Efektifitas Pelaksanaan Pendaftaran Fidusia dalam Perjanjian Kredit Menurut Pasal 11 Ayat (1) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia di Denpasar

Rusmawan, IWayan (2011) Efektifitas Pelaksanaan Pendaftaran Fidusia dalam Perjanjian Kredit Menurut Pasal 11 Ayat (1) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia di Denpasar. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang piutang antara debitur dan kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Jaminan Fidusia diatur dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan (privilege) kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Meskipun Pasal 11 Ayat (1) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mewajibkan pendaftaran atas setiap perjanjian fidusia, namun dalam fenomena yang terjadi dalam masyarakat, justru sebaliknya, sangat banyak jaminan fidusia yang tidak diddaftarkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal diantaranya: nilai nominal obyek jaminan fidusia yang terlalu kecil dan jangka waktu yang sangat pendek, menambah biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak debitur, yang berbanding lurus dengan tingkat service kepada debitur, dan tidak tersedianya Kantor Pendaftaran Fidusia secara merata di daerah tingkat II kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Upaya-upaya yang dilakukan dalam meningkatkan efektifitas pendaftaran fidusia adalah dengan melakukan sosialisasi yang gencar kepada masyarakat khususnya kepada para pelaku bussines seperti pihak bank dan perusahaan pembiayaan agar mendaftarkan jaminan fidusianya. Hal ini terkait dengan asas publisitas. Akibat hukum terhadap perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan adalah kreditur atau penerima fidusia tersebut akan mendapatkan hak preperent atau hak yang diutamakan dari kreditur lainnya.

English Abstract

Fiduciary Warranty is a guarantee of material; on moving objects either tangible and intangible assets with respect to accounts payable between debtor and creditor to guarantee repayment of debt. Fiduciary guarantees stipulated in Law Number 42 Year 1999 on Fiduciary Warranty. Fiduciary gives preferred status (privileges) to the recipient fiduciary against other creditors. Although Article 11 Paragraph (1) Law Number 42 Year 1999 concerning Guarantee Fiduciary require registration of any fiduciary agreement, but the phenomena that occur in society, on the contrary, very much fiduciary who is not registered. This is caused by many things including: the nominal value of the object Fiduciary Guarantee is too small and a very short period of time, adding to the cost to be incurred by the debtor, which is directly proportional to the level of service to the debtor, and the unavailability of the Registrar of Fiduciary in evenly in the level II districts/cities across Indonesia. The efforts made in improving the effectiveness of the registration with the fiduciary is an incentive to disseminate to the public especially to the perpetrators of bussiness such as banks and finance companies in order to register the warranty fiduciary. This is related to the principle of publicity. Legal effect to the treaty fiduciary who is not registered is the lender or the recipient of such fiduciary will obtain preferred preperent or rights of other creditors .

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.059/RUS/e/041104780
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 22 Nov 2011 15:41
Last Modified: 22 Nov 2011 15:41
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156537
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item