Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Transportasi Sewa Khusus Atas Adanya Risiko Kecelakaan

Hamzah, Nadhifah Hidayuni (2018) Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Transportasi Sewa Khusus Atas Adanya Risiko Kecelakaan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Transportasi Sewa Khusus Atas Adanya Risiko Kecelakaan. Terdapat kasus kecelakaan bagi pengguna (penumpang) transportasi sewa khusus yang mengalami cidera akan tetapi perusahaan transportasi sewa khusus GO-JEK dan UBER tersebut tidak memberi penggantian kerugian atau asuransi karena dalam syarat dan ketentuan pengguna. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi penumpang transportasi sewa khusus atas adanya risiko kecelakaan.dan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha jasa Transportasi Sewa Khusus atas adanya risiko kecelakaan di tinajau dari kedudukan konsumen sebagai pelaku usaha jasa transportasi sewa khusus menurut undang-undang perlindungan konsumen Penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan Hukum Primer, sekunder, tersier yang kemudian akan di analisis dengan interprestasi gramatikal penafsiran yang sangat sederhana, dan interprestasi sitematis menafsirkan ketentuan perundang-undangan. Penulis memberikan kesimpulan perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi sewa khusus yang pertama, di atur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 108 tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek. berdasarkan tiga landasan yaitu: (1). kepentingan nasional yang berada di atas segalanya. (2). kepentingan pengguna jasa dalam hal aspek keselamatan dan perlindungan konsumen seperti aturan yang mengatur tentang asuransi. (3). kesetaraan dalam kesempatan berusaha. Yang kedua Bentuk perlindungan hukum bagi penumpang transportasi sewa khusus yang di tinjau dari undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang di sebutkan dalam pasal 7 huruf g yaitu pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi apabila jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun tanggung jawab dari pelaku usaha adanya ganti rugi berupa pengembalian uang atau perawatan kesehatan akibat dari kecelakaan tersebut. Sanksi Perdata ganti rugi dalam bentuk:(1) Pengembalian uang(2) Penggantian barang,(3)Perawatan kesehatan (4)Pemberian santunan Adapun Sanksi Administrasi yaitu maksimal ganti rugi dalam tenggang waktu 7 hari setelah transaksi maksimal Rp.200.000.000 (dua ratuss juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan (3) pasal 20 dan pasal 25.

English Abstract

In this research the writer discusses about Legal Protection For Passengers Of Special Rent Transportation With The Accidental Risk Presence. There is accident case for the passenger of special rent transportation that experiences injury but the transportation company of GO-JEK and UBER give no compensation or insurance which is regulated in the term and condition for the users. The research aimed at knowing and analyzing the legal protection for the passengers of special rent transportation with the accidental risk presence and to know and analyze the responsibility of the business owner of the special rent transportation for the accidental risk viewed from the consumers position as the special rent transportation business doers according to the consumer protection in the research by using juridical normative method with statute approach and case approach. Primary, secondary, and tertiary will be analyzed with the grammatical interpretation of simple interpretation and systematical interpretation with the law stipulation. The writer give conclusion about the legal protection to the passenger of special rent transportation first regulated in the Transportation Minister Regulation Number 108 about Implementation of People Transportation Not In Designated Route with foundation of (1) national interest above everything (2) the service user in case of safety and consumer protection such as regulation that regulate about insurance (3) equality in the business opportunity. The second the legal protection for the passenger viewed from the Law NO 8 Year 1999 about the consumer protection stated in article 7 letter g, the businessman give compensation if the services received not suitable with the agreement. While the responsibility of the businessman with the compensation of money return or health care because of the accident. The civil sanction of compensation in the form (1) money return (2) goods substitution (3) health care (4) sympathetic care. While administrative sanction, maximum compensation in 7 days after transaction maximum Rp 200.000.000 (two hundred millions rupiah), through BPSK if violates the article 19 subsection (2) and (3) and article 25.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2018/362/051810297
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Penumpang, Risiko Kecelakaan.-legal protection, passengers, accidental risk
Subjects: 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law > 343.09 Control of public utilities > 343.093 Transportation > 343.093 3 Passenger services
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 06 Dec 2018 07:02
Last Modified: 23 Oct 2021 07:04
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/161620
[thumbnail of Nadhifah Hidayuni Hamzah.pdf]
Preview
Text
Nadhifah Hidayuni Hamzah.pdf

Download (26MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item