Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Aroma (Scent) Sebagai Merek Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Perbandingan Hukum Merek Indonesia dan Perspektif Internasional)

Sakinah, Alfaina (2019) Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Aroma (Scent) Sebagai Merek Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Perbandingan Hukum Merek Indonesia dan Perspektif Internasional). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Secara tradisional, merek memiliki arti yang terbatas pada tanda yang berupa huruf, kata, nama, angka, gambar, warna, susunan warna, atau kombinasi unsur tersebut yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa untuk membedakan suatu produk dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Namun dalam perkembangannya, diluar arti secara tradisional berkembang pula konsep merek secara non-tradisional yang telah diterima dan diterapkan di beberapa negara di dunia. Merek non-tradisional adalah tanda yang memiliki daya pembeda namun tidak termasuk dalam kualifikasi pengertian merek secara tradisional. Diklasifikasikan menjadi 2 kelompok, yakni: merek non-tradisional visual dan merek non-tradisional non-visual yang salah satunya adalah aroma. Meskipun merek aroma telah diakui dan dilindungi oleh perjanjian internasional maupun dalam ketentuan merek yang berlaku di beberapa negara, namun Indonesia masih belum secara jelas mengatur perlindungan hukum aroma sebagai merek. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah apakah aroma dapat dijadikan sebagai objek perlindungan hukum merek di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta bagaimana perbandingan pengaturan perlindungan hukum aroma sebagai merek di Indonesia dan menurut perspektif Internasional. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Digunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai sumber penelitian hukum. Penelusuran bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan melalui studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Kemudian dianalisis dengan menggunakan metode penelitian bersifat analisa deskriptif menggunakan interpretasi gramatikal dan analisis untuk menjawab permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1) Menurut hukum merek yang berlaku di Indonesia, aroma tidak dapat menjadi objek perlindungan dalam hukum merek. Ditandai dari definisi merek, dan syarat tata cara permohonan yang belum memasukkan bentuk merek non-tradisional lain termasuk aroma. 2) Perspektif Internasional membolehkan adanya pendaftaran aroma sebagai merek dengan mempertimbangkan daya pembeda yang dimiliki. Sedangkan Indonesia belum memberikan perlindungan hukum aroma sebagai merek karena cenderung mengutamakan persyaratan penampilan secara grafis.

English Abstract

Traditionally, marks have a meaning that is limited to signs in the form of letters, words, names, numbers, images, colors, color arrangements, or combinations of these elements used in the trading of goods and / or services to distinguish a product from one company to other company. But in its development, beyond the traditionally meaning, developed non-traditional mark concepts that have been accepted and applied in several countries in the world. Non-traditional marks are signs that have distinguishing features but are not included in the qualifications of traditional mark understanding. Classified into 2 groups, namely: non-traditional visual marks and non-traditional non-visual marks, one of which is scent. Although the scent mark has been recognized and protected by international agreements as well as in marks provisions that apply in several countries, Indonesia still has not clearly regulated the legal protection of scent as a mark. Based on this background, the legal issues to be raised in this study are whether scent can be used as an object of mark legal protection in Indonesia according to Law Number 20 of 2016 on Marks and Geographical Indications, and the comparison of scent legal protection arrangements as marks in Indonesia and according to an international perspective. To answer the above problems, this normative juridical legal research uses a statute approach and a comparative approach. Primary, secondary and tertiary legal materials are used as sources of legal research. The search for legal material in this study was carried out through documentation studies and library studies. Then analyzed using a research method that is descriptive analysis using grammatical interpretation and analysis to answer the problems that are the focus of research. Based on the discussion, it can be concluded: 1) According to the applicable mark law in Indonesia, scent cannot be the object of protection in mark law. Characterized by mark definition, and requirements for procedures for applications that have not included other non-traditional marks including scents. However, the scent mark can fulfill the conditions of mark registration in Indonesia by not being included in the category of marks that cannot be registered or those that are refused registration. 2) The International Perspective allows the registration of scent as a mark by considering the differentiation possessed. Whereas Indonesia has not provided the legal protection of scent as a mark because it tends to prioritize graphical representation requirements.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/86/051902777
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.04 Property > 346.048 Intangible property > 346.048 8 Trademarks
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 17 Jun 2020 06:47
Last Modified: 02 Aug 2022 03:12
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169168
[thumbnail of Alfaina Sakinah.pdf] Text
Alfaina Sakinah.pdf

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item