Kebijakan Hukum Pidana terhadap Eksistensi Asas Dominus Litis dalam Perspekstif Profesionalisme dan Proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum

Perbawa, GedePutera (2014) Kebijakan Hukum Pidana terhadap Eksistensi Asas Dominus Litis dalam Perspekstif Profesionalisme dan Proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Negara Indonesia merupakan Negara hukum, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, sebagai Negara hukum maka sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku sebagai alat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, penegakkan hukum menempati posisi yang sangat sentral, dengan menempatkan hukum dalam fungsinya sebagai alat pengatur bagi kehidupan masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan pemerintah. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan rasa keadilan masyarakat. Namun demikian ternyata asas dominus litis kurang berjalan dengan lancar, sehingga terkesan kejaksaan kurang profesional dan proporsional, sehingga terdapat masalah : Bagaimana eksistensi Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dan Apakah asas Dominus Litis dapat mewujudkan profesionalisme dan proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum. Jenis penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan ini, yaitu jenis penelitian hukum (normatif) dengan menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan Historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan Konsep. Bahan hukum dalam penelitian ini, yaitu Bahan hukum primer, terdiri atas : peraturan perundang-undangan yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pokok penelitian yaitu terkait dengan eksistensi asas dominus litis atas suatu perkara pidana. Bahan Hukum sekunder terdiri atas : Buku-buku literatur yang memiliki relevansi dengan rumusan masalah, jurnal ilmiah, laporan hasil penelitian, karya tulis ilmiah, bahan-bahan hasil seminar, majalah, surat kabar, dan sebagainya. Bahan hukum Tersier, berupa kamus umum Bahasa Indonesia, kamus Bahasa Inggris-Indonesia, kamus hukum dan ensiklopedia yang, biografi, kartu indeks, dan sebagainya. Bahan-Bahan Hukum tersebut akan dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum yang memiliki relevansi dengan pokok masalah. Bahan hukum yang diperoleh dianalisa secara preskriptif analistis. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, maka dapat disusun beberapa kesimpulan antara lain, Eksistensi asas Dominus Litis dalam penuntutan terhadap tindak pidana tertuang di dalam UUD Tahun 1945, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta peraturan pelaksanaannya secara teknis yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-069/A/JA/07/2007 tentang Ketentuan-Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-36/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Pada masa sebelum merdeka baik pada masa kerajaan-kerajaan yang berkuasa maupun pada masa penajajahan pelaksanaan penuntutan sudah dilakukan, namun tidak berisfat mutlak atau tidak mendasarkan pada asas dominis litis , karena kewenangan penuntutan tidak hanya mutlak dilakukan oleh Dhyaksa (Jaksa), namun juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak lain, sesuai dengan kepentingan hukum yang dilanggar, bahkan semuanya dalam kendali Raja. Dahulu di kenal dua jenis pengadilan yaitu Pengadilan Pradata dan Pengadlan Padu, terhadap Pengadilan Pradata dilakukan persidangan terhadap perkara-perkara berat, seperti pembunuhan, pembakaran dan sebagainya yang diancam dengan pidana siksaan atau pidana mati. Tugas Jaksa ( Jeksa ) dalam pengadilan ini adalah melakukan pekerjaan kepaniteraan, menghadapkan terdakwa dan saksi. Pengadilan Padu menyelesaikan perkara-perkara kecil dan ringan, di mana pemeriksaan dan putusannya dijatuhkan oleh Jaksa ( Jeksa ) atas nama Bupati setempat, di sini Jaksa ( Jeksa ) bertindak sebagai Hakim. Asas Dominus Litis dapat mewujudkan profesionalisme dan proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum, di mana telah terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur profesionalisme dan proporsionalime bagi Jaksa yang harus dipedomani dalam melaksanakan tugas-tugas dan kewenangan yang melekat, lebih-lebih didalamnya sangat menegaskan adanya asas dominus litis yang bersifat mutlak dan mandiri menjadikan penuntutan sebagai tugas yang utama, sehingga asas ini akan menguatkan dan memantapkan Jaksa sebagai penuntut umum dalam melaksanakan penuntutan terhadap perkara pidana yang terjadi, dan hanya jaksalah yang secara proporsional dan profesional dapat menentukan untuk diselesaikan tidaknya perkara pidana yang terjadi tersebut, jangankan orang perseorangan, hakim sekalipun sebagai pihak yang akan menjatuhkan putusan juga tidak dapat meminta apalagi memaksa kepada Jaksa untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi tersebut, hakim harus tetap pasif dan baru mengadili apabila diminta atau perkara dilimpahkan kepadanya.

