Akibat Hukum Lewatnya Batas Waktu penyampaian Laporan Kecelakaan Kerja Pekerja Migran Indonesia (Analisis Yuridis Pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia)

Ayu, Amalia Dianing (2019) Akibat Hukum Lewatnya Batas Waktu penyampaian Laporan Kecelakaan Kerja Pekerja Migran Indonesia (Analisis Yuridis Pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Adanya kewajiban serta batas waktu untuk melaporkan kecelakaan kerja bagi Pekerja Migran Indonesia selama bekerja di luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia tidak disertai dengan diaturnya akibat hukum apabila laporan tersebut disampaikan melewati batas waktu. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti menarik rumusan permasalahan apa akibat hukum terhadap laporan kecelakaan kerja Pekerja Migran Indonesia selama bekerja yang disampaikan melewati batas waktu dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan teknik penelusuran bahan hukum melalui studi kepustakaan dan akses internet. Dalam menganalisis bahan hukum digunakan metode interpretasi sistematisyaitu menafsirkan dengan memerhatikan peraturan hukum atau perundang-undangan lain dalam keseluruhan sistem hukum, dan interpretasi gramatikal yaitu penafsiran terkait makna dalam peraturan perundang-undangan menurut bahasa. Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa akibat hukum dari keterlambatan pelaporan kecelakaan kerja oleh Pekerja Migran Indonesia kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai yang diatur dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia adalah terlambatnya pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia. Hak atas manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pekerja Migran Indonesia tidak hilang sepanjang Pekerja Migran Indonesia tetap melaporkan kecelakaan kerja yang dialaminya dengan catatan keterlambatan tersebut tidak melewati batas waktu daluarsa hak atas klaim Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu selama 24 (dua puluh empat) bulan.

English Abstract

The obligation and deadline of work accidents reportfor Indonesian Migrant Workers while working overseas as regulated in Article 26 of Regulation of Ministry of Labour Affairs of Indonesia Number 18 of 2018 concerning Social Security for Indonesian Migrant Workers are not accompanied by legal provisions if the reports are submitted past the deadline. Based on this background, the researcher draws on the formulation of the problem of what are the legal consequences of the Indonesian Migrant Workers' work accident report in overseasthat submitted past the deadline as be regulated in Article 26 of Regulation of Ministry of Labour Affairs of Indonesia Number 18 of 2018 concerning Social Security for Indonesian Migrant Workers. This research is a type of normative juridical research using the method of statute approach and analysis approach. The legal objects used in this study are primary and secondary legal objects by using legal objectssearch techniques through library studies and internet access. In analyzing legal objects, the method of systematic interpretation is used, namely interpreting by observing legal regulations or other legislation in the whole legal system, and grammatical interpretation, namely interpretation related to meaning in statutory regulations according to language. Based on the results of the research, it is concluded that the legal consequences of work accident report that submitted past the deadline by Indonesian Migrant Workers to Social Security Administrative Body (hereinafter BPJS) for workers as regulated on Article 26 of Regulation of Ministry of Labour Affairs of Indonesia Number 18 of 2018 concerning Social Security for Indonesian Migrant Workers is retardment in serve of the cost of benefits of the Work Accident Assurance program by BPJS for Indonesian Migrant Workers. The right for the cost of benefit from the Work Accident Assurance Program for Indonesian Migrant Workers remain as long as Indonesian Migrant Workers still do to report work accidents that occuredas long it does not exceed the deadlineto claim the Work Accident Assurancethat is 24 (twenty four) months.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/238/051903261
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 344 Labor, social service, education, cultural law > 344.02 Government-sponsored insurance > 344.022 Health and accident insurance
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 01 Jul 2020 06:55
Last Modified: 02 Oct 2020 06:03
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169566
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item