Penerapan Pasal 40 Pojk No. 77/Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lpmubti) Mengenai Penyelesaian Pengaduan Pengguna Pembayaran Kredit Berbasis Fintech Kepada Otoritas Jasa Keuangan (Studi Di Otoritas Jasa Keuangan Kota Malang)

Lerionika, Opi (2019) Penerapan Pasal 40 Pojk No. 77/Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lpmubti) Mengenai Penyelesaian Pengaduan Pengguna Pembayaran Kredit Berbasis Fintech Kepada Otoritas Jasa Keuangan (Studi Di Otoritas Jasa Keuangan Kota Malang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Era globalisasi saat ini memasuki era baru yaitu Era Revolusi Industri 4.0 yang ditandai dengan munculnya rekayasa intelegensia dan internet of thing. Financial technology salah satunya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan tersebut berisi tentang pengaturan pinjam meminjam yang dilakukan secara online demi melindungi pihak-pihak yang terkait dalam pinjam meminjam. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis menarik rumusan masalah adalah (1) Bagaimana penerapan Pasal 40 POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) mengenai penyelesaian pengaduan pengguna pembayaran kredit berbasis Financial technology oleh Otoritas Jasa Keuangan, (2) Apa hambatan dan upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam Penerapan Pasal 40 POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) mengenai penyelesaian pengaduan pengguna pembayaran kredit berbasis financial technology oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, Data diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan Kota Malang. Penyelesaian pengaduan yang ditindak lanjuti oleh OJK akan berbeda antara platform ilegal dengan pengaduan dengan platform legal. Karena dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK. 01/2016 menyebutkan aturan yang mengatur pendaftaran, syarat, dan mekanisme pendaftaran platform di OJK vi dan memuat penyelesaian pengaduan apabila terjadi sengketa antara penyelenggara dengan pengguna. Mekanisme pengaduan pengguna di atur dalam peraturan lain yang terkait dengan penyelesaian sengketa pengguna fintech. Dalam beberapa peraturan tidak dijelaskan adanya legal standing untuk pihak diluar perjanjian. Peraturan menekankan bahwa yang dimaksud dengan pengguna yaitu pihak penyelenggara dan konsumen atau debitur. Pemerintah dengan Lembaga OJK dan lembaga lainnya dapat bekerjasama dalam hal pembuatan substansi hukum yang disesuaikan dengan perkembangan pada era Revolusi Industri 4.0 saat ini, struktur hukum yaitu lembaga terkait dapat menegakkan dan menjalankan kewajiban sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, serta adanya dukungan dari masyarakat baik dari pihak perusahaan yang berbasis fintech dan penggunanya, guna ikut meminimalisir adanya pelanggaran layanan keuangan dalam masyarakat.

English Abstract

Globalisation has entered a new era of 4.0 Industrial Revolution, marked by the emergence of intelligent engineering and Internet of thing. Financial technology is regulated in Financial Services Authority Regulation Number 77/POJK. 01/2016 concerning Information and Technology-based Lending Services, where protection for parties involved in online-based loan process is encouraged. The above issue has led to the following research problems: (1) how is Article 40 of POJK No. 77/POJK.01/2016 concerning Information and Technology-based Lending Services in regards to settlement of dispute over grievance in financial technology-based loan implemented by Financial Services Authority? What are the impeding factors and the measures taken by the Financial Services Authority in the Implementation of Article 40 regarding the case? This research was conducted based on empirical juridical methods, in which the data was obtained from Financial Services Authority of Malang city. The settlement in response to the grievance performed by the Financial Services Authority may be different between that settled through illegal platform and that through the legal one since the authority regulation mentioned earlier consists of the regulation dealing with registration, requirement, and mechanism required in the registration of platform in the financial authority. Moreover, the regulation is also concerning the settlement of grievance in case of disputes between the service providers and customers. The procedure of delivering grievance is also regulated in a different source regarding dispute settlement over viii fintech. In several regulations, however, legal standing for parties outside the agreement remains unexplained. The regulation emphasises that the user refers to service provider and the customer refers to debtor. The government, along with the Financial Authority Services and other bodies, can perform cooperative work to create substantial law relevant to the development of 4.0 industrial revolution era these days. Legal structure comprising related bodies could establish and perform their responsibilities that are mandatory according to the legislation. Moreover, participation coming from the society, either from the fintech-based companies and users, is also required to minimise any violation in the financial services among people.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/274/051908393
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.08 Banks and insurance > 346.082 Banks > 346.082 175 3 Specific topics of banks (loans)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 06 Jul 2020 15:38
Last Modified: 07 Oct 2020 03:15
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/174282
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item