Tanggung Jawab Hukum Ultimate Share Holder Dalam Mengendalikan Group Perusahaan

Widiyana, Try (2015) Tanggung Jawab Hukum Ultimate Share Holder Dalam Mengendalikan Group Perusahaan. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Adanya inovasi usaha dalam bentuk investasi penyertaan modal dengan cara mendirikan group perusahaan telah berkembang pesat dan menguasai berbagai sektor ekonomi. Group perusahaan adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang masing-masing perseroan berdiri sendiri-sendiri sebagai subyek hukum, namun jika ditelusuri dari keseluruhan badan-badan usaha yang terhimpun dalam group perusahaan tersebut terdapat pemegang saham pengendali yang tertumpu pada seorang atau pihak tertentu. Seorang atau pihak tertentu yang mengendalikan group perusahaan tersebut sekaligus sebagai pemilik saham utama yang disebut sebagai ultimate share holder. Dengan demikian wajar ultimate share holder mengendalikan group perusahaan untuk mengamankan dan mengembangkan investasinya. Namun di sisi lain perseroan yang tergabung dalam group perusahaan tersebut sebagai badan hukum mandiri wajib tunduk pada Undang-undang, anggaran dasar dan doktrin hukum perseroan seperti doktrin hukum Fiduciary Duty, Self Dealing Transaction, Doktrin Corporate Opportunity, Business Judment Rule, Ultra Vires dan Intra Vires, di samping doktrin hukum Piercing the Corporate Veil. Pengendalian yang mengakibatkan pelanggaran terhadap doktrin tersebut mempunyai akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh direksi perseroan dan/atau ultimate shareholder dalam group perusahaan baik pidana dan/atau perdata, sehingga dalam group perusahaan terdapat potensi konflik kepentingan antara perseroan sebagai badan hukum mandiri dengan pengendalian yang dilakukan oleh ultimate share holder. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan hukum (i) Bagaimana kedudukan mandiri perseroan terbatas bagi perusahaan yang berada pada Group Perusahaan yang dikendalikan oleh ultimate share holder?; (ii) Bagaimana tanggung jawab hukum Ultimate Share Holder dalam Group Perusahaan?; (iii) Bagaimana perspektif doktrin hukum Piercing the Corporrate Veil dalam pembaharuan hukum perusahaan?. Metode Penelitian yang digunakan dalam disertasi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian dilakukan melalui proses untuk menemukan norma hukum yang seyogianya dibentuk, yang di dalamnya tercakup aturan hukum, prinsip hukum dan doktrin hukum. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sejarah. viii Berdasarkan penelitian hukum dalam disertasi ini, diperoleh hasil dan bahasan bahwa kedudukan mandiri perseroan terbatas yang berada pada group perusahaan dapat berbenturan dengan kepentingan ultimate share holder dalam mengendalikan group perusahaan, karena (i) Direksi dalam mengurus perseroan harus menjalankan sesuai maksud, usaha dan tujuan perseroan berdasarkan peraturan yang berlaku dan anggaran dasar serta doktrin hukum perseroan yaitu Fiduciary Duty, Self Dealing Transaction, Doktrin Corporate Opportunity, Business Jadment Rule, Ultra Vires dan Intra Vires serta Piercing the Corporate Veil. (ii) Direksi tidak hanya bertanggung jawab kepada ultimate share holder tetapi juga kepada stake holder;(iii) Ultimate share holder dalam mengendalikan group perusahaan tidak boleh bertentangan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab serta maksud, usaha dan tujuan perseroan berdasarkan peraturan yang berlaku, anggaran dasar serta doktrin hukum perseroan. Ultimate share holder dalam mengendalikan Group Perusahaan dapat dimintakan tanggung jawab hukum berdasaarkan doktrin strict liability dan/atau geen straf zonder schuld dan/atau vicarious liability apabila dalam pengendaliannya melanggar tugas, wewenang dan tanggung jawab serta maksud, usaha dan tujuan perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar perseroan serta kewajiban Direksi dalam menjalankan doktrin hukum perseroan, terutama doktrin hukum Piercing the Corporate Veil yang mengakibatkan tanggung jawab terbatas bagi ultimate share holder menjadi tanggung jawab tidak terbatas. Namun demikian tanggung jawab hukum terhadap ultimate share holder masih terdapat kendala karena belum diatur dalam hukum positif. Adapun perspektif doktrin hukum Piercing the Corporate Veil dalam pembaharuan hukum perusahaan dikembangkan menjadi Piercing the Corporation Veil atau Piercing the Holding Company Veil sebagai landasan teorits dan filsafati dalam proses rechtvorming (pembentukan hukum) yaitu merumuskan peraturan-peraturan yang berlaku umum bagi setiap orang yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang tentang Group Perusahaan dan tanggung jawab hukum ultimate share holder. Dengan memperhatikan bahwa sifat group perusahaan adalah sui generik maka undang-undang mengenai Group Perusahaan dan tanggung jawab hukum ultimate share holder tersebut dibuat tersendiri, terpisah dengan UPT. Sambil menunggu proses rechtvorming tersebut terwujud, dalam hal terdapat perkara yang diajukan kepada Pengadilan terhadap suatu perkara yang menyangkut group perusahaan, hakim wajib tetap menerima dan mengadili perkara tersebut dan hakim harus menemukan hukumnya (rechtsvinding) atau menciptakan hukum (rechtschepping) dan dapat memanfaatkan disertasi ini.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/346.066/WID/t/2015/061600245
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 26 Jan 2016 10:07
Last Modified: 29 Mar 2022 08:04
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160456
[thumbnail of Try Widiyana.pdf]
Preview
Text
Try Widiyana.pdf

Download (6MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item