English Abstract

Indonesian state is a state law, it is affirmed in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 section 1 (3) which states that "Indonesia is a country of law", as state law upholds the law as a tool to organize life of the nation. Thus, law enforcement occupies a very central position, by placing the law in its function as a regulator for the life of the people by the people and communities with the government. In carrying out the functions, duties, and authority, the Attorney as government agencies that implement the state power in the prosecution must be able to realize the rule of law, the rule of law, justice and righteousness under the law and ignore the religious norms, decency, and morality, and must explore the value of -value humanitarian, legal, and public sense of justice. However, it turns out the principle of Dominus litis less running smoothly, so it seems less professional prosecutor and proportionately, so that there is a problem: How can the existence of Attorney as Attorney General in the Criminal Justice System in Indonesia and Is Dominus litis principle can realize professionalism and proporsionalisme Public Prosecutor. This type of research is used to address this issue, the type of legal research (normative) using the approach of the Act, approaches Historically, the comparative approach and concept approach. Legal materials in this study, the primary legal materials, consisting of: legislation that directly or indirectly relate to the subject of the research that is related to the existence of the principle of Dominus litis on a criminal case. Secondary Legal Materials consist of: literature books that have relevance to the formulation of the problem, scientific journals, research reports, scientific papers, seminar materials, magazines, newspapers, and so on. Tertiary legal materials, in the form of general Indonesian dictionary, English-Indonesian dictionary, legal dictionary and encyclopedia, biography, index cards, and so on. Legal Materials will be collected by the method of literature study on legal materials that have relevance to the subject matter. Legal materials obtained analytical prescriptive analyzed. Based on the results of research and analysis, it can be arranged several conclusions, among others, the existence of the principle of Dominus litis in the prosecution of the offenses set forth in the Constitution of 1945, Act 8 of 1981 on Criminal Procedure, the Law No. 16 of 2004 on the Prosecutor of the Republic of Indonesia, as well as the implementation of technical regulations as outlined in the Attorney General of the Republic of Indonesia Regulation No. PER-067/A/JA/07/2007 on the Code of Conduct Attorney, Attorney General of the Republic of Indonesia Regulation No. PER-69/A/JA/07/2007 on the Implementation Oversight Provisions of the Indonesian Attorney, Attorney General of the Republic of Indonesia Regulation No. PER-36/A/JA/09/2011 on the Standard Operating Procedure (SOP) General Crimes Case Management. In the period before independence both in the ruling kingdoms and during the prosecution penajajahan implementation has been done, but is not backwardly absolute or not based on the principle of litis Dominis, because the prosecution authority not only to be conducted by Dhyaksa (Attorney), but also can be done by other parties, in accordance with the legal interests are violated, even all the Kings control. Previously known two kinds of courts, namely the Court Pradata and Pengadlan Mix, the trial court conducted Pradata against severe cases, such as murder, arson and so on are punishable by torture or the death penalty. The task of Attorney (Jeksa) in this court is doing clerkships, confronts the accused and witnesses. Mix and settle court cases small and light, where the examination and the decision handed down by Attorney (Jeksa) on behalf of the local regent, here Attorney (Jeksa) to act as a judge. Dominus litis principle can realize professionalism and proporsionalisme Public Prosecutor, where there have been provisions that regulate professionalism and proporsionalime for Attorney that must be followed in carrying out the duties and authority inherent, more so in it was confirmed the existence of the principle of Dominus litis is absolute and independent prosecution made a major task, so that this principle will strengthen and solidify attorney as public prosecutor in conducting the prosecution of criminal cases going on, and just jaksalah the proportional and professional can determine whether or not to resolve the criminal case that happens, let alone an individual, even as the judge will make a decision also can not ask for much less compel the prosecutor to resolve the criminal case that happens, the judge must remain passive and only when requested or prosecute cases referred to it.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/345/PER/k/041406414
Subjects: 300 Social sciences > 345 Criminal law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 30 Sep 2014 15:55
Last Modified: 12 Jul 2023 01:55
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156328
[thumbnail of GEDE PUTERA PERBAWA.pdf] Text
GEDE PUTERA PERBAWA.pdf

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item