Kebijakan Formulasi tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana di bidang Perlindungan Konsumen

Setiyono (2011) Kebijakan Formulasi tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana di bidang Perlindungan Konsumen. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian tentang Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana di bidang Perlindungan Konsumen ini bertujuan menganalisis dan menemukan kebijakan formulasi tentang konsep hukum korporasi, kriteria korporasi melakukan tindak pidana dan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Di samping itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis dan menemukan tentang sistem sanksi terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Kerangka dasar teori yang menjadi dasar analisis dari penelitian ini adalah pertama, teori korporasi sebagai subyek hukum pidana, kedua, teori pertanggungjawaban pidana korporasi dan ketiga teori pemidanaan terhadap korporasi. Teori korporasi sebagai subyek hukum pidana digunakanan teori organ dan teori kenyataan yuridis. Kedua teori ini diperlukan untuk menjelaskan dan menganalisis konsep hukum korporasi dan kriteria korporasi melakukan tindak pidana. Adapun teori pertanggungjawaban pidana korporasi yang digunakan teori identifikasi dan teori delegasi. Kedua teori ini diperlukan untuk menjelaskan dan menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Sedangkan teori pemidanaan yang digunakan adalah teori integratif. Teori ini digunakan untuk menganalisis kebijakan formulasi tentang sistem sanksi terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Penelitian tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana di bidang perlindungan konsumen ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis komparatif. Adapun bahan-bahan hukum yang telah terkumpul dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Konsep penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kebijakan formulasi, pertanggungjawaban pidana, korporasi, tindak pidana, dan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan formulasi dalam UUPk belum mengatur konsep hukum korporasi dengan jelas sebagaimana ketentuan Undang-Undang di luar KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di negara lain. Demikian pula UUPK belum mengatur kriteria korporasi melakukan tindak pidana, pada hal kriteria ini menentukan luas sempitnya pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Malaysia, Philipina, Canada dan Finlandia yang telah menentukan kriteria korporasi melakukan tindak pidana. Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang terdapat dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen di Malaysia dan Philipina dapat dipahami dari teori identifikasi. Perbuatan dan sikap batin senior officer dalam struktur perusahaan atau korporasi diidentifikasikan (dipersamakan) sebagai perbuatan dan sikap batin korporasi. Sedangkan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang terdapat dalam ketentuan di Canada, Finlandia dan Afghanistan dapat dipahami dari teori delegasi, karena ketentuan tersebut memasukkan wakil atau perwakilan yang bukan senior officer atau organ dari suatu korporasi ke dalam pengertian orang-orang yang berbuat untuk dan atas nama korporasi. Oleh karena itu kebijakan formulasi tentang pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia yang akan datang adalah pertanggungjawaban pidana korporasi yang mendasarkan teori identifikasi dan teori delegasi. Di samping itu hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kebijakan formulasi dalam UUPK tidak membedakan ancaman pidana denda antara manusia alamiah yang melakukan tindak pidana dengan korporasi yang melakukan tindak pidana. Kebijakan yang demikian ini secara viktimologis kriminologis merupakan kebijakan yang tidak rasional dan menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat. Kebijakan seperti ini terjadi dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Philippina dan KUHP Afghanistan. Berbeda dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Malaysia, Canada dan Finlandia yang membedakan ancaman pidana denda antara korporasi yang melakukan tindak pidana dengan manusia alamiah yang melakukan tindak pidana.

English Abstract

The aim of this research on The Formulation Policy on Corporate Criminal Responsibility in Consumer Protection Offence was to analyze and to find out the formulation policy about the law concept of corporation, the criteria of corporation committed the offense and the system of corporate criminal responsibility in the offense of consumer protection. The goal of this research was also to analyze and to find out the formulation policy on sanction system toward corporation committed consumer protection offence. The framework of research was, first corporate theory as a criminal law subject, second corporate criminal responsibility theory, and third sentencing theory toward corporation. Corporate theories as a criminal law subject used were organ theory and legal reality theory. These theories were needed to analyze and to find out the law concept on corporation and corporate criteria committed the offense. Whereas corporate criminal responsibility theory used were identification theory and delegation theory. These theories were needed to analyze and to find out corporate criminal responsibility in the offense of consumer protection, while sentencing theory used was integrative theory. It was used to analyze and to find out the formulation policy on the sanction system toward corporation that committed the offence of the consumer protection. The research on the formulation policy of corporate criminal responsibility in the offense of Consumer protection was a normative legal research which used the statute approach and comparative approach. The law materials gathered were analyzed by qualitative method. While research concept used in this research was the formulation policy, criminal responsibility, corporation, offense, and consumer protection. The result of the research revealed that the formulation policy in Act, 8, 1999 on Consumer Protection (Consumer Protection Act) had not regulated the law concept on the corporation clearly as the regulation outside of the Code Penal and Consumer Protection Act in other countries. The Consumer Protection Act had not regulated the criteria of corporation committed the offense. However, it determined wide and narrow corporate criminal responsibility in the offense of consumer protection. It was different from the Consumer Protection Act in Malaysia, Philippine, Canada and Finland that have been determined as the criteria of corporation committed the offense. The system of corporate criminal responsibility of Consumer Protection Act in Malaysia and Philippine could be understood from the Identification theory. The individual act and mind of the senior officer within the corporate structure identified as an act and the mind of the company or corporation. While the system of corporate criminal responsibility regulated in Canada, Finland and Afghanistan could be understood from delegation theory, because it was put into representative or representation that it was not the senior officer or organ of corporation as a definition of people that did on the behalf of the corporation. So, the formulation policy on corporate criminal responsibility in Indonesia in the previous time was corporate criminal responsibility that was based on the identification and delegation theory. The result of the research also revealed that the formulation policy in Act, 8, 1999 on Consumer Protection (Consumer Protection Act) did not distinguish fine threat between people that committed the offense with corporation that committed it. According to criminology and victimology, this policy formed irrational policy and caused injustice in society. This policy happened in Consumer Protection Act of Philippine and Code Penal of Afghanistan. It was different from Consumer Protection Act in Malaysia, Canada and Finland that distinguished fine threat between corporations that committed the offense with people that committed it.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/346.066/SET/k/061103194
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 21 Sep 2011 14:57
Last Modified: 21 Sep 2011 14:57
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160919
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item