Limitasi Pertanggungajawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuatnya (Analisis Yuridis Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 T

Rahman, Yeni (2016) Limitasi Pertanggungajawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuatnya (Analisis Yuridis Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 T. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum yang mewakili serta bertindak untuk dan atas nama negara, notaris diberikan kewenangan dalam menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum perdata. Pemberian kewenangan ini juga diikuti dengan adanya pembatasan kewenangan melalui pemberhentian dengan hormat yang secara tegas dijelaskan dalam pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c, d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Namun pembatasan kewenangan ini tidak diikuti dengan pembatasan tanggung jawab notaris terhadap akta otentik yang telah dibuatnya setelah berakhir masa jabatannya. Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris hanya menjelaskan bahwa Notaris, Pejabat Sementara Notaris dan Notaris Pengganti dimintai pertanggungjawaban terhadap akta yang telah dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah dipindah tangankan kepada pihak yang ditunjuk atau diberikan hak untuk menyimpannya. Tidak adanya penjelasan yang terperinci terkait dengan limitasi tanggung jawab notaris setelah berakhir masa jabatan terhadap akta otentik yang dibuatnya menimbulkan pemahaman yang multitafsir. Berdasarkan dari latar belakang masalah tersebut, peneliti ingin mengkaji lebih dalam mengenai batas waktu pertanggungjawaban notaris terhadap akta otentik yang dibuatnya dengan rumusan masalah yakni Bagaimana konsep batas waktu pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuatnya ditinjau dari hukum pidana dan hukum perdata? dan Bagaimana penentuan batas waktu pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuatnya di masa mendatang?. untuk menjawab rumusan masalah tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari Analisis tesis menggunakan teori kepastian hukum dan teori pertanggungjawaban yang dilakukan oleh peneliti, didapatkan kesimpulan bahwa Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tidak menjelaskan secara jelas mengenai batas waktu pertanggungjawaban notaris terhadap akta otentik yang dibuatnya baik terhadap gugatan pidana maupun gugatan perdata. Di masa mendatang, diharapkan batas waktu pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuatnya didasarkan ketentuan daluwarsa dalam penuntutan pidana atau perdata. Dimana dalam penuntutan pidana batas waktu daluwarsanya maksimal dua belas tahun sedangkan batas waktu daluwarsa dalam penuntutan perdata maksimal tiga puluh tahun.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/347.016/RAH/l/2016/041700096
Subjects: 300 Social sciences > 347 Procedure and courts
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 10 May 2017 10:56
Last Modified: 10 May 2017 10:56
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156690
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item