Implementasi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terkait Pengalihan Objek Jaminan (Studi Di Polres Malang Kota).

Yolanda, Devi Siska (2019) Implementasi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terkait Pengalihan Objek Jaminan (Studi Di Polres Malang Kota). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terkait Pengalihan Objek Jaminan di wilayah Malang Kota. Jumlah laporan kasus pengalihan objek jaminan fidusia di Polres Malang Kota Pada tahun 2018 dinilai cukup besar, selama bulan Januari-Oktober sejumlah 17 laporan. Bersadarkan latar belakang yang penulis sampaikan, maka permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini yaitu, Bagaimana Implementasi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terkait Pengalihan Objek Jaminan di Polres Malang Kota?. Bagaimana langkah penyidik dalam menyelesaikan permasalahan hukum terkait Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Polres Malang Kota?. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis, dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data terkait pelaporan kasus pengalihan objek jaminan fidusia. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara studi lapangan dan melakukan wawancara kepada penyidik yang menangani permasalahan pengalihan objek jaminan fidusia di Polres Malang Kota. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa, fidusia adalah penyerahan hak milik suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Namun, kepercayaan tersebut sering disalahgunakan dengan melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa ijin tertulis dari pihak penerima fidusia. Sesuai dengan Bunyi Pasal 36 “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah. Dengan melakukan wawancara ke pihak penyidik Polres Malang kota memperoleh hasil, bahwa kasus pengalihan objek jaminan fidusia oleh pemberi fidusia yang telah memperoleh sertifikat jaminan fidusia dapat diselesaikan dengan cara memperhatikan dasar-dasar perbuatan hukum perdata. Selanjutnya, mengelurkan Surat Perintah Penyidikan yang diajukan oleh pemohon guna mencari minimal dua alat bukti. untuk dilakukan upaya selanjutnya yang menjadi tugas dari penuntut umum. Penerima fidusia dalam kasus ini dapat secara langsung atau mewakilkan untuk mengambil objek jaminan tanpa harus ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

English Abstract

This study aims to find out and analyze the Implementation of Article 36 of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Assurance Regarding the Transfer of Guarantee Objects in Malang City. Number of reports of cases of transfer of fiduciary collateral objects at Malang City Police Station In 2018 it was considered quite large, during January-October there were 17 reports. Based on the background of the author, the problem that is the focus of this research is, How to Implement Article 36 of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Assurance Regarding the Transfer of Guaranteed Objects at Malang City Police Station ?. What are the steps of the investigator in resolving legal issues related to the Transfer of Objects of Fiduciary Guarantees in Malang City Police Station ?. The type of research used by the author is a type of empirical juridical research with sociological juridical research methods, by direct research to obtain data related to reporting cases of transfer of fiduciary collateral objects. The method of data collection is done by field studies and conducting interviews with investigators who deal with the problem of transferring fiduciary collateral objects in Malang City Police. Based on the results of the research that the authors did it was known that, fiduciary is the surrender of the property of an object on the basis of trust provided that the transferred object remains in the possession of the owner of the object. However, this belief is often misused by transferring fiduciary objects without written permission from the fiduciary recipient. In accordance with Article 36 "Fiduciary Providers who transfer, pawn, or rent objects that are objects of Fiduciary Guarantee as referred to in Article 23 paragraph (2) which are carried out without prior written approval from Fiduciary Recipients, shall be punished with imprisonment of 2 (two ) year and a maximum fine of IDR 50,000,000 (fifty million) by conducting interviews with the Malang City Police investigator obtaining the results that the case of transfer of fiduciary collateral objects by the fiduciary giver who has obtained a fiduciary guarantee certificate can be resolved by how to pay attention to the basics of civil law actions, then release an Investigation Order submitted by the applicant to search for at least two pieces of evidence for further efforts which are the duty of the public prosecutor.The fiduciary recipient in this case can directly or represent to take the object guarantee without having to have an execution decision from the court lan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/214/051902988
Uncontrolled Keywords: jaminan fidusia, penerima fidusia, dan pemberi fidusia-fiduciary guarantee, creditor, and debtor
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.05 Inheritance, succession, fiduciary trusts, trustees > 346.059 Fiduciary trusts
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 28 Jun 2020 12:21
Last Modified: 28 Jun 2020 12:21
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169471
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item