-, Musriansyah (2017) Tanggung Jawab Direksi Terhadap Penjualan Aset Perseroan Yang Melebihi 50% (Lima Puluh Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan Tanpa Persetujuan RUPS Berdasarkan Pasal 102 Ayat 4 UU No.40 Tahun 2002 Tentang Perseroan Terbatas. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Perlu kita ketahui bahwa penjualan aset perseroan yang jumlahnya melebihi 50% (lima puluh persen) wajib untuk mendapatkan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sebagaimana ketentuan yang ditegaskan pada pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perscroan Terbatas, namun pada pasal yang sama pada ayat (4) menyebutkan terdapat ketentuan bahwa Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik sehingga kata "wajib" pada ayat (1) tidak berlaku mutlak, sehingga tanggung jawab terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh direksi apabila mengalihkan aset perseroan melebihi 50% (lima puluh persen) tanpa persetujuan RUPS menimbulkan suatu permasalahan hukum. Tujuan Penelitian mi yakni, untuk mendeksripsikan dan menganalisis tanggung jawab direksi terhadap penjualan aset perseroan yang melebihi 50 % (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih suatu perseroan tanpa persetujuan RUPS berdasarkan Pasal 102 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam penulisan tesis ini jenis Penelitian yang Pemdis gunakan yaitu yuridis nomad. Didalam penelitian ml penulis menggunakan bahan hukum diantaranya, bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur hukum, bahan bacaan hukum bail yang diperoleh dari buku- buku hukum maupun inland serta karya tulis ihniah yang menyangkut tentang isu hukum tersebut. Berdasarkan analisis diketahui bahwa, : 1) tanggung jawab direksi terhadap perbuatan hukum penjualan aset perseroan yang melebihi 50 % (lima puluh persen) dari kekayaan bersih perseroan tanpa persetujuan R UPS merupakan tanggung jawab yang dibebankan kepada direksi merupakan tanggung jawab penuh dimana apabila terhadap transaksi penjualan aset perseroan tersebut mengalami kerugian yang diderita oleh perseroan maka direksi wajib bertanggung jawab penuh secara pribadi, dimana masing-masing anggota direksi wajib mengganti kerugian perseroan dengan harta kekayaan pribadinya. 2) Terhadap kerugian yang diderita oleh perseroan akibat d perbuatan hukum penjualan aset perseroan yang dilakukan oleh direksi tanpa persetujuan RUPS sebagaimana berdasarkan pasal 102 ayat (4) UUPT, p pemilik saham atau pemegang sah mendapatkan perlindungan hokum memintah kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga wajar sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No, 40 Tahtm 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.066/MUS/t/2017/041711330 |
Uncontrolled Keywords: | BANKRUPTCY, BUSINESS FAILURES--LAW AND LEGISLATION, LIMITED LIABILITY, BUSINESS ENTERPRISES--LAW AND LEGISLATION |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law > 346.06 Organizations (Associations) > 346.066 Corporations (Companies) |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Yusuf Dwi N. |
Date Deposited: | 09 Aug 2019 06:38 |
Last Modified: | 09 Aug 2019 06:38 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/171154 |
Actions (login required)
View Item |