Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Dalam Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perkara Pidana

Leonard, Jericho (2018) Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Dalam Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perkara Pidana. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 mengandung ketidakpastian hukum untuk menentukan kesempatan pengajuan Peninjauan Kembali terkait pertentangan kepastian hukum dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan keadilan bagi para pihak dalam pengajuan peninjuan kembali. Berdasarkan penjelasan diatas yang terkait dengan proses peninjauan kembali di dalam perkara pidana maka penulis menemukan permasalahan hukum terkait dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus pengajuan uji materiil terkait upaya hukum Peninjauan Kembali perkara pidana melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang ada, serta dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif untuk menganalisis permasalahan mengenai dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus pengajuan uji materiil terkait upaya hukum Peninjauan Kembali perkara pidana melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi yang mеnjadi dasar pеrmohonan pеninjauan kеmbali dapat dilakukan lеbih dari 1 kali tеrsеbut dapat dipandang tеlah mеngakomodir hak konstitusional warga nеgara dalam mеmpеrolеh kеadilan mеlalui pеradilan pidana. Didasari karеna sеring dikaitkan antara kеadilan dеngan kеpastian hukum. Dua hal itu di dalam hukum pidana mеmang sеring kali bеrtеntangan. Hakim dalam mеmutus sеbuah pеrkara pidana kadang lеbih mеmpеrtimbangkan kеpastian hukum, tеtapi juga kadang pеrtimbanganya lеbih pada kеadilan hukum. Mеnurut Gustaf Radbruch jika tеrjadi kеtеgangan antara tiga tujuan hukum yaitu kеpastian hukum, kеmanfaatan dan kеadilan dalam hal ini yang dijadikan prioritas untuk diutamakan adalah kеadilan kеmudian kеgunaan dan kеmanfaatan. KUHAP sеndiri bеrtujuan untuk mеlindungi hak asasi manusia dari kеsеwеnang-wеnangan nеgara tеrkait dеngan hak hidup dan kеbеbasan sеbagai hak fundamеntal.Olеh karеnanya, Pеninjauan Kеmbali sеbagai upaya hukum luar biasa yang diatur dalam KUHAP harus lah dalam kеrangka yang dеmikian, yakni untuk mеnеgakkan hukum dan kеadilan. Mahkamah Konstitusi mеnеgaskan bahwa upaya pеncapaian kеpastian hukum sangat layak dibatasi. Namun tidak dеmikian dеngan upaya pеncapaian kеadilan. Sеbab kеadilan merupakan salah satu tujuan dibentuknya hukum selain untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan.

English Abstract

The decision of the Constitutional Court Number 34 / PUU-XI / 2013 contains legal uncertainty to determine the opportunity for submission of Judicial Review related to legal certainty in Article 263 of the Criminal Code and justice for the parties in submitting a review. Based on the explanation above related to the review process in criminal cases, the authors found legal problems related to the basis of consideration of the Constitutional Court Judges in deciding the submission of material judgments related to legal remedies for criminal cases through the Constitutional Court Decision Number 34 / PUU-XI / 2013. This study uses a normative juridical method, legislative approach, then connected with existing problems, and analyzed using qualitative analysis techniques to analyze problems regarding the basis of consideration of the Constitutional Court Judges in deciding the submission of material judgments related to legal remedies for reviewing criminal cases through the decision of the Constitutional Court Number 34 / PUU-XI / 2013. The results of the study show that the Constitutional Court Decision which became the basis of the petition can be carried out more than once a time can be seen as accommodating the constitutional rights of citizens in conducting their justice through criminal justice. It is based on the fact that it associated with justice with legal certainty. The two things in the criminal law are always like nothing. Judges in sending out a criminal court sometimes consider legal certainty, but sometimes their judgment is more legal. According to Gustaf Radbruch, if there is a gap between the three legal objectives, namely legal certainty, usefulness and justice in this matter, the priority for priority is justice and use and benefits. The Criminal Procedure Code itself aims to protect human rights from the state of the people to the right life and to various fundamental rights. Because of this, a review of various extraordinary legal measures stipulated in the Criminal Procedure Code must be in this context, namely to enforce law and justice . The Constitutional Court states that efforts to achieve legal certainty are very feasible to be limited. But not so with effort to achieve justice. As a matter of justice, it is one of the objectives of establishing a law other than to provide legal certainty and expediency.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2018/411/051811444
Uncontrolled Keywords: Peninjauan Kembali, Perkara Pidana, Pertimbangan Hakim
Subjects: 300 Social sciences > 345 Criminal law > 345.01 Criminal courts > 345.012 General considerations, administration and personnel, legal aid > 345.012 2 General considerations of criminal courts
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 06 Dec 2018 02:08
Last Modified: 23 Oct 2021 07:33
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/161828
[thumbnail of Jericho Leonard.pdf]
Preview
Text
Jericho Leonard.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item