Kekerasan Yang Dilakukan Debt Collector Dalam Menagih Nasabah Kartu Kredit

Binti, SeptoRolando (2014) Kekerasan Yang Dilakukan Debt Collector Dalam Menagih Nasabah Kartu Kredit. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tindak pidana yang dapat timbul dari kekerasan yang dilakukan debt collector dalam menagih utang nasabah kartu kredit, dan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis siapa yang dipertanggungjawabkan secara pidana atas kekerasan yang di lakukan oleh debt collector dalam menagih utang nasabah kartu kredit. Dengan demikian, keberadaan bank sebagai pengguna jasa debt collector, apakah dapat di pertanggung jawabkan atas kekerasan yang dilakukan debt collector dalam menagih utang kartu kredit. Jenis penelitian tesis ini adalah normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan studi perundang-undangan. Teknik analisa bahan hukum menggunakan logika berpikir deduktif yaitu bentuk penalaran berdasarkan preposisi-preposisi umum yang diarahkan untuk mendapatkan konklusi bersifat khusus dan selanjutnya akan ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif, yaitu suatu pola berpikir yang berdasarkan pada hal-hal yang bersifat umum, kemudian ditarik suatu kesimpulan Dari hasil penelitian, Secara normatif di dunia perbankan, penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) untk menagih hutang para debitur bank yang bermasalah memang buka sesuatu yang haram. Di banyak negara pun bank diperkenankan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan melaui debt collector, namun tentu saja tetap tunduk dengan batasan-batasan tertentu yang di atur ketat. Di Indonesia pun begitu, melalui Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.11/10/DASP tangal 13 April 2009 perihal penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (APMK), Bank Indonesia telah memberikan panduan umum tentang tata cara penagihan. Setidaknya ada 3 (tiga) pedoman yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Salah satunya ialah bank penerbit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain juga harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum. Kenyataannya, debt collector dalam melaksanakan tugasnya tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang mengarah kepada tindak pidana. Bila telah terjadi hak tersebut oleh debt collector dalam menagih utang nasabah kartu kredit, maka tindak pidana yang dapat timbul yaitu Tindak Pidana Pemaksaan (Pasal 335 KUHP), Menyita Paksa Barang Nasabah yang dapat Terindikasi sebagai Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP), Tindak Pidana Pemerasan dengan Kekerasan (Pasal 368 KUHP), Tindak Pidana Memaksa Orang dengan Ancaman Pencemaran Nama Baik (Pasal 369 KUHP), Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP), Tindak Pidana Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) Pertanggungjawaban secara pidana atas kekerasan yang di lakukan oleh debt collector dalam menagih utang nasabah kartu kredit dapat diterapkan kepada debt collector dan bank sebagai pengguna jasa. Penerapan sanksi pidana dimaksud sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan. Sanksi pidana dalam KUHP yang dapat diterapkan bagi debt collector sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana yaitu ancaman sanksi pidana dalam Pasal 335 KUHP yaitu pemaksaan, ancaman sanksi pidana dalam Pasal 362 KUHP terhadap perbuatan menyita paksa barang nasabah, ancaman sanksi pidana dalam Pasal 368 KUHP terhadap perbuatan pemerasan dengan kekerasan, ancaman sanksi pidana dalam Pasal 369 KUHP terhadap perbuatan memaksa orang dengan ancaman pencemaran nama baik, serta ancaman sanksi pidana dalam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan kepada nasabah, dan ancaman sanksi pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan apabila ada nasabah yan kehilangan nyawanya. Suatu tindak pidana yang terjadi dalam penagihan utang tidak hanya debt collector yang bisa dibebankan sanksi pidana. Namun, pemberi perintah terhadap debt collector juga dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana. Hal ini didasarkan bahwa dengan menggunakan jasa pihak ketiga atau debt colector, bank sudah jelas dapat sengaja menggunakan cara intimidasi atau kekerasan dalam penagihan kredit.sehinga pihak bank yang merupakan penganjur dapat dibebankan sansi pidana yang di atur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.073/BIN/k/041401666
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Hasbi
Date Deposited: 07 Apr 2014 11:07
Last Modified: 07 Apr 2014 11:07
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156559
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item