Yudhityawan, Ganang Bhaskoro (2019) Penegakan Hukum Oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai Dalam Melaksanakan Pungutan Bea Masuk Terhadap Impor Tekstil dan Produk Tekstil Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan (Studi Di Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jakarta). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Penegakan hukum oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam melaksanakan pungutan bea masuk di dasarkan kepada hasil uji kewajaran dari nilai pabean yang dilaporkan oleh pihak importir. Karena undang undang kepabeanan memberikan kebebasan kepada importir untuk mengisi dan menghitung sendiri nilai pabean, dan pajak yang dilaporkannya, dan dalam hal hasil kewajaran menunjukan bahwa nilai yang dilaporkannya lebih rendah di atas 5%, berdasarkan database I, dan database II (tidak wajar). Bea dan cukai menerbitkan informasi nilai pabean (INP) dan dibalas dengan deklarasi nilai pabean (DNP), atau konsultasi. DNP disini berupa pemanggilan pihak importir oleh bea dan cukai dengan disertai dokumen dokumen pelengkap impor seperti invoice, packing list, bill of loading, airway bill, letter of credit, dll. Dan apabila dalam hasil DNP ataupun konsultasi tidak pula dapat menyakinkan pihak bea dan cukai bahwa nilai pabean yang dilaporkan adalah nilai pabean dari harga barang yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. Pihak bea dan cukai menetepakan nilai pabean yang bersangkutan secara official assessment berdasarkan 6 metode yang dilakukan secara hirarki, berikut 6 metode penentuan nilai pabean : 1. Metode nilai transaksi 2. Metode Barang Identik, yaitu penentuan nilai pabean berdasarkan karakter, kualitas , reputasi, dan material barang yang identik. 3. Metode barang serupa, yaitu penentuan nilai pabean berdasarkan karakter dan material barang yang serupa. 4. Metode deduksi, yaitu penentuan nilai pabean berdasarkan harga satuan barang. 5. Metode komputasi, yaitu penentuan nilai pabean berdasarkan keuntungan dan pengeluaran umum, dan berdasarkan biaya atau bahan baku. 6. Metode fallback, yaitu penentuan nilai pabean berdasarkan pengulangan metode I sampai dengan metode V dengan fleksibilitas tertentu dan dengan menggunakan data yang terdapat pada negara pengimpor. Setelah penetapan secara official assessment yang dilakukan oleh bea dan cukai telah dilakukan, dan syarat syarat untuk pengeluaran barang impor sudah terpenuhi seperti larangan dan pembatasan barang impor, penjaluran (merah, kuning, dan hijau), pemeriksaan fisik barang telah dilakukan, dan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) telah terpenuhi oleh importir. Bea dan cukai menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
English Abstract
Law enforcement by the Directorate General of Customs and Excise in carrying out import duty levies is based on the results of the fairness test of the customs value reported by the importer. Because the customs law gives freedom to importers to fill in and calculate their own customs value, and the tax reported, and in the case of fairness results it shows that the reported value is lower than 5%, based on database I, and database II (unnatural). Customs and excise issues customs value information and is repaid by a customs value declaration, or consultation. Customs value declaration here is in the form of calling importers by customs and excise accompanied by imported supplementary documents such as invoices, packing lists, bill of loading, airway bills, letters of credit, etc. And if the customs value declaration or consultation results are not able to convince the customs and excise that the reported customs value is the customs value of the price of goods actually paid or supposed to be paid. The customs and excise assigns the customs value concerned by official assessment based on 6 methods carried out in a hierarchical manner, following 6 methods for determining customs value: 1. Method of transaction value 2. Identical Method, which is the determination of customs value based on identical character, quality, reputation, and material goods. 3. The method of similar goods, namely the determination of customs value based on similar character and material goods. 4. Method of deduction, which is the determination of customs value based on the unit price of goods. 5. Computational methods, namely the determination of customs value based on general profits and expenses, and based on costs or raw materials. 6. Fallback method, which is the determination of customs value based on repetition of method I to method V with certain flexibility and by using data contained in the importing country. After official assessment has been carried out by customs and excise, the conditions for the issuance of imported goods have been fulfilled, such as prohibitions and restrictions on imported goods, tracking (red, yellow and green), physical inspection of goods, and payment of import duties and import tax has been fulfilled by importers. Customs and excise issues a letter of approval for goods expenditure.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2018/440/051900524 |
Uncontrolled Keywords: | - Bea dan Cukai |
Subjects: | 300 Social sciences > 336 Public finance > 336.2 Taxes > 336.27 Other taxes |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | soegeng sugeng |
Date Deposited: | 11 Jul 2019 02:22 |
Last Modified: | 23 Oct 2021 08:23 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/163246 |
Preview |
Text
Ganang Bhaskoro Yudhityawan.pdf Download (3MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |