Boro, MariaWidyaSamina (2016) Tanggung Jawab Direksi Pt. Dewata Abdi Nusa Yang Pailit Kepada Konsumen (Studi Kasus Perumahan Graha Dewata Kota Malang). Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Tesis ini merupakan penelitian terhadap Tanggung Jawab Direksi PT. Dewata Abdi Nusa Yang Pailit Kepada Konsumen. Dalam sebuah perusahaan, organ yang paling penting dalam hal mengatur, mengelola maupun memajukan perusahaan ialah direksi. Dalam kasus yang penulis teliti, BANK BRI mengajukan kepailitan kepada PT. DAN dengan banyak alasan yang pada intinya karena kredit macet. Pihak PT. DAN tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk membayar bunga maupun hutang kreditnya kepada BANK BRI. Akibat dari pailitnya PT. DAN ternyata tidak hanya berpengaruh kepada PT. DAN itu sendiri namun lebih berdampak kepada para konsumen yang hubungan hukumnya berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli maupun Perjanjian Jual Beli pada saat terjadi kepailitan berkedudukan sebagai kreditur konkuren atau pihak ketiga. Hal yang menyebabkan kerugian bagi pihak ketiga disini adalah tidak dapat diperolehnya sertifikat yang menjadi objek dalam perjanjian Jual Beli tersebut, meskipun angsuran telah selesai dan sudah melakukan pelunasan. Sertifikat tersebut ternyata oleh Direktur PT.DAN, dijadikan objek jaminan hutang ke BANK BRI dan saat ini PT.DAN sudah dinyatakan pailit. Bertitik tolak dari dari latar belakang permasalahan di atas maka permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab direksi PT. Dewata Abdi Nusa yang pailit kepada konsumen dan upaya hukum yang harus ditempuh oleh konsumen agar hak-haknya dapat diperoleh kembali. Metode penelitian yang dilakukan adalah hukum empiris, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis sosiologis dengan dasar pemikiran bahwa hukum selalu berubah-ubah sesuai dengan jaman dan kebutuhan masyarakatnya. Jenis dan v sumber bahan hukum yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data yang diutamakan yaitu data primer berupa wawancara dan observasi. Dalam putusan kepailitan tidak mempertimbangkan hak para konsumen PT. DAN secara langsung, namun dalam hal hak dan kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator sebagaimana yang terdapat dalam pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UUK yang mengatur hal tuntutan yang berkaitan dengan ayat (1) apabila diteruskan oleh atau terhadap debitur maka hanya berakibat terhadap debitur pailit bukan atas harta pailit. Oleh karena itu, maka dalam permasalahan ini, tanggung jawab perdata dari direksi tidak dapat dilaksanakan oleh direksi itu sendiri melainkan oleh kurator sebagai akibat dari adanya putusan kepailitan. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah upaya hukum kasasi sebagaimana yang terdapat dalam pasal 11 UUK, jangka waktu upaya hukum kasasi adalah 8 (delapan) hari setelah putusan kepailitan. Upaya hukum yang kedua ialah upaya hukum PK. Selain kedua upaya ini sebagai pihak ketiga, warga perumahan Graha Dewata dapat meminta pertanggungjawaban langsung kepada kurator atau jika tidak melalui kurator, dalam jangka waktu 8 hari setelah putusan dapat melakukan perlawanan kepada hakim pengawas. Perlawanan ini dalam hal penangguhan hak sebagai pihak ketiga atas wanprestasi pihak PT. DAN berdasarkan perjanjian jual beli yang terjadi sebelum adanya putusan kepailitan. Tesis ini menunjukan bahwa dalam hal terjadi wanprestasi, Direksi harus memenuhi prestasinya yang belum terlaksana dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Konsumen. Pada saat ini PT. DAN telah dipailitkan sehingga pelaksanaan tanggung jawab tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh kurator yang prosesnya dimulai dari tahap praverifikasi dan tahan verifikasi. kedua tahapan ini telah dilakukan oleh para kurator dimulai dari kurator yang lama sampai kurator yang baru namun belum menemukan titik terang atau belum memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga karena saat ini sertifikat tetap ada dalam penguasaan pihak BANK BRI dan sebagian lagi telah berada pada Bank lain. Dengan demikian maka Tanggung jawab direksi PT. Dewata Abdi Nusa yang pailit kepada konsumen hingga saat ini belum dapat terpenuhi. Dalam hukum kepailitan hanya dapat dilakukan upaya hukum Kasasi dan upaya hukum Peninjauan Kembali. Setelah adanya putusan kepailitan atas PT. DAN, konsumen Perumahan Graha Dewata semakin dirugikan sebab dalam putusan vi tersebut, tidak mempertimbangkan hak-hak konsumen. Konsumen juga tidak dapat melakukan upaya hukum kasasi karena tidak cukup waktu. Sebagaimana yang terdapat dalam pasal 11 UUK, jangka waktu upaya hukum kasasi adalah 8 (delapan) hari setelah putusan kepailitan. Upaya hukum yang kedua ialah upaya hukum PK, juga belum dapat dilakukan sampai saat ini karena belum menemukan bukti-bukti baru.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.078/BOR/t/2016/041611103 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 20 Jan 2017 09:03 |
Last Modified: | 20 Jan 2017 09:03 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156583 |
Actions (login required)
View Item |