Vinyla, Dyadica Fovea Vega (2019) Diversi Bagi Anak yang Diancam Pidana Penjara Diatas 7 Tahun (Studi Di Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memperkenalkan proses baru bernama Diversi, dimana proses tersebut mengutamakan penyelesaian perkara anak diluar peradilan pidana pada umumnya. Proses baru yang menjanjikan terlindungnya kepentingan anak ini ternyata tidak dapat dilakukan di setiap perkara anak. Didalam Undang-Undang yang sama, pada pasal 7 ayat (2) menjelaskan tentang syarat Diversi dapat dilaksanakan, yakni Diversi hanya dapat dilaksanakan untuk perkara anak dengan ancaman pidana penjara dibawah 7 tahun. Pada peraturan lain, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, memberikan penjelasan dalam pasal 3 bahwa Diversi tetap dapat dilaksanakan untuk perkara dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun. Dari penjelasan diatas penulis mengangkat permasalahan hukum tentang bagaimana penerapan Diversi untuk perkara anak dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun, dan apa kendala serta upaya penerapan Diversi tersebut. Penulis mempersempit lokasi penelitian kali ini di Pengadilan Negeri Malang, dimana pada tahun 2018 PN. Malang menerapkan Diversi terhadap perkara anak dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun. Guna mencari jawaban diatas, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dimana penulis terjun langsung ke Pengadilan Negeri Malang untuk mencari data terkait permasalahan diatas. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa Diversi terhadap perkara anak dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun dapat dilaksanakan berdasar hukum Perma Nomor 4 Tahun 2014, dengan syarat khusus dari Perma tersebut yakni perkara anak dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun tersebut dikumulatifkan dengan perkara dengan ancaman pidana penjara dibawah 7 tahun. Hal ini sesuai dengan bunyi dan maksud dari pasal 3 Perma tersebut.
English Abstract
NIP: 197604292002122001 NIP: 195502121985031003 Mengetahui, Ketua Bagian Hukum Pidana Dr.Yuliati, S.H.,LL.M. NIP: 196607101992032003 3 LEMBAR PENGESAHAN DIVERSI BAGI ANAK YANG DIANCAM PIDANA PENJARA DIATAS 7 TAHUN (Studi di Pengadilan Negeri Malang Kelas 1 A) Oleh: Dyadica Fovea Vega Vinyla 155010107111168 Disahkan pada tanggal : Pembimbing Utama Pembimbing Pendamping Dr. Nurini Aprilianda, S.H.,M.H. Dr. Ismail Navianto, S.H.,M.H. NIP: 197604292002122001 NIP: 195502121985031003 Mengetahui, Ketua Bagian Hukum Pidana Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Yuliati, S.H.,LL.M. Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H.,M.H. NIP. 196607101992032003 NIP. 197608151999031003 4 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukut bagi Allah SWT, oleh karena anugerah-Nya yang melimpah dan kasih serta rahmat-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan skripsi di waktu yang tepat dengan judul “Diversi Bagi Anak Yang Diancam Pidana Penjara Diatas 7 Tahun”. Tujuan dari penyusunan skripsi ini guna memenuhi salah satu syarat untuk bisa menempuh ujian sarjaan pendidikan pada Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya Malang (UB). Mudah-mudahan dengan mempeljari skripsi ini, mampu memberikan ilmu dan pengetahun yang lebih kepada penulis dan orang lain. Dan dengan harapan semoga semua mampu berinovasi dan berkreasi dengan potensi yang dimiliki serta bisa memahaminya. Di dalam pengerjaan skripsi ini telah melibatkan banyak pihak yang sangat membantu penulis di berbagai hal. Oleh sebab itu, disini penulis sampaikan rasa terima kasih sedalam-dalamnya kepada: 1. Allah SWT yang telah membantu memberikan kelancaran dalam proses penlitian dan penyusunan skripsi sejak awal hingga akhir; 2. Ibunda tercinta Wrestiandini dan Ayahanda Adi Soejono, Eyang Putri Tin Kistotin, Keluarga Besar Tanjungrejo, ketiga kakak saya ( Andhika Maharani, Wimba Prambada, Ali Rahmanto ), si kecil Alindia Siti Gaori keponakan saya, yang telah memberikan doa, kasih sayang, semangat, dan motivasi kepada penulis dalam banyak hal hingga penyusunan skripsi ini selesai; 3. Bapak Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H.,M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya; 4. Ibu Dr. Yuliati, S.H.,LL.M., selaku Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya; 5. Ibu Dr. Nurini Aprlianda, S.H.,M.H., selaku Dosen Pembimbing Utama yang telah memberikan waktu, pikiran, bimbingan, motivasi, serta kesabaran yang luar biasa untuk mengarahkan penulis dalam penyusunan skripsi; 5 6. Bapak Dr. Ismail Navianto, S.H.,M.H., selaku Dosen Pembimbing Pendamping yang telah memberikan nasehat serta waktunya bagi Penulis; 7. Erilya Maulita Pratiwi, yang telah membantu dalam doa, dukungan, dan semangat selama penulis melakukan penelitian. 