Konflik Pemberian Kesempatan Jangka Waktu Penyelesaian Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Hidayat, Puteri Widya Syahna (2019) Konflik Pemberian Kesempatan Jangka Waktu Penyelesaian Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dalam kontrak pegadaan barang/jasa pemerintah terdapat konflik aturan yaitu kontrak yang dibuat sebelum 1 Juli 2018 dan kontrak yang dibuat setelah 1 Juli 2018. Kontrak yang dibuat sebelum 1 Juli 2018 menurut pasal 89 masih menggunakan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dan PMK Nomor 243/Pmk.05/2015. Menurut kedua aturan tersebut terdapat perbedaan dalam pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada pihak penyedia. Hal ini dapat dilihat pada kontrak kontruksi Pasar Rakyat Galuh Cempaka yang dalam pemberian kesempatan jangka waktu penyelesaian menggunakan PMK Nomor 243/Pmk.05/201. Jika dilihat dari hierarki peraturan perundan-undangan dan asas penyelesaian konflik peraturan perudang-undangan maka bertentangan. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukan diatas maka permasalahan yang dikemukan dalam penelitian ini adalah mengenai penyelesaian penyelesaian dalam kontrak barang/jasa pemerintah dan akibat hukum terkait perbedaan pengaturan pemberian kesempatan jangka waktu penyelesaian dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah dan PMK Nomor 243/Pmk.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran. Untuk menjawab permasalah diatas, penelitian normatif yuridis ini menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Analisis (Analytical Approach). Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi dengan melihat kepada hubungan di antara aturan yang saling berhubungan sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Untuk mengatasi konflik aturan mengenai pemberian kesempatan jangka waktu penyelesaian kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2018 menggunakan asas Lex Superiori derogate Legi Inferiori dan kontrak pegadaan barang/jasa pemerintah yang dibuat setelah 1 Juli 2018 dapat menggunakan asas Lex Posterior derogate Legi Priori. Akibat Hukum dalam pemberian kesempatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah dikenakannya denda kepada pihak penyedia. Denda kontrak pengadaan barang/jasa yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2018 denda yang dikenakan adalah 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sesuai dengan setiap hari keterlambatan yaitu maksimal vi 50 hari kalender. Sedangkan pemberian jangka waktu penyelesaian berdasarkan PMK Nomor 243/Pmk.05/2015 maka denda yang dikenakan denda lebih dari 5%, penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan dengan nilai kontrak atau paling banyak 9% dari nilai kontrak. Untuk Kontrak pegadaan barang/jasa pemerintah yang dibuat setelah 1 Juli 2018 yang dikenakan adalah denda 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai dari bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Maksimal 90 hari kalender kerja atau maksimal 90/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian dari kontrak.

English Abstract

Contract, where during the term setting, conflict took place in the contract made before July 1, 2018 and that made after that date. This research is conducted to settle the arising conflict by analysing Presidential Regulation Number 54 of 2010 and its amendment concerning government procurement, Finance Minister Regulation Number 243/Pmk.05/2015 concerning Amendment of Finance Minister Regulation 194/Pmk.05/2014 concerning budget execution for incomplete project up to year-end budget. When viewed from the hierarchy of laws and regulations and the principle of settlement of conflict of legislation regulations, it is contradictory. Based on the background stated above, the problems raised in this study are regarding the settlement of settlement in government procurement contracts and legal consequences related to differences in the arrangement of granting opportunities for settlement period in government procurement contracts according to Presidential Regulation Number 54 of 2010 and its amendment concerning government procurement, Finance Minister Regulation Number 243/Pmk.05/2015 concerning Amendment of Finance Minister Regulation 194/Pmk.05/2014 concerning budget execution for incomplete project up to year-end budget. To answer the above problems, This is a normative juridical method which is analytical and qualitative supported by statute and analytical approaches. Legal materials related to the problem under study are obtained through library search. Legal materials that have been obtained are analyzed using the interpretation method by looking at the relationship between the rules that are interconnected so that it can be presented in a more systematic writing to answer legal issues that have been formulated. Based on the discussion, it can be concluded that: 1) To overcome the conflict of rules regarding the granting of the opportunity for the completion of the Government Procurement Contract made before 1 July 2018 use the Lex Superiori derogate Legi Inferiori and government procurement contracts made after 1 July 2018 use the Lex Posterior derogate principle Legi Priori. Legal consequences in granting the opportunity for the period of completion of work are imposed on fines to the provider. Fines for the government procurement contract made before July 1, 2018 The penalty imposed is 1/1000 of the contract value or the value of the contract part in accordance with each day of delay, which is a maximum of 50 calendar days. Whereas the period of completion based on Finance Minister Regulation Number 243/Pmk.05/2015, fines subject to fines of more than 5%, providers of goods / services add the value of implementation guarantee so that it becomes 1/1000 multiplied by the number of days of completion of work multiplied by the contract value or at most a lot of 9% of the contract value. For government goods / services procurement contracts made after 1 July 2018, a fine of 1/1000 of the contract value or value of the contract section for each day of delay is imposed. A maximum of 90 working calendar days or a maximum of 90/1000 of the contract value or part of the contract value.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2018/464/051900548
Uncontrolled Keywords: Konflik Pemberian Kesempatan Jangka Waktu Penyelesaian, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Pemerintah
Subjects: 300 Social sciences > 348 Laws, regulations, cases > 348.02 Laws and regulations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 23 Jul 2019 01:07
Last Modified: 23 Oct 2021 08:13
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/163233
[thumbnail of Puteri Widya Syahna Hidayat.pdf]
Preview
Text
Puteri Widya Syahna Hidayat.pdf

Download (8MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item