Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik

Rosalina, Zainatun (2016) Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Tesis ini menganalisa mengenai sertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary, yang merupakan kewenangan lainnya dari notaris. Metode Penulisan menggunakan Metode Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Latar belakang masalah berawal dari adanya konflik norma pada pasal 15 ayat 3 undang-undang No 2 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan lain Notaris yaitu mensertifikasi transaksi elektronik yang menggunkan Cyber Notary dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang nomor 02 Tahun 2014 menyatakan bahwa notaris harus hadir untuk membacakan dan menandatangani akta. Dari latar belakang tersebut dapat ditarik permasalahan yaitu bagaimana penyelesaian konflik norma antara Pasal 15 ayat (3) dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014, dan permasalahan kedua adalah apakah sertifikasi transaksi yang dilakukan secara cyber notary sah sebagai akta otentik atau tidak. Berdasarkan teori kewenangan, notaris dapat melakukan sertifikasi transaksi menggunakan cyber notary selama sertifikasi tersebut dibuat sesuai dengan Pasal 1868 KUH Perdata dan dibuat dalam lingkup wilayah kedudukan notaris dan masih dalam lingkup kewenangan notaris yang telah diberikan oleh undang-undang. Sedangkan berdasarkan teori keabsahan dalam aspek substansi, maka sertifikasi tersebut sah selama substansi dari sertifikasi tersebut tidak melanggar ketentuan undang-undang yang mengatur tentang perjanjian-perjanjian yang dilarang misalnya sertifikasi tersebut berisi perjanjian monopoli. Dalam aspek prosedural, sertifikasi tersebut tidak sah karena dalam pembuatannya tidak sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam undang-undang yang berkaitan dengan notaris serta tidak memenuhi unsur-unsur akta otentik dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Namun, apabila dikaitkan dengan tujuan hukum maka sertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary adalah tidak sah dikarenakan baik kepastian hukum, manfaat dan keadilan dalam pelaksanaan sertifikasi tersebut tidak terpenuhi. Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian konflik norma sertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary adalah tetap menggunakan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 dan juga dapat membuat akta notaris pada umumnya sepanjang pelaksanaan pasal tersebut sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m dan Pasal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 serta juga harus memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1868 KUH Perdata yang merupakan syarat otensitas akta. Hal ini dikarenakan dalam satu undang-undang dilarang untuk mengenyampingkan pasal yang lainnya. Adapun akibat hukum dari sertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary adalah sah. Hal tersebut karena telah diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk melakukan sertifikasi transaksi secara cyber notary dengan tetap memperhatikan unsur-unsur akta otentik dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 dan Pasal 1868 KUH Perdata yang merupakan otentisitas akta.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/347.016/ROS/k/2016/041605992
Subjects: 300 Social sciences > 347 Procedure and courts
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 11 Aug 2016 14:27
Last Modified: 19 Apr 2022 05:15
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156695
[thumbnail of ZAINATUN ROSALINA.pdf] Text
ZAINATUN ROSALINA.pdf

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item