Feryna, Yohana (2017) Makna Kesepakatan Para Pihak Pada Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas,. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas untuk merubah besaran modal dasar pendirian PT. Substasi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 ini termuat dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran modal PT tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Dalam penjelasanpasal 1 ayat (3) tersebut menerangkan bahwa “penentuan besaran modal dasar Perseroan Terbatas berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas adalah upaya menghormati asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan ketentuan dalam Hukum Perdata.” Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah apa makna kesepakatan para pihak pada Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, apakah akibat hukum dari perubahan besaran modal dasar PT menjadi kesepakatan para pendiri PT dan bagaimana formulasi terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Berdasarkan hasil analisis penulis, makna “berdasarkan kesepakatan para pihak” dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 adalah para pendiri PT dapat mendirikan PT dengan modal dasar dibawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) asalkan dalam perjanjian pendirian PT tersebut telah mencapai kesesuaian atau disetujui oleh para pihk dalam pendirian PT. Akibat hukum dari perubahan besaran modal PT menjadi kesepakatan para pihak adalah tidak adanya kepastian hukum bagi para pihak, khususnya tidak adanya perlindungan hukum bagi pihak ketiga. Hal tersebut disebabkan karena adanya karakteristik PT yaitu adanya tanggung jawab yang terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT Tahun 2007. Selain itu, persyaratan modal dasar minimal dimaksudkan agar ketika PT didirikn setidak-tidaknya sudah memiliki modal yakni sebesar modal yang disetor dan juga dapat menjadi jaminan bagi setiap tagihan dari pihak ketiga terhadap PT dan semuanya ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap tagihan pihak ketiga. Formulasi yang diberikan Penulis terhadap Undang-Undang Perseroan v v Terbatas agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak adalah “Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.066/FER/m/2017/041702363 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 10 Apr 2017 14:30 |
Last Modified: | 10 Apr 2017 14:30 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156552 |
Actions (login required)
View Item |