Efektivitas Pasal 70 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung Terkait Pusat Perbelanjaan Tanpa Sertifikat Laik Fungsi (Studi Di Wilayah Kerja Kota Bekasi)

Kusuma, Petrus Mahesa (2019) Efektivitas Pasal 70 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung Terkait Pusat Perbelanjaan Tanpa Sertifikat Laik Fungsi (Studi Di Wilayah Kerja Kota Bekasi). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai bangunan pusat perbelanjaan tanpa sertifikat laik fungsi yang tetap beroperasi namun belum memiliki sertifikat laik fungsi dikota bekasi. Penulis tertarik untuk menulis skripsi terkait permasalahan sertifikat laik fungsi bangunan gedung pusat perbelanjaan dikota bekasi karena masih banyak bangunan dikota bekasi termasuk bangunan pusat perbelanjaan yang belum memiliki sertifikat laik fungsi namun sudah beroperasi. Pada Pasal 70 Ayat 2 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung menjelaskan bahwa “Pemanfaatan bangunan gedung hanya dapat dilakukan setelah pemilik bangunan gedung memperoleh sertifikat laik fungsi”. Di jelaskan pada pasal tersebut bangunan gedung hanya dapat dioperasikan apabila sudah memiliki sertifikat laik fungsi terlebih dahulu. Terdapat 2 rumusan masalah yang diangkat, pertama Apakah Pasal 70 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 6 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung terkait bangunan pusat perbelanjaan sudah berjalan efektif dan Bagaimana penerapan sanksi terhadap bangunan pusat perbelanjaan dikota Bekasi yang masih tetap beroperasi namun belum memiliki sertifikat laik fungsi. Kemudian penulis karya tulis ini menggunakan metode empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer, data sekunder yang diperoleh oleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.Tidak efektifnya Pasal 70 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung adanya beberapa hambatan dari berbagai faktor, pertama faktor penegak hukum yaitu Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang masih belum melakukan kewajibannya sebagai penegak hukum dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pemerintah itu sendiri sehingga masih banyak bangunan gedung pusat perbelanjaan yang belum memiliki sertifikat laik fungsi namun bangunan gedung sudah dioperasikan. Faktor kedua yaitu sarana dan fasilitas dimana fasilitas untuk mendaftarkan sertifikat laik fungsi masih belum memadai, fasilitas internet yang dimiliki DISATRU belum mencantumkan cara mendaftarkan bangunan gedung untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi secara online. Faktor masyarakat, masyarakat kota bekasi sendiri dirasa kurang peduli terkait hukum yang ada, seharusnya sebagai masyarakat harus paham betul terkait hukum yang berhubungan dengan kesehariannya. Penegakan sanksi terkait bangunan pusat perbelanjaan yang sudah beroperasi namun belum memiliki sertifikat laik fungsi. Sampai saat ini penegakan sanksi yang dilakukan oleh DISTARU hanya sampai tahap teguran lisan dan tertulis saja, padahal sanksi yang diberikan bisa sampai dengan penutupan bangunan pusat perbelanjaan.

English Abstract

Shopping centres built in the Bekasi city are mostly found without any certificate of properly functioning building although they are already in operation. This is deemed against Article 70 Paragraph 2 of Regional Regulation of Bekasi City Number 6 of 2014 concerning Building stating that the building must not function unless it holds a certificate of properly functioning building. The issue has brought to the two following research questions: Is Article 70 Paragraph (2) of Regional Regulation of Bekasi City Number 6 of 2014 concerning Building especially shopping centre buildings implemented effectively and how is sanction imposed on the case of the building without a certificate of properly functioning building. Then the author of this paper uses empirical methods with a sociological juridical approach method. Primary data, secondary data obtained by the author will be analyzed using qualitative descriptive methods. Ineffectiveness of Article 70 Paragraph (2) Regional Regulation of Bekasi City Number 6 of 2014 concerning Building Buildings There are several obstacles from various factors, firstly law enforcement factors namely Bekasi City Spatial Planning Office which still does not carry out its obligations as a law enforcer due to lack of socialization from the government itself so that there are still many shopping center buildings that do not yet have a function-worthy certificate but the building has been operated. The second factor is the facilities and facilities where facilities to register function-worthy certificates are still inadequate, the xiv internet facilities owned by DISATRU have not included how to register buildings to obtain a function-worthy certificate online. Community factors, the city of Bekasi itself is considered less concerned with the existing law, as a community, they must understand the law related to their daily lives. Enforcement of sanctions related to shopping center buildings that are already operating but do not have a function worthy certificate. Until now, the sanctions imposed by DISTARU are only up to the verbal and written warning stages, even though the sanctions given can reach the closure of shopping center buildings.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/137/051902828
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.04 Property > 346.043 Real property > 346.043 8 Conveyancing
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 11 Jun 2020 17:12
Last Modified: 07 Oct 2020 01:50
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169120
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item