8. Sahabat, teman dan keluarga di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang telah bersama-sama saling membantu, mendukung, serta memberikan semangat selama proses penelitian ini. Saya berharap skripsi ini dapat bermanfaat dan berguna bagi kemajuan ilmu Hukum pada umunya, terutama di bidang Hukum Pidana Anak di Indonesia. Dan saya menyadari bahwa penulisan skripsi ini masih jauh dari kata sempurna. Semoga apa yang kita semua lakukan senantiasa diberi berkat-Nya yang melimpah. Malang, 24 Mei 2019 Penulis 6 DAFTAR ISI Kata Pengantar.................................................................................................... i Lembar Persetujuan............................................................................................ iii Lembar Pengesahan........................................................................................... iv BAB I. PENDAHULUAN………………………………………………………. 2 A. Latar Belakang…………………………………………………………….. 2 B. Rumusan Masalah…………………………………………………………. 13 C. Tujuan Penulisan…………………………………………………………... 13 D. Manfaat Penilitian………………………………………………………….. 13 BAB II. TINJAUAN PUSTAKA………………………………………………. 15 A. Tinjauan Umum Tentang Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak…. 15 1. Tinjauan Umum Tentang Diversi……………………………………... 15 2. Tinjauan Umum Tentang Tujuan Diversi…………………………….. 21 3. Tinjauan Umum Tentang Syarat Diversi……………………………… 21 4. Tinjauan Umum Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak…………….. 23 5. Tinjauan Umum Tentang Asas-Asas Sistem Peradilan Pidana Anak…. 26 6. Tinjauan Umum Tentang Tugas dan Wewenang Hakim Dalam Diversi di Tingkat Pengadilan…………………………………………………. 28 B. Tinjauan Umum Tentang Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak……. 30 1. Tinjauan Umum Tentang Pengertian Anak…………………………… 30 2. Tinjauan Umum Tentang Batas Umur Anak Dalam Undang-Undang.. 31 3. Tinjauan Umum Tentang Anak yang Berkonflik Dengan Hukum…… 32 4. Tinjauan Umum Tentang Upaya Penanggulangan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum…………………………………………… 35 BAB III. METODE PENELITIAN ……………………………………………. 38 1. Jenis Penelitian…………………………………………………………….. 38 2. Pendekatan Penelitian……………………………………………………… 38 3. Lokasi Penelitian dan Alasan Pemilihan Lokasi…………………………... 39 4. Jenis dan Sumber Data…………………………………………………….. 40 5. Teknik Pengumpulan Data………………………………………………… 42 6. Populasi, Sampel, dan Responden………………………………………… 43 7 7. Teknik Analisis Data……………………………………………………… 45 8. Definisi Operasional………………………………………………………. 46 9. Sistematika Penulisan…………………………………………………….. 46 BAB IV. HASIL DAN PEMBAHASAN……………………………………… 48 A. Gambaran Umum Pengadilan Negeri Malang……………………………. 48 1. Visi dan Misi Pengadilan Negeri Malang………………………….... 48 2. Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Malang……………………… 50 3. Daftar Hakim Anak di Pengadilan Negeri Malang………………….. 54 B. Penerapan Diversi di Pengadilan Negeri Malang Terhadap Perkara Anak Dengan Ancaman Pidana Penjara Diatas 7 (tujuh) Tahun.......................... 56 1. Perkara Anak yang ditangani Pengadilan Negeri Malang…………… 56 2. Dasar Hukum yang Digunakan Dalam Pemeriksaan Perkara Anak di Pengadilan Negeri Malang……………………………………….. 59 3. Para Pihak dalam Diversi di Tingkat Pengadilan.............................. 61 4. Alur Diversi di Pengadilan Negeri Malang.......................................... 64 5. Penerapan Diversi di Pengadilan Negeri Malang terhadap Perkara Anak yang Diancam Pidana Penjara Diatas 7 (tujuh) tahun............................ 75 C. Kendala Penerapan Diversi terhadap perkara anak dengan ancaman pidana penjara diatas 7 (tujuh) tahun dan Upaya Mengatasi Kendala di Pengadilan Negeri Malang……………………………………………………………… 77 1. Kendala Penerapan Diversi di Pengadilan Negeri Malang………….. 77 2. Upaya yang Dilakukan untuk Mengatasi Kendala di Pengadilan Negeri Malang………………………………………………………… 82 BAB V. PENUTUP……………………………………………………………… 86 A. Kesimpulan………………………………………………………………… 86 B. Saran……………………………………………………………………….. 88 DAFTAR PUSTAKA……………………………………….………………..... 89 8 DAFTAR TABEL Tabel 1. Data Perkara anak yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Malang... 9 Tabel 2. Penelitian Terdahulu............................................................................ 11 Tabel 3. Batsan Umur Anak Menurut Undang-Undang................................... 32 Tabel 4. Data Perkara anak dan Penerapan Diversi di PN.Malang.................. 56 Tabel 5. Data Perkara Anak PN.Malang tahun 2017-2019.............................. 58 Tabel 6. Data Diversi di Pengadilan Negeri Malang....................................... 79 9 DAFTAR GAMBAR Gambar 1: Struktur Organisasi PN. Malang..................................................... 50 Gambar 2: Alur Diversi di Pengadilan Negeri Malang.......................................... 71 Gambar 3: Contoh Kesepakatan Diversi PN. Malang........................................... 72 Gambar 4: Contoh Berita Acara Diversi PN. Malang........................................... 73 Gambar 5: Contoh Penetapan Diversi KPN Malang............................................ 