Sengketa Kepemilikan Tanah Di Batas Wilayah Desa (Studi Di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang)

Firdausy, Dzia (2016) Sengketa Kepemilikan Tanah Di Batas Wilayah Desa (Studi Di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Menurut ketentuan Pasal 19 UUPA yuncto Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, oleh sebab itu kepada pemegang hak atas tanah diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah. Namun permohonan pendaftaran tanah oleh pemilik tanah berdasarkan AJB No.12/7/II/Kec.Sgs/2009 di Desa Banjararum, oleh Kantor Pertanahan Kab. Malang dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut dan oleh karena itu dinyatakan pula telah dicoret dari daftar permohonan pendaftaran. Pihak Kantor Pertanahan Kab. Malang menyatakan bahwa tidak dapat diprosesnya pendaftaran tanah tersebut dikarenakan atas obyek tanah yang dimohonkan pendaftaran telah terbit SHM No.731/Desa Tunjungtirto. Padahal tanah berdasarkan AJB No. 12/7/II/Kec.Sgs/2009 yg terletak di Desa Banjararum, belum pernah dimohonkan pendaftaran tanah dan belum pernah pula diterbitkan Sertifikat sebelumnya. Tetapi kenyataannya tiba-tiba muncul SHM yang menunjuk Desa lain (Tunjungtirto) namun digunakan untuk menghaki tanah tersebut, yaitu obyek tanah bekas hak adat yang terletak di Desa Banjararum, Kec. Singosari, Kab. Malang. Penelitian ini mengkaji mengenai penyebab timbulnya sengketa kepemilikan tanah yang terletak di batas wilayah antara Desa Banjararum dengan Desa Tunjungtirto, apa saja akibat hukum bagi pemilik tanah berdasarkan AJB atas terbitnya SHM Nomor 731/Desa Tunjungtirto, serta apa saja upaya hukum yang ditempuh oleh pemilik tanah berdasarkan AJB agar memperoleh haknya untuk melaksanakan pendaftaran miliknya di Kantor Pertanahan Kab.Malang. Metode yang digunakan dalam Penelitian adalah metode yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara langsung dengan responden yang terkait dengan kasus ini dan data sekunder berupadokumen-dokumen yang dimiliki oleh responden, yaitu berupa Akta Jual Beli, Kerawangan Desa, Buku Letter C Desa, Sertifikat Hak Milik. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis, dan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini yang pertama adalah bahwa penyebab timbulnya sengketa kepemilikan tanah berupa hak milik adat yang terletak di batas wilayah Desa Banjararum dengan Desa Tunjungtirto adalah karena adanya Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kab. Malang yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran tanah yang diajukan pertama kali oleh Tuan Achmad Setiyono tidak dapat diproses dan telah dicoret dari daftar permohonan pendaftaran, karena atas tanah tersebut telah diterbitkanSHMNo. 731/Desa Tunjungtirto.Akibat hukum bagi pemilik tanah berdasarkan AJB Nomor di Desa Banjararum atas terbitnya SHMNo.731/Desa Tunjungtirto. Kedua, pemilik tanah kehilangan haknya untuk dapat melaksanakan pendaftaran tanah miliknya. Ketidakpastian hukum terhadap kepemilikan tanah, berkaitan dengan kepastian status hak yang didaftar, kepastian subyek hak, kepastian obyek hak. Hilangnya hak untuk memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Hilangnya haknya untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Ketiga, upaya hukum yang telah ditempuh oleh pemilik tanah berdasarkan AJB agar dapat menerima haknya untuk melaksanakan pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan vi Tata Usaha Negara di Surabaya yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kab. Malang, setelah mengetahui keberadaan dari SHM No. 731/Desa Tunjungtirto, yang digunakan oleh Kantor Pertanahan Kab. Malang untuk menghaki tanah yang dimilikinya berdasarkan Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kab. Malang. Surat tersebut sebagai KTUN obyek sengketa Nomor 1, dan SHM No.731/Desa Tunjungtirto sebagai KTUN obyek sengketa Nomor 2. Selain itu pemilik tanah berdasarkan Akta Jual Beli juga tetap memiliki dan menguasai secara fisik atas obyek tanah yang dimilikinya berdasarkan AJB, walaupun dirinya masih belum dapat mendaftarkan tanahnya di Kantor Pertanahan Kab. Malang. Saran dari penelitian ini adalah, masing-masing Kepala Desa turut serta untuk mejadi mediator dalam menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Karena masing-masing Kepala Desa tentunya memiliki data berkaitan dengan administrasi pertanahan yang berada di wilayahnya, yaitu yang terdapat di Buku Letter C maupun Peta Kerawangan yang dapat menunjukkan tanah tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Banjararum atau Desa Tunjungtirto. Kantor Pertanahan Kab. Malang melakukan pengecekan dan pengukuran ulang terhadap data fisik dan data yuridis atas obyek tanah yang menjadi sengketa. Karena sertifikat merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi setiap pemegang hak atas tanah, bukan malah menyebabkan ketidakpastian hukum apalagi menyebabkan kerugian bagi pemilik hak atas tanah. Pemerintah (Pemerintah Daerah) membuat sistem yang dapat diakses secara online berkaitan dengan batas-batas wilayah, khususnya batas-batas wilayah antar Desa di Kabupaten. Agar lebih memberi kemudahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui secara pasti lokasi tanah yang terletak pada batas wilayah antar Desa, sehingga dapat meminimalisasi sengketa kepemilikan tanah yang terletak di batas wilayah antar Desa.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.043 3/FIR/s/2016/041611138
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 16 Jan 2017 14:04
Last Modified: 16 Jan 2017 14:04
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156445
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item