Pengaturan Parameter Kemampuan Keuangan Daerah pada Program Pemekaran Daerah (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)

Palempung, Leidy Wendy (2017) Pengaturan Parameter Kemampuan Keuangan Daerah pada Program Pemekaran Daerah (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 maka kebijakan politik hukum yang ditempuh oleh pemerintah terhadap pemerintah daerah yang dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, menurut asas otonomi diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, dengan mempertimbangkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Fenomena pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), kemudian menjadi konsekuensi logic dari penerapan kebijakan desentralisasi politik pasca refonnasi. Pemerintah daerah hares mampu mengelola kewenangan yang diterima secara efektif dan efisien demi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat daerah itu sendiri. Dengan berlakunnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, syarat dan mekanisme untuk pembentukan daerah otonom yang bare menjadi lebih terperinci dan lebih, ketat. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 syarat pembentukan daerah berubah menjadi syarat pembentukan daerah persiapan, yang diatur dalam pasal 33 ayat (3). Dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf f dan penjelasan Undang-Undang tersebut tentang parameter "Keuangan Daerah" cukup jelas, akan tetapi yang dimaksud dengan parameter "Keuangan Daerah" tersebut tidaklah jelas. Tidak adanya nominal tolak ukur sebagai kemampuan keuangan daerah yang hams dipenuhi sebagai persyaratan dasar kapasitas Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan dan Pembentukan Daerah Otonom Baru. Ketidakjelasan berkaitan dengan parameter "keuangan daerah" menimbulkan berbagai tafsiran. Salah sate contoh masalah parameter kemampuan keuangan daerah Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Permasalahan yang akan dibahas dalam disertasi ini adalah 1. Apa ratio legs diaturnya pemekaran daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ? 2.Mengapa program pemekaran daerah dalam Pasal 36 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak diatur dengan jelas tentang parameter kemampuan keuangan daerah ? 3. Bagaimana Rekonstruksi hukum tentang pengaturan parameter keuangan daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penetitian ini adalah yuridis normatif, didukung dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual serta pendekatan kasus. Disertasi ini menggunakan teori desentralisasi dan teori pemekaran daerah dipadukan dengan konsep politik hukum untuk menjawab isu hukum yang pertama. Teori keuangan daerah dan teori good governance untuk menjawab isu hukum yang kedua. Teori negara kesejahteraan dan teori good governance dipadukan dengan konsep penyelenggaraan pemerintahan daerah dan konsep otonomi daerah untuk menjawab isu hukum yang ketiga. Hasii penelitian disertasi ini : pertama, Ratio legis diatumya pemekaran daerah dal= Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah konsekuensi logis dari Kebijakan desentralisasi berawal dan i adanya pembentukan daerah otonom dan penyerahan urusan pemerintahan dan i pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan basil penyempumaan dan i Undang-Undang sebelumnya yang tidak mengakomodir masalah-masalah strategis. Adapun kasus pelaksanaan pemekaran daerah di Kecamatan Langowan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, rasio legis diaturnya pemekaran daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah benar namun ketidakjelasan mengenai parameter kemampuan keuangan daerah sehingga kecamatan Langowan dirasa masih belum mampu dan belum umtuk dimekarkan. Kedua, Program Pemekaran Daerah Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak diatur dengan jelas tentang kemampuan keuangan daerah, karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dibentuk berdasarkan tuntutan begitu mendesak dan hams direspon dalam waktu singkat, maka pihak pemerintah bersama DPR-R1 menetapkan undanz-undang tersebut. Namun, sesuai dengan prosesnya yang begitu mendesak, tentu saja isi dan substansinya masih banyak kelemahan dan perlu diantisipasi oleh daerah. Sehingga banyak daerah pengusulan pemekaran yang belum siap dipaksakan untuk dimekarkan hanya karena kepentingan elit politik serta tidak memperhatikan parameter kemampuan keuangan daerahnya. Ketiga, Rekonstruksi hukum tentang pengaturan keuangan daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Ta:-iun 2014 diharapkan akan menciptakan suasana yang konduktif dan sistem pemerintahan yang stabil. Namun, karena pemekaran yang cenderung dipaksakan juga berdampak pada kompleksnya problematika pemekaran di berbagai daerah di Indonesia. Terkait Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara sebagai daerah persiapan untuk menjadi DOB Kota Langowan, menurut hernat penulis hanya akan menambah daftar panjang DOB gagal berdasarkan pengamatam dan i sektor budaya dan sektor perekonomian yang nantinya akan menunjang Pendapatan Ash Daerah sehingga DOB Kota Langowan bisa berdiri. sendiri. Rekomendasi kepada Pemerintah RI dan Dewan Perwakilan Daerah RI agar merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 36 ayat 1 huruf (f ) tentang Kemampuan Keuangan Dacrah dengan pengaturan Undang-undang yang jelas agar tidak akan menambah daftar panjang daerah pemekaran yang gagal sehingga tidak merugikan Negara dan masyarakat di dalamnya. Kepada Pemerintah Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa dan Dewan Perwakilan Rakyat lebih memperhatikan kondisi wilayah, budaya masyarakat, potensi sumber-sumber pendapatan daerah persiapan pemekaran karena pada nantinya masyarakat tidak dirugikan dan kepentingan masyarakat tidak terabaikan.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/343.03/PAL/p/2017/061711645
Uncontrolled Keywords: LOCAL FINANCE--LAW AND LEGISLATION, LOCAL GOVERNMENT--FINANCE, TERRITORIAL EXPANSION
Subjects: 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law > 343.03 Law of public finance
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Yusuf Dwi N.
Date Deposited: 07 Aug 2019 06:41
Last Modified: 08 Aug 2019 06:57
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/171063
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item