Lementasimplementasi Praperadilan Untuk Perlindungan Hukum Hakhak Tersangka (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Tenggarong)

Sujiono (2013) Lementasimplementasi Praperadilan Untuk Perlindungan Hukum Hakhak Tersangka (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Tenggarong). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada prinsipnya praperadilan masih relevan dipertahankan dan tidak perlu diganti dengan hakim komisaris. Hanya saja aturan-aturan tentang praperadilan di dalam KUHAP perlu disempurnakan. Ada dua hal penting yang perlu direvisi supaya jangan menjadi dilema dalam praktik. Adapun yang pertama ialah tentang putusan gugur. Menurut Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, apabila perkara praperadilan belum selesai diperiksa, praperadilan harus diputuskan gugur apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa. Benar, bahwa tentang sah-tidaknya penangkapan atau penahanan yang tadinya dimohonkan praperadilan bisa saja diperiksa bersama-sama dengan pemeriksaan perkara pokok, sehingga tidak menjadi masalah andaikan praperadilan dinyatakan gugur karena perkara pokok sudah mulai diperiksa. Akan tetapi alangkah mubazirnya lembaga peradilan yang dibentuk berdasarkan undang-undang, apabila hanya dengan alasan perkara pokok sudah mulai diperiksa lantas praperadilan harus dinyatakan gugur. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan mengkaji tujuan dan filosofis eksistensi praperadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia; serta implementasi praperadilan untuk perlindungan hukum hak-hak tersangka khususnya perlindungan dari upaya paksa. Penelitian tentang implementasi praperadilan untuk perlindungan hukum hak-hak tersangka ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian dengan mendasarkan pada data primer sebagai sumber data utamanya dan data sekunder sebagai pelengkap. Pendekatan terhadap permasalahan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan yuridis sosiologis (socio-logical research). Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif, artinya data disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif yaitu menganalisa data berdasarkan kualitas dan kebenaran data dan kemudian diambil kesimpulan yang merupakan jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Tujuan dan filosofis eksistensi praperadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan hasil usaha tuntutan terhadap perlindungan hak-hak asasi manusia, terutama mereka yang terlibat di dalam perkara pidana. Oleh karena itu, tujuan dibentuknya praperadilan ini tidak lain adalah demi tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan ini juga berfungsi sebagai alat kontrol terhadap penyidik atau penuntut umum terhadap penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya; (2) Titik berat perhatian pemeriksaan praperadilan dimulai untuk menentukan apakah petugas telah melaksanakan atau tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai dengan undang-undang atau apakah petugas telah melaksanakan perintah jabatan yang diwenangkan atau tidak. Selain itu, tindakan sewenang-wenang yang menyebabkan kekeliruan dalam penerapan hukum yang mengakibatkan kerugian dan hak-hak asasi tersangka menjadi kurang terlindungi. Undang-undang telah memberikan beberapa macam kewenangan terhadap praperadilan. Kewenangan-kewenangan praperadilan tersebut adalah sebagai berikut: (a) Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, (b) Memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan (c) Memeriksa tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi.

English Abstract

In principle, the institution is still relevant pretrial maintained and do not need to be replaced with the judge commissioner. Its just the rules of pretrial in the Criminal Code needs to be refined. There are two important things that need to be revised so that should not be a dilemma in practice. The first is about the verdict fall. According to Article 82 paragraph (1) letter d Criminal Code, if the case has not been checked pretrial, pretrial fall if the case should be decided principally already checked. True, that on the legitimacy of the arrest or detention-which was filed pretrial can be examined together with the examination of the subject matter, so it does not matter if only pretrial disqualified because the subject matter has begun to be examined. However, it would mubazirnya judicial institution established by law, if only by reason of the subject matter already checked then pretrial shall be disqualified. The purpose of this study was to determine and assess the objectives and philosophical existence of pretrial agencies within the criminal justice system in Indonesia, as well as the implementation for the pretrial legal protection rights of the accused in particular the protection of the effort force. Research on the implementation for the pretrial legal protection rights of the accused is an empirical legal research, which is research based on primary data as the primary data source and secondary data as a complement. This approach to the problem of this research approach legislation (statute approach) and juridical sociological (socio-logical research). Data analysis was done by descriptive qualitative, meaning that the data are presented descriptively and a nalyzed qualitative data analysis based on the quality and accuracy of data and then be concluded that the answer to the problems in this study. The results of this study are: (1) Objectives and philosophical existence of pretrial within the criminal justice system in Indonesia is the result of demands for the protection of human rights, particularly those involved in the criminal case. Therefore, the purpose of the establishment of pretrial was none other than the sake of law and protection of human rights of suspects in the investigation and prosecution level examination. In addition, pretrial also serves as a means of control of the investigator or prosecutor to abuse the authority given to him, (2) The focus of attention of a preliminary hearing begins to determine whether the officers have been carrying out or not carry out the examination of the accused in accordance with law or whether the officers had been carrying out orders authorized positions or not. In addition, the arbitrary actions that cause errors in the application of the law to the detriment of human rights and the suspect becomes less protected. The law has given some kind of authority for pretrial. Pretrial powers are as follows: (a) Checking and decide legality of arrest and detention, (b) Check the legality discontinuation or termination of the prosecution investigation, and (c) Checking demand compensation and rehabilitation.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/347.072/SUJ/i/041310970
Subjects: 300 Social sciences > 347 Procedure and courts
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 10 Jun 2014 10:36
Last Modified: 10 Jun 2014 10:36
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156730
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item