Implikasi Hukum bagi Notaris yang tidak Melekatkan Sidik Jari Penghadap pada Minuta Akta

Mahmoud, AriefRahman (2014) Implikasi Hukum bagi Notaris yang tidak Melekatkan Sidik Jari Penghadap pada Minuta Akta. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris dijelaskan tentang kewajiban Notaris “melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta”. Sebagian Notaris beranggapan bahwa sidik jari yang dilekatkan tersebut adalah sidik jari semua penghadap, sedangkan yang lain beranggapan terbatas pada sidik jari penghadap yang tidak bisa membubuhkan tandatangan. Mengenai bukti kehadiran penghadap dihadapan Notaris, sidik jari dipandang perlu, karena Undang-Undang Jabatan Notaris telah mengaturnya, terutama apabila satu-satunya penghadap atau semua penghadap tidak bisa membubuhkan tandatangannya. Alat bukti tersebut adalah sidik jari penghadap. Atas latar belakang tersebut perlu diketahui permasalahan, yaitu mengenai: Apa yang menjadi latar belakang dilekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta? Bagaimana implikasi hukum bagi Notaris yang tidak melekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta? Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang ( statute approach ), selanjutnya dianalisis dengan interpretasi historis yang didukung oleh konsep relevan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka atas permalahan yang pertama dapat disimpulkan bahwa latar belakang dilekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta karena banyaknya pengalaman Pemerintah dalam menghadapi kasus di pengadilan seperti keberatan para pihak, para pemegang saham dan sebagainya, para pemilih yang kehilangan aset mereka hanya dalam hitungan hari, bahkan tanpa menjual berpindah aset mereka, tanpa menghibahkan juga berpindah. Diwajibkannya melekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta Notaris bertujuan untuk mengantisipasi apabila suatu saat para penghadap menyangkal tanda tangannya pada Minuta Akta, maka untuk keperluan pembuktian digunakan sidik jari penghadap tersebut. Sedangkan atas permasalahan yang kedua bahwa implikasi hukum bagi Notaris yang tidak melekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 16 ayat (11) Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu: (a)peringatan tertulis; (b)pemberhentian sementara; (c)pemberhentian dengan hormat; (d)pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi tersebut di atas dikarenakan atas pelanggaran Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris. Sanksi-sanksi tersebut dapat dikategorikan sebagai sanksi administratif. Jika sanksi suatu peringatan tertulis kepada Notaris tidak dipatuhi atau terjadi pelanggaran oleh Notaris yang bersangkutan, maka dapat dijatuhi sanksi berikutnya secara berjenjang.

English Abstract

Article 6 Verse (1) letter c of Notary Title Act has explained the obligation of Notary Officer “to acknowledge document and fingerprint of the applicant into Certificate Minute”. Notary Officer is mostly assuming that the acknowledge fingerprint is belonged to all applicants, while some may say that fingerprint is only prevailed for the applicant who cannot give signature. However, fingerprint is still considered as necessary to verify the presence of the applicant before Notary Officer as stated in Notary Title Act. The necessity will be prominent if one applicant or all applicants are incapable to provide signature. Alternative evidence for the presence is fingerprint of applicant. Considering this as research background, problem of research is “What is the background of the acknowledgement of fingerprint into Certificate Minute?” and “What is legal implication to Notary Officer who does not acknowledge fingerprint of applicant into Certificate Minute?” This Thesis uses the method of normative legal research by using the statute approach, further analyzed with the history interpretation that is supported by a relevant concept. Based on the result of research that has been done, indicates that firstly fingerprint of applicant must be acknowledge into Certificate Minute because the government is always brought into court through the claim of parties, shareholders and other who have lost their asset in day basis or who have found their asset transferred without selling or granting. The acknowledgement of fingerprint into Certificate Minute of Notary Public is aimed to anticipate the deny of applicant againts the signature in the Certificate Minute and therefore, fingerprint of the applicant be used as supplementary evidence. Secondly, it is concluded that legal implication to Notary Officer who does not acknowledge applicant fingerprint into Certificate Minute is legal sanction based on Article 16 Verse (11) of Notary Title Act, which includes (a) written warning, (b) temporary suspension, (c) officially dismissal, and (d) unofficial dismissal. All these sanction are given due to the violation against Article 16 Verse (1) Letter c of Notary Title Act and these are considered as administrative sanction. If written reprimand is not respected or there is additional deviation, Notary Officer can be subjected to the subsequent stratified sanction.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/347.016/MAH/i/041404855
Subjects: 300 Social sciences > 347 Procedure and courts
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 09 Sep 2014 16:06
Last Modified: 09 Sep 2014 16:06
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156670
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item