Kepentingan Tersembunyi antar Aktor dalam Konflik Peletakan Ibukota Kabupaten Buton Utara

Aswad (2012) Kepentingan Tersembunyi antar Aktor dalam Konflik Peletakan Ibukota Kabupaten Buton Utara. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Mekarnya Kabupaten Buton Utara dari Kabupaten Muna justru menjadi polemik berkepanjangan dalam hal peletakan pusat pemerintahan. Dalam UU No. 14 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Buton Utara, pada pasal 7 mengungkapkan bahwa ibukota Kabupaten Buton Utara adalah Buranga, namun dalam implementasinya justeru ibukota Kabupaten Buton Utara adalah di Kulisusu. Pemindahan ibukota Kabupaten yang bertolak belakang dengan amanah Undang-Undang ini menuai protes dari warga Buton Utara maupun dari sebagian anggota DPRD Kabupaten Buton Utara. Merujuk pada pandangan pendekatan pilihan publik dimana asumsi dasar dari pendekatan ini, bahwa para pembuat keputusan politik (yaitu para pemberi suara, para politisi, para birokrat dan para pembuat keputusan pribadi (konsumen, perantara, produsen) akan berperilaku dengan pola yang mirip satu sama lain: semuanya akan menganut prinsip pemenuhan kepentingan pribadi secara rasional. Kalau kita merujuk pada pandangan pilihan publik ini maka apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam memindahkan ibukota Kabupaten Buton Utara ini tentu tidak lepas dari berbagai kepentingan para aktor yang memiliki kepentingan atas pemindahan ibukota tersebut, baik dari aktor negara, aktor swasta maupun kelompok kepentingan. Penelitian ini menggunakan pendekatan qualitatif research dengan tujuan untuk memperolah deskripsi dan analisis komprehensif tentang: (1). Apa faktor yang menyebabkan timbulnya konflik dengan di pindahkannya Ibukota Kabupaten Buton Utara dari Buranga ke Kulisusu. (2). Apa kepentingan tersembunyi para aktor atas pemindahan Ibukota Kabupaten Buton Utara dari Buranga ke Kulisusu.?. (3). Siapa saja aktor yang terlibat atas pemindahan ibukota Kabupaten Buton Utara dari buranga ke Kulisusu.? (4). Siapakah yang di untungkan dan siapa yang dirugikan atas pemindahan Ibukota Kabupaten Buton Utara dari Buranga ke Kulisusu.? Data penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumen serta dianalisis dengan menggunakan teknik analisa data model interaktif Miles Huberman. Keabsahan data ditentukan oleh uji credibility, transferability, dependability dan confirmability . Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pemindahan ibukota Kabupaten Buton Utara dari Buranga ke Kulisusu dimotivasi oleh kepentingan ekonomi. Kepentingan ekonomi ini mempengaruhi aktor-aktor yang ada dalam pemindahan ibukota Kabupaten Buton Utara dari Buranga ke Kulisusu, baik aktor negara maupun kelompok kepentingan. Pemindahan ibukota Kabupaten Buton Utara dari Buranga ke Kulisusu akan memudahkan dalam proses eksploitasi sumber daya alam yang ada di Buranga. Pemindahan ibukota kabupaten Buton Utara dari Buranga ke Kulisusu yang bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara menuai protes yang berujung pada konflik. Pemindahan ibukota Kabupaten Buton Utara dari Buranga ke Kulisusu ini hanya menguntungkan negara dan pihak swasta, sementara masyarakat sangat dirugikan. Dari hasil penelitian ini, disarankan sebagai berikut: Pertama : Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam hal ini, Bupati dan DPRD Buton Utara harus mau melaksanakan secepatnya apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara tersebut dengan beribukota di Buranga secara penuh, tidak hanya diatas kertas saja; Kedua : Dalam pemindahkan ibukota Kabupaten Buton Utara dari Buranga ke Kulisusu, pemerintah Kabupaten Buton Utara harus mengedepankan kepentingan publik dari pada kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok. Ketiga ; Untuk menempuh pemindahan ibukota Kabupaten Buton Utara dari Buranga ke Kulisusu, pemerintah harus mengajukan usulan pemindahan ibukota Kabupaten Buton Utara yang diawali dengan proses paripurna di DPRD Kabupaten Buton Utara sebagai dasar untuk pengajuan usulan pemindahan ibukota Kabupaten Buton Utara. Prosedur pemindahan ibukota Kabupaten Buton Utara tetap harus mengacu pada pasal 7 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Keempat ; Dalam memindahkan ibukota Kabupaten Buton Utara, pemerintah Kabupaten Buton Utara sebaiknya mempertimbangkan lebih dulu untung ruginya dan tetap mengacu pada aturan sehingga pada saat pemindahan ibukota Kabupaten Buton Utara tidak ada pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dalam pemindahan ibukota Kabupaten Buton Utara. Kelima ; Masing-masing pihak perlu melakukan evaluasi terhdap upaya mewujudkan kesepakatan dalam peletakan ibukota Kabupaten Buton Utara yang hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.

