Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Perusahaan Umum Jasa Tirta I Sebelum dan Sesudah Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 (Studi pada Perusahaan Umum Jasa Tirta I)

Utami, Unggul Widasari (2018) Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Perusahaan Umum Jasa Tirta I Sebelum dan Sesudah Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 (Studi pada Perusahaan Umum Jasa Tirta I). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Berdasarkan data yang ada di Kementerian Keuangan tahun 2017, peneriman negara yang diperoleh dari sektor pajak mencapai 85,6%. Hal ini menunjukkan seberapa besar pengaruh pentingnya pajak bagi kelangsungan negara. Melalui penghitungan pajak penghasilan pasal 21, wajib pajak diharuskan untuk mengetahui besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku pada masa tahun pajak tersebut. Perusahaan Umum Jasa Tirta I sebagai pihak yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji karyawan merasakan kendala tertentu akibat adanya perubahan PTKP yang terjadi pada tahun 2016. Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Perusahaan Umum Jasa Tirta I, untuk mengetahui perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebelum dan sesudah perubahan PTKP, serta kendala - kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, serta untuk mengetahui bagaimana penyelesaian dari kendala -kendala yang dihadapi dalam menjalankan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara garis besar Perum Jasa Tirta I telah memenuhi kewajibannya perpajakannya dengan baik serta telah sesuai dengan tarif PTKP terbaru. Namun disisi lain, perubahan PKTP yang terjadi pada tahun 2016 memberikan dampak tertentu bagi perusahaan, serta terdapat kendalakendala yang dihadapi perusahaan dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Saran yang dapat diterapkan oleh Perusahaan Umum Jasa Tirta I dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Perusahaan Umum Jasa Tirta I harus terus meng-upgrade pengetahuan mengenai ketentuan perundangundangan perpajakan, karena peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia sifatnya berubah-ubah. Selain itu, Pihak Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya tidak melakukan ketetapan perubahan PTKP di pertengahan tahun atau tahun berjalan, melainkan pada saat awal tahun sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan perhitungan ulang atau melakukan pembetulan SPT Masa dan kompensasi jika terjadi kelebihan bayar.

English Abstract

Based on data available in the Ministry of Finance in 2017, the state receipt obtained from the tax sector reached 85.6%. This shows how much influence the importance of taxes for the sustainability of the country. Through the calculation of income tax 21, the taxpayer is required to know the amount of Non-Taxable Income (PTKP) that is valid for the tax year. Jasa Tirta I Public Company as a party that cuts Article 21 Income Tax on employee salaries feels certain constraints due to Non-Taxable Income changes that occurred in 2016. The purpose of this study was to determine and analyze procedures for the implementation of Article 21 Income Tax with Jasa Tirta I Public Company, to find out the calculation of Income Tax Article 21 before and after Non-Taxable Income changes, as well as the obstacles faced in implementing Article 21 Income Tax Deduction, as well as to find out how to overcome obstacles faced in carrying out income tax deduction Article 21. The results of this study indicate that in general Jasa Tirta I Public Company has fulfilled its tax obligations well and has been in accordance with the latest NonTaxable Income rates. But on the other hand, the Non-Taxable Income changes that occurred in 2016 had a certain impact on the company, and there were obstacles faced by the company in carrying out Article 21 Income Tax deductions. The advice that can be applied by Jasa Tirta I Public Company in carrying out Income Tax Article 21 deduction is that Jasa Tirta I Public Company must continue to upgrade knowledge regarding taxation legislation, because the taxation laws in Indonesia are variable. In addition, the Directorate General of Taxation should not make Non-Taxable Income changes in the middle of the year or current year, but at the beginning of the year so that the Taxpayer does not need to recalculate or make a SPT Period and compensation if there is excess payment.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FIA/2018/964/051811270
Uncontrolled Keywords: Pajak Penghasilan Pasal 21, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Perum Jasa Tirta I.-Income Tax 21, Non-Taxable Income , Perum Jasa Tirta I.
Subjects: 300 Social sciences > 336 Public finance > 336.2 Taxes > 336.24 Income taxes
Divisions: Fakultas Ilmu Administrasi > Ilmu Administrasi Bisnis / Niaga
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 15 Jan 2019 06:29
Last Modified: 23 Oct 2021 06:50
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/161963
[thumbnail of Unggul Widasari Utami.pdf]
Preview
Text
Unggul Widasari Utami.pdf

Download (45MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item