Sadewa, Fitrul ‘Uyun (2019) Efektivitas Pasal 10 Ayat (3) Huruf D Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Mengenai Waktu Maksimal Penyelenggaran Kafe ( Studi Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi ). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Hukum memiliki beberapa fungsi, diantaranya hukum sebagai pengendali sosial, dimana hukum digunakan untuk mewujudkan kondisi ideal sehingga mewujudkan stabilitas di masyarakat. Selain itu hukum juga berfungsi sebagai rekayasa sosial, maksudnya hukum sebagai sarana pembaruan di masyarakat. Efektivitas dalam hukum adalah proses yang memiliki tujuan agar hukum bisa berlaku efektif. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (3) Huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi disebutkan bahwa waktu maksimal operasional kafe di Banyuwangi dibatasi pada pukul 23.00 WIB. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan analisis efektivitas peraturan daerah tersebut serta hambatan – hambatan yang dialami dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu suatu penelitian dengan mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang – undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diperoleh hasil sebagai berikut: (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun meskipun telah disahkan namun tidak dapat diterima oleh masyarakat dan cenderung tidak berjalan. Peraturan tersebut dirasa tidak memenuhi aspek keadilan dan kemanfatan, maka dapat dikatakan peraturan tersebut tidak efektif. (2) tidak memiliki kejelasan pada petunjuk pelaksanaan sehingga aparat peneggak hukum dalam hal ini Satpol PP kesulitan untuk menegakkan Perda tersebut.
English Abstract
Law has several functions, including law as a social controller, where law is used to realize ideal conditions so as to realize stability in society. In addition, the law also functions as social engineering, meaning law as a means of renewal in society. Effectiveness in law is a process that has a goal so that the law can be effective. Based on Article 10 Paragraph (3) Letter d of the Banyuwangi Regency Regional Regulation, it is stated that the maximum operational time of the cafe in Banyuwangi is limited to 23.00 WIB. In general, this study aims to find out and provide an analysis of the effectiveness of these regional regulations and the obstacles experienced in their implementation. This research is an empirical juridical legal research, namely a study by reviewing the implementation or implementation of positive legal provisions (legislation) and factual contracts on each particular legal event that occurs in the community in order to achieve a predetermined goal, using a sociological juridical approach. Based on the results of the research, the following results can be obtained: (1) Banyuwangi Regency Regional Regulation Number 10 Year even though it has been ratified but cannot be accepted by the community and tends not to work. The regulation is deemed not to fulfill the aspects of justice and effectiveness, it can be said that the regulation is not effective. (2) there is no clarity on the implementation instructions so that law enforcement officials in this case the Satpol PP have difficulty enforcing the regulation.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2019/74/051902766 |
Uncontrolled Keywords: | Efektivitas hukum, Peraturan daerah, Kafe / Legal effectiveness, Regional regulations, Cafes |
Subjects: | 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law > 342.09 Local government |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 28 Jun 2020 03:31 |
Last Modified: | 29 Sep 2020 13:49 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169365 |
Actions (login required)
View Item |