Khancitra, YulianaBenardi (2010) Kajian Hukum Tentang Perkawinan Beda Agama Terkait Dengan Surat Keterangan Waris Terhadap Hak Mewaris Dari Ahli Waris. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak terjadi perkawinan beda agama, penelitian ini mengkaji perkawinan beda agama antara agama Islam dan Budha. Perkawinan beda agama banyak menimbulkan masalah baik pada saat ingin melangsungkan perkawinan serta yang timbul di kemudian hari, seperti kedudukan hukum anak yang dilahirkan, masalah perceraian, pembagian harta serta masalah kewarisan. Dari perkawinan beda agama pasti menimbulkan permasalahan kewarisan. Dalam suatu keluarga yang berbeda agama, anak-anak mengikuti agama salah satu orang tuanya, bahkan tidak menutup kemungkinan anak-anak berbeda agama dari kedua orang tuanya tersebut. Kewarisan memerlukan surat keterangan waris yang berisi siapa saja ahli waris yang berhak dan berapa bagian masing-masing ahli waris. Untuk membuat surat keterangan waris dan menentukan siapa saja ahli waris yang berhak diperlukan suatu pengetahuan mengenai hukum waris yang digunakan, yaitu dengan melihat hukum waris yang berlaku bagi si pewaris. Di Indonesia hukum waris masih bersifat pluralisme, apakah dalam aturan hukum waris tersebut, ahli warisnya berhak menjadi ahli waris dan menerima warisan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hukum perkawinan beda agama terkait dengan surat keterangan waris terhadap hak mewaris dari ahli waris sehingga dapat digunakan untuk penelitian lanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konsep. Hasil Penelitian : Undang-undang Perkawinan memang tidak tegas mengatur mengenai perkawinan beda agama, sehingga menimbulkan penafsiran mengenai perkawinan beda agama, pasal 21 J.o. pasal 56 Undang-undang Perkawinan memberikan peluang untuk dilangsungkannya perkawinan beda agama, belum lagi dengan dikeluarkannya Undangundang administrasi kependudukan sebagai pelaksanaan dari pasal 21 mengenai pencatatan perkawinan beda agama dengan dasar penetapan pengadilan. Perkawinan beda agama harus kita kembalikan kepada masing-masing hukum agama, seperti apa hukum agama itu, untuk agama Islam jelas perkawinan beda agama dilarang sedangkan untuk agama Budha perbedaan agama bukanlah suatu halangan untuk melangsungkan perkawinan. Mengenai kewarisan yang memerlukan surat keterangan waris, di mana antara pewaris dan ahli warisnya terdapat perbedaan agama, maka untuk pembuatannya mengikuti golongan atau agama dari si pewaris dan untuk menentukan siapa saja ahli waris yang berhak adalah mengikuti aturan hukum waris yang berlaku bagi pewaris, bukan hukum waris yang berlaku bagi ahli waris, bila masalah kewarisan di bawa ke pengadilan, maka pengadilan yang berwenang mengadili adalah berdasarkan agama dari si pewaris, bila beragama Islam maka yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Agama, bila si pewaris beragama non Islam maka yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/347.016/KHA/k/041003437 |
Subjects: | 300 Social sciences > 347 Procedure and courts |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 29 Nov 2010 09:48 |
Last Modified: | 29 Nov 2010 09:48 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156665 |
Actions (login required)
View Item |