Penyelesaian Hukum Oleh Bank Terhadap Nasabah Kartu Kredit Yang Wanprestasi (Studi Di Kota Malang)

Pratiwi, DyahAyu (2016) Penyelesaian Hukum Oleh Bank Terhadap Nasabah Kartu Kredit Yang Wanprestasi (Studi Di Kota Malang). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan dunia termasuk Indonesia, menuntut masyarakat khususnya para pengusaha untuk menggunakan alat pembayaran yang praktis. Terlebih lagi para pengusaha yang dalam kesibukannya sering melakukan perjalanan keluar negeri yang memerlukan alat pembayaran yang praktis dan luwes yang dapat memberikan kemudahan, kelancaran dan kenyamanan dari para pihak yang terkait dalam suatu transaksi. Tuntutan masyarakat tersebut dijawab oleh pihak bank dengan menerbitkan kartu kredit sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai. Namun dalam pelaksanaannya sering ditemukan permasalahan terkait dengan tidak dilaksanakannya prestasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Hal inilah yang kemudian dalam praktek menimbulkan sengketa antara para pihak. Salah satu contoh kartu kredit macet tersebut terjadi kepada Soelarso 45 tahun warga Jalan Pandeglang 54 Malang, adalah merupakan nasabah kartu kredit mandiri Silver Card.Soelarso mempunyai limit di kartu kreditnya untuk silver card adalah sebesar Rp 3.000.000,-. Bermula dari transaksi Soelarso pada bulan Januari 2014 lalu overlimit, dana dalam kartu kredit yang ia miliki habis dan melampaui batas limit yang ditentukan oleh pihak bank mandiri. Bulan februari 2015 tagihan kartu kredit Soelarso jatuh tempo pada tanggal 5 setiap bulannya. Dirasa tagihan tersebut sangat berat, Soelarso mangkir dari kewajibannya untuk membayar tagihan kartu kredit tersebut. Memasuki bulan Maret pada tanggal 5, tagihan kartu kredit Soelarso tersebut belum juga dilunasi. Ini bisa mengakibatkan tagihan kartu kredit tersebut semakin berbunga tinggi atas keterlambatan dan atau iii charge atas pembayaran minimal dari tagihan kartu kredit yang seharusnya. Masuk pada bulan keempat yakni 5 April, tagihan kartu kredit tersebut belum juga dibayar dan dilunasi oleh Soelarso, tagihan melalui telephone dari pihak bank mandiri terus ia terima namun tetap saja Soelarso belum mampu untuk membayar dan melunasi tagihan kartu kreditnya tersebut. Bulan kelima, tepatnya pada tanggal 5 Mei, karena belum juga membayar dan melunasi, pihak bank mandiri mengirimkan debt collector-nya untuk mencari alamat Soelarso tersebut. Setelah bertemu dengan utusan pihak bank mandiri, pihak bank memberikan solusi atau penawaran dalam hal pelunasan tagihan karu kreditnya, dan Soelarso pun menyambut tawaran tersebut dengan senang hati yakni mencicil jumlah tagihan jartu kredit tersebut dengan dikenakan Bungan 0,35% untuk tenor waktu 6-12 bulan saja. Tawaran tersebut diindahkan oleh Soelarso untuk dibayarkan pada tiap bulannya. Hingga 4 bulan ke depannya, Soelarso aktif membayar cicilan kartu kredit tersebut. Samapi pada tagihan kelima, Soelarso kembali mangkir dari kewajibannya untuk membayar cicilan kartu kredit tersebut. Kembali pihak bank mandiri mengutus debt collector untuk menagih ke rumah si nasabah dan hasilnya nihil, begitu seterusnya sampai pada saat cicilan ke 8. Hal inilah yang mengakibtakan kredit bank mandiri tersebut macet, dan dana dari bank mandiri tersebut tidak bisa berjalan lancar.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.073/PRA/p/2016/041611118
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 25 Jan 2017 13:08
Last Modified: 25 Jan 2017 13:08
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156564
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item