Kepatutan Dan Kewajaran Terkait Perjanjian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Nugraha, Rachmad Robby (2018) Kepatutan Dan Kewajaran Terkait Perjanjian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan tesis ini membahas tentang Kepatutan dan Kewajaran Terkait Perjanjian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Tujuan penulisan tesis ini ialah untuk menganalisis dan mendeskripsikan bentuk dari pengertian dan kriteria “kepatutan dan kewajaran” pada Pasal 74 ayat (2) UUPT terhadap sebuah perjanjian tanggung jawab sosial perusahaan dalam menyalurkan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) ditinjau dari aspek jumlah, sasaran, dan bentuknya. Atas latar belakang tersebut, perlu diketahui permasalahan, yaitu mengenai Apakah kriteria akan “kepatutan dan kewajaran” dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditinjau dari aspek jumlah, sasaran, dan bentuknya terhadap pelaksanaan perjanjian tanggung jawab sosial perusahaan? Penelitian tesis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan dalam pendekatan yang digunakan didalam penelitian tesis ini ialah pendekatan secara perundang – undangan (statue approach), dan analisis (analytical approach). Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bentuk kepatutan ialah kesesuaian yang berdasarkan keseimbangan, sehingga berbentuk sebuah CSR perusahaan haruslah memenuhi unsur kesesuaian dengan keadaan atau keseimbangan antara kemampuan perusahaan terhadap resiko kegiatan perusahaan. Sedangakan pada bentuk kewajaran dimaknai hal yang seharusnya atau sudah selayaknya dilakukan berdasarkan ketentutan dan aturan – aturan yang sesuai. Kepatutan dan kewajaran dipandang dari sudut jumlah yakni pengeluaran yang dikeluarkan oleh CSR perusahaan haruslah sesuai proporsinya serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan, terhadap sasarannya dapat dimaknai patut ialah kesesuaian tujuan penyaluran yang memang membutuhkan serta disesuaikan dengan prioritas perusahaan juga kewajaran atas sebuah sasaran haruslah sesuai dengan ketentuan perundangan, terhadap bentuk perjanjiannya kepatutan bentuk perjanjian harus sesuai dengan tujuan dan prospek dari perusahaan sebagai perjanjian yang tertulis, sedangkan kewajaran perjanjian, selayaknya secara tertulis dibuat, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Juga dalam penerapan CSR masih adanya kekosongan hukum terkait sistem pelaksanaan dan akibat hukumnya.

English Abstract

This research discusses the propriety and acceptability of Corporate Social Responsibility Agreement as regulated in the Law on Limited Liability Company (further stated as UUPT) and also aims to analyse and describe the definition of ‘propriety and acceptability’ as stated in Article 74 Paragraph (2) of UUPT regarding the agreement of corporate social responsibility (CSR) seen from the perspective of amount, its target, and form. The background of research brings a research problem: What form criteria of propriety and acceptability, according to the provision of Article 74 Paragraph (2) of UUPT, is applied in the agreement of corporate social responsibility when it is seen from the perspective of amount, its target, and form? Normative juridical research method was employed in this research along with statute and analytical approach. Based on the research result, it is concluded that propriety is linked to a balance that results in a form of CSR which is in line with the condition or the balance between the company’s capacity and the risks caused by corporate activities. The acceptability, however, is defined as what should be done or carried out according to the regulation. Both propriety and acceptability are seen from the perspective of the amount spent equal to the proportion and it should comply with the provision of Law. In terms of target, the propriety is defined in the way that distribution should be made in line with the priority of the company, and the propriety of the target should also comply with the provision of Law. Moreover, in terms of the type of the agreement, propriety is defined as with objective and prospect of the company in a written agreement, while the agreement itself will be acceptable when it is in a written form so that it provides legal certainty and protection for all parties.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/343.04/NUG/k/041805787
Uncontrolled Keywords: TAXATION--LAW AND LEGISLATION
Subjects: 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law > 343.04 Tax law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 06 Aug 2019 01:59
Last Modified: 06 Aug 2019 01:59
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/170993
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item