English Abstract

The extension of North Buton District from Muna District becomes a long polemic in the positioning of governmental center. Article 7 of Act No. 14 of 2007 on the establishment of North Buton District states that the capital of North Buton District is Buranga, but the implementation decides Kulisusu as the capital of North Buton District. The moving of District Capital is really a deviation from the constitutional mandate. Thus, the criticism of people of North Buton and some members of DPRD at North Buton District is a reasonable consequence. Public choice approach as the fundamental assumption of this approach states that the politic decision makers (including voice givers, politicians, bureaucrats) and the private decision makers (consumers, intermediaries, producers) are having similar pattern of behavior. All are subservient to the principle of meeting personal interest rationally. Based on this public choice perspective, the moving of the capital of North Buton District by the government of North Buton District cannot escape from the interest of actors with interest of the capital movement such as state, private and interest groups. Research type is qualitative research approach. The objective of this research is to describe and to analyze: (1) what are the factors causing the conflict against the moving of the capital of North Buton District from Buranga to Kulisusu? (2) what is the hidden interest of the actors about the moving of the capital of North Buton District from Buranga to Kulisusu? (3) who are the actors involved in the moving of the capital of North Buton District from Buranga to Kulisusu? (4) Who are the parties benefiting and losing from the moving of the capital of North Buton District from Buranga to Kulisusu? Data are collected through observation, interview and document. Data analysis tool is Miles-Huberman`s interactive model. Data validation techniques involve credibility, transferability, dependability and confirmability . Result of research indicates that the moving of the capital of North Buton District from Buranga to Kulisusu is motivated by the economic interest. The economic interest influences any actors existed in the moving of the capital of North Buton District from Buranga to Kulisusu, either the state actors or the interest group. The moving of the capital of North Buton District from Buranga to Kulisusu will facilitate the exploitation of natural resource in Buranga. The moving of the capital of North Buton District from Buranga to Kulisusu is truly violating the substance of Act No. 14 of 2007 on the establishment of North Buton District, which is producing a conflict. The moving of the capital of North Buton District from Buranga to Kulisusu only gives profit to the state and private rather than the community. Considering the result, research may suggest that: First , the government of North Buton District, including the regent and DPRD of North Buton, must implement the substance of Act No. 14 of 2007 on the establishment of North Buton District, by actually positioning the capital of Buranga, not only the work of paper. Second , the moving of the capital of North Buton District from Buranga to Kulisusu leads the government of North Buton District to underscore the public interest rather than the private and group interests. Third , to realize the moving of the capital of North Buton District from Buranga to Kulisusu, the government must submit the proposal of the moving of the capital of North Buton District. The movement procedure of the capital of North Buton District should still align with the Article 7 of Act No. 32 of 2004 on the local government. Fourth , during the movement of the capital of North Buton District, the government of North Buton District should consider the profit and loss and then, be submissive to the regulation such that the movement of the capital of North Buton District will not cause a loss for any parties involved. Fifth , each party must evaluate the agreement of the positioning of the capital of North Buton District to ensure the realization of the accomplishment.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/353.46/ASW/k/041202124
Subjects: 300 Social sciences > 353 Specific fields of public administration > 353.4 Public administration of justice
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 15 Oct 2012 14:30
Last Modified: 15 Oct 2012 14:30
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156951
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item