Reformulasi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Pajak Di Indonesia

Hadi, Heru Ratno (2017) Reformulasi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Pajak Di Indonesia. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan sumber terbesar pembiayaan pembangunan Indonesia. Sejalan dengan kontribusi signifikan dan posisi strategis ini, sepantasnya sektor pajak harus diurus sedemikian rupa agar sektor ini memiliki kemapanan yang tinggi dalam banyak hal, termasuk dalam hal penyelesaian sengketa pajak. Fokus penelitian disertasi ini adalah sengketa pajak yang timbul karena penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) pajak pemerintah pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Penelitian ini dilakukan mengingat pada satu dasa warsa terakhir terjadi peningkatan sengketa pajak dalam jumlah yang sangat signifikan, jika pada tahun 2005 hanya terdapat 2.613 yang masuk ke Pengadilan Pajak , maka ditahun 2016 terdapat 10.153 berkas sengketa pajak yang masuk, atau meningkat lebih dari 3 kali lipat. Meningkatnya jumlah sengketa pajak yang sangat signifikan tersebut harus dicarikan solusi agar tidak terjadi penumpukan perkara dengan jumlah perkara yang sangat besar yang pada akhirnya akan sulit diselesaikan oleh Pengadilan Pajak, sehingga menimbulkan ketidakadilan baik bagi negara maupun bagi wajib pajak. Pengaturan penyelesaian sengekta pajak yang ada saat ini penyelesaian sengketanya melalui jalur pengadilan (litigasi), penyelesaian dilakukan secara bertingkat mulai dari Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak , Banding ke Pengadilan Pajak dan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung. Penyelesaian dengan cara litigasi ini bersifat menang-kalah (win-lose), sehingga pihak yang kalah akan selalu merasa tidak puas dan melakukan upaya hukum lebih lanjut bila perlu sampai pada upaya hukum Peninjauan Kembali. Penyelesaian sengketa yang diatur saat ini membutuhkan waktu lama karena berdasarkan asas legalitas sesuai teori negara hukum, pelaksanaan penyelesaian sengketa harus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, penyelesaian keberatan selama 12 (dua belas) bulan, penyelesaian banding 16 (enam belas) bulan dan peninjauan kembali 6 (enam) bulan. Selain itu Penyelesaian sengketa memerlukan biaya yang tidak ringan karena untuk mengajukan keberatan Wajib Pajak terlebih dahulu harus melunasi pajak yang terutang dalam SKP yang nilai koreksi pajaknya disetujuinya. Untuk banding juga memerlukan syarat Wajib Pajak harus melunasi 50% dari pajak yang terhutang, selain itu Pengadilan Pajak hanya berada di Jakarta dan tempat sidang hanya ada di Yogyakarta dan Surabaya, bagi Wajib Pajak yang berada jauh dari lokasi tersebut misalkan dari daerah Indonesia bagian tengah dan timur, tentu akan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk menghadiri beberapa kali sidang banding. Penyelesaian sengketa yang tidak sederhana, membutuhkan waktu sangat lama dan berlarut-larut serta membutuhkan biaya yang mahal bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya rasa keadilan bagi wajib pajak yang mengalami sengketa pajak, yang sedang mencari keadilan. Penulis mengajukan solusi agar penyelesaian sengketa pajak diutamakan melalui alternatif penyelesaian sengketa (APS) berupa mediasi, sehingga upaya litigasi merupakan upaya hukum terakhir jika upaya mediasi tidak menemui kesepakatan. Mediasi dilakukan oleh mediator akhli dan independen, oleh karena itu penulis menyarankan agar pemerintah membentuk Badan Penyelsaian v Sengketa dan Mediasi Pajak (BPSMP) merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas meneliti dan memutus keberatan pajak dan menjadi mediator independen. Lembaga ini dibutuhkan mengingat pengaturan yang ada selama ini memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk meneliti dan memutus keberatan wajib pajak, sementara instansi tersebut adalah instansi yang menerbitkan SKP dan bertanggungjawab untuk mencapai target penerimaan pajak, disisi lain jika keberatan wajib pajak dikabulkan akan mengurangi pencapaian target pajak, sehingga terdapat kecenderungan Keberatan wajib pajak tidak dikabulkan, terutama pada kondisi penerimaan pajak belum mencapai target yang ditetapkan. Mediasi juga harus dilakukan Majelis Hakim sebelum proses banding memasuki materi sengketa di Pengadilan Pajak.

Item Type: Thesis (Doktor)
Identification Number: DIS/343.04/HAD/r/2017/061703557
Subjects: 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law > 343.04 Tax law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 10 May 2017 10:14
Last Modified: 10 Aug 2022 07:44
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160427
[thumbnail of Heru Ratno Hadi.pdf] Text
Heru Ratno Hadi.pdf

Download (4MB)

Actions (login required)

View Item View Item