74 10 RINGKASAN DYADICA FOVEA VEGA VINYLA, HUKUM PIDANA, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA, MEI 2019, DIVERSI BAGI ANAK YANG DIANCAM PIDANA PENJARA DIATAS 7 TAHUN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG KELAS 1A), Dr. Nurini Aprilianda, S.H.,M.H., Dr. Ismail Navianto, S.H.,M.H. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memperkenalkan proses baru bernama Diversi, dimana proses tersebut mengutamakan penyelesaian perkara anak diluar peradilan pidana pada umumnya. Proses baru yang menjanjikan terlindungnya kepentingan anak ini ternyata tidak dapat dilakukan di setiap perkara anak. Didalam Undang-Undang yang sama, pada pasal 7 ayat (2) menjelaskan tentang syarat Diversi dapat dilaksanakan, yakni Diversi hanya dapat dilaksanakan untuk perkara anak dengan ancaman pidana penjara dibawah 7 tahun. Pada peraturan lain, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, memberikan penjelasan dalam pasal 3 bahwa Diversi tetap dapat dilaksanakan untuk perkara dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun. Dari penjelasan diatas penulis mengangkat permasalahan hukum tentang bagaimana penerapan Diversi untuk perkara anak dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun, dan apa kendala serta upaya penerapan Diversi tersebut. Penulis mempersempit lokasi penelitian kali ini di Pengadilan Negeri Malang, dimana pada tahun 2018 PN. Malang menerapkan Diversi terhadap perkara anak dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun. Guna mencari jawaban diatas, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dimana penulis terjun langsung ke Pengadilan Negeri Malang untuk mencari data terkait permasalahan diatas. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa Diversi terhadap perkara anak dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun dapat dilaksanakan berdasar hukum Perma Nomor 4 Tahun 2014, dengan syarat khusus dari Perma tersebut yakni perkara anak dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun tersebut dikumulatifkan dengan perkara dengan ancaman pidana penjara dibawah 7 tahun. Hal ini sesuai dengan bunyi dan maksud dari pasal 3 Perma tersebut. 11 SUMMARY DYADICA FOVEA VEGA VINYLA, CRIMINAL LAW, FACULTY OF LAW OF BRAWIJAYA UNIVERSITY, MAY 2019, DIVERSION FOR CHILDREN DEMANDED BY JAIL CRIMINALS IS 7 YEARS (STUDY IN THE MALANG CLASS 1A COUNTRY COURT), Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.H., Dr. Ismail Navianto, S.H., M.H. Law No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System introduces a new process called Diversion, in which the process prioritizes the settlement of child cases outside criminal justice in general. This new process that promises to protect the interests of children is apparently not possible in every child case. In the same law, in article 7 paragraph (2) explaining about the requirements for Diversion can be implemented, namely Diversity can only be implemented for child cases with the threat of imprisonment under 7 years. In other regulations, the Supreme Court Regulation Number 4 of 2014 concerning Guidelines for the Implementation of Diversion in the Criminal Justice System of Children, provides an explanation in article 3 that Diversion can still be implemented for cases with a threat of imprisonment of more than 7 years. From the explanation above, the author raised legal issues about how to apply Diversion to child cases with the threat of imprisonment over 7 years, and what are the obstacles and efforts to implement the Diversion. The author narrows the location of this research at the Malang District Court, where in 2018 PN. Malang applies Diversion to child cases with the threat of imprisonment over 7 years. In order to find the answers above, the author uses empirical legal research methods where the authors go directly to the Malang District Court to find data related to the above problems. Based on the research conducted by the author, it can be concluded that Diversion of child cases with the threat of imprisonment over 7 years can be carried out based on Perma's law Number 4 of 2014, with special requirements from the Perma that child cases with a threat of imprisonment over 7 years are accumulated with cases with a threat of imprisonment under 7 years. This is consistent with the sound and purpose of article 3 of the Perma.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2019/213/051902987 |
Uncontrolled Keywords: | - |
Subjects: | 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law > 342.08 Jurisdiction over persons > 342 087 Groups of people > 342.087 7 Age groups > 342.087 72 Young people |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | soegeng sugeng |
Date Deposited: | 28 Jun 2020 12:02 |
Last Modified: | 01 Apr 2024 03:37 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169469 |
Text
Dyadica Fovea Vega Vinyla.pdf Download (1MB) |
Actions (login required)
View Item |