Harysart, Vivin Astharyna (2016) Pelaksanaan Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah (Studi Di Wilayah Hukum Kota Tuban). Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada tesis ini penulis mengangkat tentang perwakafan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf (LN No. 159 Tahun 2004, TLN No.4459). Ikrar Wakaf ini dilaksakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dihadiri dengan 2 (dua) orang saksi, kemudian akan dituangkan dalam suatu AIW. PPAIW yang berwenang untuk membuat AIW ini telah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Wakaf (LN No 105 Tahun 2006, TLN No 4667) yang tertuang dalam pasal 37, dalam ayat 4 dan tidak menutup kemungkinan bagi Notaris dapat membuat AIW, kemudian Ketentuan persyaratan Notaris untuk menjadi PPAIW ini dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Bergerak Selain Uang pasal 27. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (LN No 3 Tahun 2014, TLN No 5491) di dalam penjelasan pasal 15 ayat 3 hanya menjelaskan bahwa kewenangan lain notaris yang diatur dalam peraturan perundang- undangan lainnya diantaranya membuat AIW. Kewenangan dalam membuat AIW ini dapat dilaksanakan oleh Notaris dan Kepala Kantor Urusan Agama dalam kedudukan keduanya sebagai PPAIW terhadap obyek Wakaf tanah. Sehingga penulis tertarik mengkaji lebih dalam dengan mengangkat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan kewenangan Notaris dan Kepala Kantor Urusan Agama di Kota Tuban dalam membuat Akta Ikrar Wakaf tanah menurut PP No 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tentang jabatan notaris?, 2) Apa sajakah faktor-faktor yang menjadikan penghambat dan mendukung di dalam pelaksanaan kewenangan notaris dan Kepala Kantor Urusan Agama kota Tuban dalam membuat akta ikrar wakaf tanah? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian ilmu hukum empiris. Lokasi penelitian di Kota Tuban dengan responden Kantor Kementerian Departemen Agama Kabupaten Tuban, Kantor Kantor Urusan Agama Kecamatan Tuban wilayah hukum Kota Tuban, Kantor Pertanahan Kota Tuban dan 8 Kantor Notaris di daerah wilayah hukum Kota Tuban. Dari hasil penelitian di atas penulis memperoleh jawaban yaitu: Rumusan masalah 1) yaitu di kota Tuban tidak ada Notaris yang mempunyai sertifikat sebagai PPAIW, hanya Kepala Kantor Urusan Agama yang bertindak sebagai PPAIW. dan juga untuk permasalah administrasi harus adanya kesepahaman antara KUA dan Kantor Pertanahan Kota Tuban. Rumusan masalah 2) Kemudian dijelaskan pula faktor yang mendukung pelaksanaan pembuatan AIW di KUA dan faktor penghambat
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/347.016/HAR/p/2016/041605981 |
Subjects: | 300 Social sciences > 347 Procedure and courts |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 12 Aug 2016 09:11 |
Last Modified: | 29 Mar 2022 06:31 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156655 |
Preview |
Text
VIVIN ASTHARYNA HARYSART.pdf Download (1MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |