Analisis Yuridis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Terdakwa Sebagai Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 231/Pid.Sus/2015/Pn Pms)

Lintang, Febriani Tri Putri (2018) Analisis Yuridis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Terdakwa Sebagai Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 231/Pid.Sus/2015/Pn Pms). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 231/Pid.Sus/2015/PN Pms.) apakah telah sesuai dengan pengaturan yang ada dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (justice collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yaitu :Bagaimana analisis yuridis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan Terdakwa sebagai justice collaborator pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 231/ Pid.Sus/ 2015/ PN Pms ditinjau dari SEMA Nomor 4 Tahun 2011 ? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan disusun dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga akan tersusun penulisan yang runtut dan sistematis dengan teknik analisis menggunakan penafsiran atau interpretasi deduktif dan restriktif. Dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 231/Pid.Sus/2015/PN Pms telah sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Tindak Pidana Tertentu Pasal 9 huruf a yang berbunyi: pedoman untuk menentukan seseorang dapat dikatakan sebagai Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) yaitu: yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Jika dikaitkan dengan kasus narkotika pada Putusan PN Pematangsiantar Nomor: 231/Pid.Sus/2015/PN Pms terdakwa atas nama Atan Makmur, telah memenuhi pedoman dalam SEMA tersebut diatas maka sudah sepatutnya terdakwa diberikan penghargaan atas jasa yang telah dilakukannya.

English Abstract

At this time, the authors raise issues as the basis of collaborative justice in the District Court Decision Pematangsiantar Number: 231 / Pid.Sus / 2015 / PN Pms.) Has been in accordance with the provisions contained in SEMA Number 4 of 2011 on Protection for Reporting Crime (whistleblower) and Justice Collaborative Witnesses In Certain Criminal Acts. The above matters make the formulation of the problem: How is the judicial juridical analysis of the views of judges in the context of a court collaborator in the District Court of Pematangsiantar Number: 231 / Pid.Sus / 2015 / PN Pms reviewed from SEMA Number 4 Year 2011? The writing of this method uses normative juridical method with distribution approach and case approach. The primary, secondary, and tertiary legal materials obtained by the authors will be compiled and translated into various forms that will be constructed for the coherent and use the analysis by using deductive and restrictive interpretation or interpretation. The rationale of the judges in the arrangement as a justice collaborator on the Decision of the District Court of Pematangsiantar Number: 231 / Pid.Sus / 2015 / PN Pms has been in accordance with SEMA Number 4 Year 2011 About Treatment for Reporting Crime (Reporter) and Witnesses Collaborator) In Certain Crimes Article 9 letter a which reads: The habit of determining the person who can be used as a Witness of Cooperating Actor (Justice Collaborator) namely: which is one component of certain criminal acts in this SEMA ,,, Not the main one in this and provide information as a witness in the judicial process. If the verdict with the narcotics case on the Decision of PN Pematangsiantar Number: 231 / Pid.Sus / 2015 / PN Pms strengthened on behalf of AtanMakmur, has compiled the book in the SEMA mentioned above then it is fitting for the giving of money.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2018/240/051805189
Uncontrolled Keywords: - Tindak Pidana Narkotika
Subjects: 300 Social sciences > 345 Criminal law > 345.08 Juvenile procedure and courts
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 28 May 2019 01:13
Last Modified: 23 Oct 2021 05:00
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/163213
[thumbnail of Febriani Tri Putri Lintang.pdf]
Preview
Text
Febriani Tri Putri Lintang.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item