Aulia (2012) Formulasi Pedoman Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Penyelenggara Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Disertasi ini merupakan penelitian tentang : Formulasi Pedoman Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Penyelenggara Negara yang melakukan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini diawali dengan terjadinya tindak pidana korupsi secara meluas dan sistematis yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara, mulai dari tingkat atas (Pusat) sampai tingkat bawah (Daerah), baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang oleh hakim hanya dijatuhi sanksi pidana minimal (vonis ringan) dan berbeda-beda, baik pidana penjara maupun denda. Penelitian disertasi ini mengkaji tentang pentingnya formulasi pedoman penjatuhan sanksi pidana berupa pedoman pemidanaan ( sentencing guidelines ) agar dapat dijadikan rujukan bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana, yaitu sanksi pidana yang proporsional sesuai dengan berat ringannya dan tingkat berbahayanya suatu tindak pidana. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah : pertama, bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap Penyelenggara Negara yang melakukan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, bagaimana formulasi pedoman penjatuhan sanksi pidana terhadap Penyelenggara Negara yang melakukan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penelitian ini adalah : (1) menganalisa penjatuhan sanksi pidana terhadap Penyelenggara Negara yang melakukan Tindak Pidana Korupsi, (2) menemukan dan menghasilkan perumusan formulasi pedoman penjatuhan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang melakukan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dilakukan dengan meneliti bahan hukum primer yang relevan, yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian berupa bahan hukum primer melalui studi kepustakaan dan perundang-undangan dari negara lain. Data sekunder berupa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Konsep Rancangan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUUPTPK). Pendekatan yang digunakan antara lain : pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan, penjatuhan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi belum memperhatikan klasifikasi dan stratifikasi jabatan penyelenggara negara yang bersangkutan, jumlah uang negara yang dikorupsi atau kerugian negara maupun jumlah gratifikasi yang diterima penyelenggara negara yang bersangkutan. Penjatuhan sanksi pidana di Hongkong bagi petugas yang ditentukan memiliki uang atau harta yang tidak proporsional sesui honorarium saat ini atau masa lalunya dan tidak dapat membuktikan asal usulnya diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda $ 1.000.000,- sedangkan penjatuhan sanksi pidana di India bagi pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi diancam dengan pidana penjara 7 tahun dan dijatuhi denda sesuai dengan putusan pengadilan. Formulasi pedoman penjatuhan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi perlu memperhatikan klasifikasi maupun stratifikasi jabatan penyelenggara yang bersangkutan. Klasifikasi jabatan, yaitu apakah sebagai penyelenggara negara tingkat pusat atau daerah; sedangkan stratifikasi jabatan, yaitu apakah sebagai pejabat tinggi negara atau sebagai pejabat tinggi negara lainnya atau sebagai pejabat negara tingkat propinsi, pejabat negara tingkat kabupaten dan kota serta batas minimal jumlah uang yang dikorupsi atau jumlah kerugian negara atau jumlah gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) yang akan datang ( Ius constituendum ) pentingnya untuk diatur tentang formulasi pedoman penjatuhan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan klasifikasi dan stratifikasi jabatan penyelenggara negara yang bersangkutan serta jumlah uang negara yang dikorupsi atau jumlah kerugian negara maupun jumlah gratifikasi yang diterima penyelenggara negara yang bersangkutan. Berdasarkan hasil analisis yang didasarkan pada pertimbangan yuridis, teoritik, sosiologis dan filosofis, penjatuhan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi perlu memperhatikan klasifikasi dan stratifikasi jabatan serta jumlah uang yang dikorupsi atau jumlah kerugian negara atau jumlah gratifikasi yang diterima penyelenggara negara. Jenis sanksi pidana yang diancamkan kepada penyelenggara negara adalah pidana penjara dan pidana denda (dengan ketentuan minimal dan maksimal) serta uang pengganti sebagai pidana tambahan. Pidana yang dijatuhkan terhadap penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan hakim.
English Abstract
The dissertation is research about sentencing guideline formulation to corrupt state officials. The research is begun with the extensive and systematic occurred corruption crime and done by state officials, from central to local level, either executive, legislative, and judicative. By the judge only sentenced with minimum and different punishment, either jail or fine. The dissertation investigate the importance of sentencing guideline formulation as reference for judge to give sentence, that is proportional and suitable criminal sanctions with the criminal action level. The formulated problems of the research were: first, how the sentencing to the corrupt state officials. Second, how the sentencing guidelines formulation to the corrupt state officials. The research goals are: (1) to analyze the sentencing of criminal sanctions to the corrupt state officials (2) to find and produce sentencing guideline formulation to the corrupt state officials. The research was normative legal research done by studying the relevant primary law materials in the form of laws that related with research in the library, law in other countries. Secondary data in the form of Supreme Court decisions, Bill of Corruption Eradication (RUUPTPK). The used approach is statute approach, concept approach, case approach and comparative approach. The results showed that the sentencing of criminal sanctions to the corrupt state officials does not consider the classification and stratification of the official post or the corrupted money or the state loss or the received gratification by the officials. The sentencing guideline formulation in Hong Kong for the corrupt state officials who have disproportional wealth suitable with the honorarium today or in the past and unable to prove the origin of the wealth will be threaten by imprisonment of 10 years and fine $1.000.000,- while the sentencing guideline formulation in India for corrupt public officials will be threaten by imprisonment of 7 years and fine suitable with the court decision. The sentencing guideline formulation to the corrupt state official should consider classification or stratification of the post. The post classification, whether the official is central or local official; while post stratification whether as the highest state officials or high state officials of provincial level, regency or city level, or low level officials such as sub district head, kelurahan head or village head and the minimum corrupted money or the received gratification by the state officials. Because of that, in the Corruption Eradication Law (UUPTPK) in the future (Ius constituendum) it is important to regulate the sentencing guideline formulation to the corrupt state officials that is suitable with the classification and stratification of the post and the corrupted money amount or the state losses or the received gratification by the state officials. Based on the analysis results with the juridical, theoretical, sociological and philosophical considerations, then the criminal sanctions sentencing to the corrupt state officials should consider the post classification and stratification and the corrupted money amount or the state losses. The criminal sanctions types that are given to the state officials or civil servants are imprisonment and fine (with minimum and maximum provision) and substitute money as the additional punishment. The given punishment to the corrupt state officials can be added by a third of the main punishment that sentenced by judge.
Item Type: | Thesis (Doctor) |
---|---|
Identification Number: | DES/345.023 23/AUL/f/061302621 |
Subjects: | 300 Social sciences > 345 Criminal law |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endro Setyobudi |
Date Deposited: | 20 Jul 2013 10:26 |
Last Modified: | 20 Jul 2013 10:26 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160886 |
Actions (login required)
View Item |