Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum : Antara Kepastian dan Keadilan

Sakti, YayangSusila (2014) Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum : Antara Kepastian dan Keadilan. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Peninjauan kembali adalah upaya hokum terakhir yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun dalam praktek peradilan pidana di Indonesia, upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak mengatur tentang larangan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Sehingga di dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung diperbolehkan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa alas an Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan peninjauan kembali, peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dilihat dari perspektif tujuan hukum dan konsep pengaturan peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum yang akan datang. Penelitian ini dibuat dengan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan ( statue approach ), pendekatan kasus ( case approach ), dan pendekatan komparatif ( comparative approach ). Sedangkan jenis bahan hukum yang digunakan adalah meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Menurut hasil penelitian dijelaskan bahwa alas an Jaksa Penuntut Umum mengajukan peninjauan kembali dikarenakan adanya bukti baru (novum), adanya putusan bebas atau lepas, dan di dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak terdapat putusan pemidanaan padahal terbukti adanya suatu perbuatan pidana. Dalam perspektif tujuan hukum dilihat dari nilai keadilan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali tidak memperhatikan keadilan korektif. Dilihat dari nilai kepastian peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan peninjauan kembali karena pasal 263 ayat (1) KUHAP dengan jelas menyebutkan yang dapat mengajukan peninjauan kembali adalah terpidana atau ahli warisnya. Sedangkan nilai kemanfaatan peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar kepentingan terpidana, karena tujuan peninjauan kembali adalah untuk mengembalikan hak-hak terpidana yang telah dirampas oleh negara. Dalam kebijakan hukum pidana, upaya hukum peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan suatu penemuan hukum. Akan tetapi perlu memperhatikan kepentingan para pihak, terutama kepentingan terpidana. Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan peninjauan kembali bila perkara tersebut mengancam kepentingan Negara.

English Abstract

Judicial review was filed last legal remedy by the person convicted or his heirs. However, in the practice of criminal justice in Indonesia, attempts law review to be filed by the Public Prosecutor. This is because in the Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Code does not provide for the prohibition of the public prosecutor to file a reconsideration. So that in several Supreme Court decisions allowed for the public prosecutor to file a reconsideration. This paper aims to analyze the reason for the Prosecutor may submit for review, a review by the Public Prosecutor viewed from the perspective of law and the concept of goal setting reconsideration by the Public Prosecutor to come. This study was made with the kind of normative research, the regulatory approach (statue approach), the approach case (case approach), and the comparative approach (comparative approach). While the types of legal materials include materials used is the primary law, secondary law and legal materials tertiary. According to the results of the study explained that the reason the public prosecutor submitted a reconsideration due to new evidence (Novum), the presence of acquittal or loose, and in the decisions that have permanent legal force when there is no punishment verdict proved the existence of a criminal act. In the perspective of the purpose of the law is seen from the values of justice Prosecution submitted a reconsideration do not pay attention to corrective justice. Judging from the value of the certainty of a review by the public prosecutor can not file a reconsideration because Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Code clearly states that submitted a reconsideration were convicts or their heirs. While the value of the benefit of a review by the Public Prosecutor had violated the interests of the convict, because the purpose of the review is to restore the rights of the convicted person has been seized by the state. In criminal law policy, reviewing legal efforts by the public prosecutor is a legal discovery. But the need to consider the interests of the parties, especially the interests of the convict. Prosecutor may file a judicial review if the case is threatening the interests of the State.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/347.012/SAK/p/041405811
Subjects: 300 Social sciences > 347 Procedure and courts
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 17 Sep 2014 12:08
Last Modified: 17 Sep 2014 12:08
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156632
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item