Pemberlakuan Pidana Penjara bagi Terpidana Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dalam Perspektif Keadilan Restoratif

Ohoiulun, Rakimah (2013) Pemberlakuan Pidana Penjara bagi Terpidana Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan tesis ini, membahas mengenai pemberlakuan pidana penjara yang masih diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Padahal dalam undang-undang yang menggantikan undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ini diharapkan dapat memberikan perlindungan demi kepentingan terbaik anak. Namun kenyataannya, undang-undang tersebut masih menerapkan sanksi pemenjaraan bagi terpidana anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Pokok permasalahan yang akan menjadi pokok pembahasan dalam penulisan Tesis ini adalah apakah pidana penjara bagi terpidana anak yang diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 sesuai dengan prinsip keadilan restoratif ( restorative justice ) dan bagaimana reformulasi sanksi yang berkesesuaian dengan keadilan restoratif dalam undang-undang tersebut. Jenis penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan ( statue approach ) dan pendekatan perbandingan ( comparative approach ). Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum primer diperoleh dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan Negara lain yang relevan, bahan hukum sekunder diperoleh melalui berbagai buku, dokumen Negara, laporan hasil penelitian, makalah, jurnal ilmiah dan artikel yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknis analisis bahan hukum dalam penelitian ini adalah menggunakan metode analisis perspektif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat dikemukakan bahwa dalam pandangan keadilan restoratif lebih menekankan pertanggungjawaban pelaku sebagai usaha dalam memulihkan penderitaan korban tanpa mengesampingkan kepentingan rehabilitasi terhadap pelaku serta menciptakan dan menjaga ketertiban umum. Pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu paradigma yang bertujuan menjawab ketidakpuasan atas hasil kerja sistem peradilan pidana yang ada saat ini.Pendekatan ini dipakai sebagai bingkai strategi penanganan perkara pidana. Tujuan utama restorative justice adalah memberdayakan korban, dimana pelaku didorong agar memperhatikan pemulihan. Keadilan restoratif mementingkan terpenuhinya kebutuhan material, emosional, dan sosial sang korban. Keberhasilan keadilan restoratif, diukur oleh sebesar apa kerugian yang telah dipulihkan pelaku, bukan diukur oleh seberat apa pidana yang dijatuhkan hakim. Intinya, sedapat mungkin pelaku dikeluarkan dari proses pidana dan dari penjara. Adapun negara yang dijadikan sebagai bahan perbandingan dalam penggunaan pendekatan keadilan restoratif dalam penjatuhan sanksi pidana bagi anak adalah negara Inggris dengan alasan bahwa di negara tersebut sangat concern terhadap anak-anak yang terlibat tindak pidana dimana negara ini juga berpandangan bahwa memasukan narapidana anak ke dalam penjara tidak akan memberikan kemungkinan terbaik. Dapat disimpulkan bahwa ketentuan sanksi penjara bagi terpidana anak bertentangan hak asasi manusia, bertentangan dengan konstitusi yakni Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 serta mengancam masa depan si anak, bahkan menghambat tujuan dari keadilan restoratif (restorative justice) itu sendiri. Adapun keberadaan pidana penjara dalam pasal ini sudah tidak layak sebagai salah satu alternatif sanksi pidana bagi anak. Sehingga tidak sekedar revisi undang-undang semata saja, namun juga pendekatan restorative justice lebih ditekankan lagi. Paradigma yang digunakan pun seharusnya menggunakan perspektif anak dimana dalam hal perspektif anak tidak ada pemidanaan dan penjara bagi anak. Apapun alasannya dan apapun tindakan yang dilakukan oleh anak, proses pemidanaan apalagi hingga pemenjaraan hanya berlaku bagi orang dewasa saja. Sedangkan hukuman terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana bukan di penjara, sehingga harus dihapus dari ketentuan sanksi pokok sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71. Sanksi pembinaan dalam lembaga di Pasal 71, sudah cukup adil dan layak dijatuhkan untuk narapidana anak. Selama dalam pembinaan tadi mereka mempunyai kewajiban untuk memberikan kompensasi berupa ganti rugi menurut tingkat keseriusan tindak pidananya.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/345.08/OHO/p/041308317
Subjects: 300 Social sciences > 345 Criminal law > 345.08 Juvenile procedure and courts
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 18 Feb 2014 15:20
Last Modified: 18 Feb 2014 15:20
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156314
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item