Perlindungan Indikasi Geografis terhadap Produk Potensi Indikasi Geografis di Indonesia (Kajian terhadap Pasal 56-60 tentang Indikasi Geografis pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan

Hidayat, Fitri (2011) Perlindungan Indikasi Geografis terhadap Produk Potensi Indikasi Geografis di Indonesia (Kajian terhadap Pasal 56-60 tentang Indikasi Geografis pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU Merek) yang selama ini menjadi dasar hukum perlindungan indikasi geografis terbukti belum memberikan hasil yaitu mendorong tumbuhnya pendaftaran dari daerah-daerah yang memiliki produk potensi indikasi geografis. Pada UU Merek sendiri aturan mengenai indikasi geografis hanya terdiri dari beberapa pasal, yang sudah pasti banyak hal yang kurang jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis (PP Indikasi Geografis) juga seakan berdiri sendiri, karena aturan mengenai indikasi geografis masih bergabung dengan UU Merek, tidak ada UU Indikasi Geografis yang berdiri sendiri. Ketidakjelasan peraturan perundang-undangan mengenai indikasi geografis menjadi salah satu penyebab tidak tumbuhnya perlindungan indikasi geografis di Indonesia. Untuk mengetahui perlindungan hukum tentang indikasi geografis di Indonesia, serta upaya hukum yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendorong tumbuhnya perlindungan indikasi geografis terhadap produk potensi indikasi geografis di Indonesia, maka metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa perlindungan hukum tentang indikasi geografis di Indonesia tidak dapat mendorong tumbuhnya perlindungan indikasi geografis terhadap produk potensi indikasi geografis di Indonesia. Karena dasar hukum mengenai indikasi geografis di Indonesia masih bergabung dengan UU Merek dan hanya terdiri dari beberapa pasal saja. Pasal-pasal mengenai indikasi geografis yang ada dalam UU Merek pun bertentangan dengan pasal-pasal mengenai merek, sehingga membuat peraturan perundangan yang ada mengenai indikasi geografis menjadi tidak jelas. PP Indikasi geografis juga hanya mengulang aturan-aturan yang ada dalam UU Merek. Ketidakjelasan aturan mengenai indikasi geografis mengakibatkan tidak terlindunginya produk potensi indikasi geografis secara optimal. Upaya hukum yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendorong tumbuhnya perlindungan indikasi geografis terhadap produk potensi indikasi geografis di Indonesia adalah pemerintah membentuk undang-undang tentang indikasi geografis secara terpisah atau berdiri sendiri. Kemudian perlu dibentuk tim khusus dari Dirjen HAKI Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yaitu Direktorat Indikasi Geografis. Begitu juga dengan pemerintah daerah juga perlu aktif dalam menginventarisasi produk potensi indikasi geografis di daerahnya, kemudian membentuk Peraturan Daerah mengenai produk indikasi geografis di daerahnya.

English Abstract

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU Merek) which during the time become the legal fundament of geographical indication protection is not yet given the result that is push the growing of registration from area owning geographical indication potency product. At UU Merek itself order of concerning geographical indication is only consisted of some articles, surely a lot of matter which less be clear. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis (PP Indikasi Geografis) also will be self supporting, because order of concerning geographical indication still joint forces with the UU Merek, there is no UU Indikasi Geografis. Unclear of law and regulation about geographical indication become one of cause the ungrowing geographical indication protection in Indonesia. To know about geographical indication protection in Indonesia, and also legal effort which conducted by a government to push the growing of geographical indication protection to geographical indication potency product in Indonesia, the research method used is yuridis normatif. Based research result, that geographical indication protection in Indonesia cannot push the growing of geographical indication protection to geographical indication potency product in Indonesia. Because legal fundament of geographical indication in Indonesia still joint forces with the UU Merek and only consisted of some articles. That articles also oppose against the articles about brand at UU Merek, so that make the regulation about geographical indication not clear. PP Indikasi geografis also only repeat the existing order in UU Merek. Unclear of regulation about geographical indication make geographical indication potency product in Indonesia not in optimal protection. Legal effort which can be conducted by government to push the growing of geographical indication protection to geographical indication potency product in Indonesia are the government make regulation about geographical indication itself (UU Indikasi Geografis). Later, make Geographical Indocation Directorate in Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Local government must be active to make the database of geographical indication potency product in their area and make regulation to protect the geographical indication potency product in their area.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.048 8/HID/p/041104574
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 27 Oct 2011 18:48
Last Modified: 27 Oct 2011 18:48
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156498
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item