Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengalami Kerugian Material

Akmal (2016) Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengalami Kerugian Material. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Memasuki era globalisasi dan industrialisasi saat ini, sarana transportasi merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia dalam melakukan kegiatan-kegiatannya, termasuk dalam bidang transportasi. Perkembangan transportasi tersebut selain memberikan dampak positif juga menimbulkan dampak negatif berupa terjadinya kecelakaan lalu lintas. Berbagai kasus kecelakaan lalu lintas seringkali terjadi di berbagai wilayah di tanah air, salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas yang mengalami kerugian material. Seringkali kasus kecelakaan lalu lintas harus dilanjutkan ke tahap peradilan dengan mengedepankan penegakan hukum. Sebenarnya banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang mengalami kerugian material dan luka fisik ringan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan syarat bahwa telah terjadi kesepakatan bersama antara pihak korban dan tersangka maupun keluarganya serta tidak saling menuntut. Alternatif penyelesaian perkara yang dapat dilakukan adalah melalui mekanisme mediasi penal. Mediasi penal merupakan suatu terobosan dalam hukum pidana yang pada prinsipnya mengacu pada keadilan restoratif dan diskresi yang merupakan pintu masuk diterapkannya mediasi penal tersebut. Kepolisian sendiri telah memiliki diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yaitu polisi dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Pelaksanaan mediasi penal ini menjadi terkendala dikarenakan belum adanya landasan legalitas yang mengaturnya dalam perkara pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pelaksanaan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengalami kerugian material oleh Kepolisian Resort Jember, serta kedua, apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan lokasi penelitian di Kepolisian Resort Jember. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan observasi langsung di lokasi penelitian, sedangkan data sekunder diperoleh melalui data tertulis. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah metode deskriptis analitik. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pelaksanaan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang mengalami kerugian material oleh Polres Jember sebagai berikut:a) mediasi penal dapat dilakukan pada perkara kecelakaan lalu lintas dengan adanya kerugian material dan luka fisik ringan yang dialami oleh korban; b)adanya kesepakatan bersama kedua pihak yang berperkara yakni korban dan tersangka maupun keluarganya; c)adanya pernyataan tidak menuntut dari korban; d) penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus yang telah diselesaikan melalui mediasi penal tersebut. Adapun hambatan dalam pelaksanaan Mediasi penal, antara lain: a) faktor internal, yakni: penyidik ragu menerapkan mediasi penal karena belum ada payung hukum serta SOP yang jelas serta belum ada pemahaman yang sama terkait penerapan mediasi penal; b) faktor eksternal, yakni: korban tidak bersedia dilakukan mediasi penal, tersangka tidak kooperatif, dan tidak tercapainya kesepakatan para pihak.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/343.093 8/AKM/m/2016/041601981
Subjects: 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 29 Mar 2016 14:48
Last Modified: 29 Mar 2016 14:48
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156227
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item