Pertiwi, Hana Anisa Dian (2019) Tinjauan Hukum Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Dalam Pelaksanaan Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pemerintah DKI Jakarta membangun Jalur Mass Rapid Transit dan telah mengambil kebijakan untuk menggunakan ruang bawah tanah dalam membangun sistem transportasi massal berupa kereta cepat berbasis rel listrik yang dibangun, dioperasikan, dikelola, dan dirawat oleh BUMD yaitu PT. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. Dasar hukum pemanfaatan ruang bawah tanah oleh Pemerintah DKI Jakarta ini berupa Peraturan Gubernur DKI jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah dan alas hak yang diberikan oleh Pemerintah DKI Jakarta kepada PT. MRT Jakarta untuk memanfaatkan ruang bawah tanah berupa Hak Pengelolaan yang tertuang pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada PT. MRT Jakarta Untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Tansit. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah sudah tepat atau tidaknya Hak pengelolaan yang diberikan oleh Pemerintah DKI Jakarta kepada PT. MRT Jakarta dan sudah benar atau tidaknya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Ruang Bawah Tanah dalam peraturan perundangundangan di Indonesia. Untuk mejawab permasalahan diatas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelusuran bahan dari internet. Bahanbahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan teknik analisa interpretasi historis, gramatikal, serta sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: Pemerintah DKI Jakarta memberikan hak pengelolaan kepada PT MRT yang tertuang pada pasal 38 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas MRT Jakarta Untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Tansit. Namun penulis merasa HPL belum tepat digunakan untuk pemanfaatan ruang bawah tanah dikarenakan kekosongan hukum dan HPL secara yuridis dan praktisnya hanya digunakan untuk atas tanah. Serta menurut penulis, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 sudah dapat dibenarkan keberlakuannya namun perlu adanya peraturan skala UU yang mengatur serupa secara detail atau penambahan pasal dan ayat dalam UUPA agar terpenuhinya asas kepastian hukum sehingga kekuatan hukumnya lebih kuat.
English Abstract
The DKI Jakarta government built the Mass Rapid Transit line and has taken the policy of using the basement to build mass transportation systems in the form of electric rail-based fast train built, operated, managed, and maintained by BUMD, PT. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. The legal basis for the use of the basement by the government of DKI Jakarta is the regulation of the Governor of DKI Jakarta number 167 year 2012 about the basement and the right mat given by the government of DKI Jakarta to PT. MRT Jakarta to utilize the space Under the form of management rights contained in article 38 paragraph (1) of the regulation of the governor of DKI Jakarta number 53 year 2017 about the assignment to PT. MRT Jakarta to hold infrastructure and means of Mass Rapid Tansit. Based on the above background, the legal problem presented in this research is correct or whether the right of management provided by the Government of DKI Jakarta to PT. MRT Jakarta and the correct or absence of the governor's regulation DKI Jakarta number 167 year 2012 about the use of basement in Indonesia legislation. To answer the problem above, this normative legal research uses a statutory approach, analytical approach, and concept approach. The legal materials related to the problems studied were obtained through literature studies and the search for materials from the Internet. The legal materials that have been obtained are analyzed by historical interpretation analysis techniques, grammatically, and systematically to answer the issue of law that has been formulated. Based on the discussion, it can be concluded: Jakarta Government provides management rights to PT MRT which is contained in article 38 paragraph (1) of regulation of the Governor of DKI Jakarta number 53 year 2017 on assignment to the Jakarta MRT Limited liability company for To conduct infrastructure and means of Mass Rapid Tansit. However, the author feels that HPL has not been properly used for the utilization of the basement due to the legal void and the HPL in juridical and practical use only for the land. As well as according to the author, regulation of the governor of DKI Jakarta No. 167 year 2012 can be justified validity but need to regulation of the scale of LAWS that govern similar in detail or addition of chapters and verses in UUPA to fulfill the principle of certainty Laws so that its legal strength is stronger.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2019/155/051902846 |
Uncontrolled Keywords: | - |
Subjects: | 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law > 343.09 Control of public utilities > 343.093 Transportation > 343.093 3 Passenger services |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | soegeng sugeng |
Date Deposited: | 28 Jun 2020 06:56 |
Last Modified: | 28 Jun 2020 06:56 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169429 |
Actions (login required)
View Item |