Nadisius (2011) Problematika Pemberhentian dan Penurunan Pangkat oleh Kepala Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Studi di Wilayah Kabupaten Kutai Barat). Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pengangkatan dan penurunan kepangkatan dan jabatan eselon terjadi karena pada awalnya dalam penilaian tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga berimplikasi pada ketidakpastian dan terganggunya administrasi pemerintahan terutama pada jabatan yang telah diduduki oleh mereka yang terkena penurunan pangkat dan jabatan struktural. Peristiwa dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat lebuh banyak bermuatan politik. Hanya saja dalam kenaikan kepangkatan yang secara nyata memang tidak sesuai dengan kurun waktu dan masa kerja dari yang bersangkutan. Secara yuridis setelah dilakukan kenaikan pangkat dan menduduki jabatan struktural ini kemudian yag menjadi masalah adalah tidak adanya unsur kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan yang berkaitan disiplin Pegawai Negeri Sipil, tetapi murni ditekankan pada putusan pejabat administrasi negara yang berwenang dalam mengeluarkan keputusan untuk kenaikan pangkat. Penurunan pangkat karena putusan pejabat administrasi negara berdampak pada pegawai yang bersangkutan. Bahwa tidaklah dapat sepenuhnya akibat hukum dengan penurunan pangkat/golongan ditimpakan kepada yang bersangkutan, sementara seorang Pegawai Negeri Sipil diperhentikan dari jabatan struktural karena adanya sebab (causal). Sebab ini Pegawai negeri sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena suatu sebab yang patut diduga melanggar peraturan kepegawaian. Berdasarkan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, selengkapnya berbunyi : a. Mengundurkan diri dari jabatan, b. Mencapai batas usia pensiun, c. Diberhentikan sebagai PNS, d. Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional, e. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan, f. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, g. Adanya perampingan organisasi pemerintah, h. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, dan i. Hal lain yang ditetapkan perundang-undangan yang berlaku Akibat hukum yang diterima oleh para yang bersangkutan menjadi tidak jelas kedudukan dan kepastian hukumnya sebagai PNS dalam bekerja. Penurunan jabatan struktural ini oleh Kepala Daerah tidak secara serta merta meninggalkan hal-hal ketika dipromosikan untuk dinaikan pangkat/golongannya. Karena dianggap pada saat kenaikannya didukung oleh Kepala Daerah berdasarkan temuan dari instansi yang terkait.
English Abstract
Appointment and rank reduction and echelon occurs because initially the assessment is not in accordance with existing regulations, so the implications for the uncertainty and disruption of public administration, especially in positions which have been occupied by those affected by the reduction in rank and structural positions. Events in the appointment of Civil Servants in Structural Position in the neighborhood of West Kutai District Government lebuh many politically charged. Its just that in a significant increase in rank does not match the time period and the period of the related work. Legally after a promotion and structural positions are then yag a problem is the absence of the element of mistake made by the relevant related discipline civil servants, but purely focused on the decision of the competent state administration officials in issuing the decision for promotion. Demotion because the decision of the state administration officials have an impact on employee concerned. That it can not be entirely due to the law with the demotion/imposed upon the respective classes, while a civil servant dismissed from office due to structural causes (causal). For Civil servants are dismissed from the structural position for any reason reasonably suspected violation of employment regulations. Under article 10 of Government Regulation No. 100 of 2000 on Appointment of Civil Servants Structural Job jo In the Indonesian Government Regulation Number 13 Year 2002 on Amendment to Government Regulation No. 100 of 2000 on Appointment of Civil Servants In Structural Job, completely reads: a. Resigned from office, b. Reached the retirement age, c. Dismissed as a civil servant, d. Appointed in positions other structural or functional positions, e. Leave out a dependent state, except on leave outside the country because of labor burden, f. Learning task more than 6 months, g. The existence of organizational downsizing government, h. Does not meet the requirements of physical and spiritual health, and i. Another thing that set the prevailing legislation. Legal effect received by the concerned becomes unclear legal status and certainty as a civil servant in the work. This structural demotion by the Regional Head does not necessarily leave things when promoted to the rank increased/faction. Since it is considered at the time of the increase is supported by the Head of the Region based on findings from relevant agencies.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/344.012 596/NAD/p/041103152 |
Subjects: | 300 Social sciences > 344 Labor, social service, education, cultural law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endro Setyobudi |
Date Deposited: | 29 Nov 2011 11:55 |
Last Modified: | 29 Nov 2011 11:55 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156244 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |