Atharwan, Emilson (2011) Pengaturan Pengelolaan Pertambangan Rakyat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Usaha pertambangan rakyat, khususnya tambang emas di Kabupaten Katingan sejak dahulu sudah dilakukan oleh masyarakat secara tradisional dengan cara mendulang. Usaha pertambangan rakyat yang dilakukan secara tradisional pada zaman dulu pada umumnya tidak memiliki izin dari pihak pemerintah. Sejalan dengan semakin terbukanya isolasi di daerah-daerah pendalaman Kabupaten Katingan, pertambangan rakyat mulai dikelola secara modern dengan menggunakan mesin-mesin yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. Walaupun usaha pertambangan sudah dilakukan secara modern, namun tetap masih belum memiliki izin dari Pemerintah, sehingga sering disebut dengan istilah Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Akhir-akhir ini usaha Pertambangan rakyat semakin marak dilakukan oleh masyarakat di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan. Karena para penambang rakyat tidak memiliki izin dari pemerintah, maka mereka dianggap tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku (illegal mining), sehingga para penambang rakyat sering ditangkap oleh pihak yang berwenang di Kabupaten Katingan. Sedangkan bila ditinjau dari segi manfaatnya bagi masyarakat, usaha pertambangan rakyat memberikan kontribusi positif sebagai mata pencaharian mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan meningkatkan taraf hidupnya. Sehubungan dengan kegiatan usaha pertambangan rakyat di Kabupaten Katingan, maka dilakukan penelitian dengan judul sebagaimana tersebut di atas. Adapun rumusan masalahnya adalah: (1) Mengapa terjadi penambang emas tanpa izin dalam kegiatan pertambangan rakyat di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dilihat dari aspek-aspek Substansi, Struktur dan Kultur hukum?; (2) Pokok-pokok pengaturan apa dalam peraturan daerah tentang pertambangan rakyat yang harus dibuat pemerintah daerah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 ? Adapun tujuan penelitian tersebut adalah (1) untuk mengetahui mengapa terjadi penambang emas tanpa izin dalam kegiatan pertambangan rakyat di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dilihat dari aspek-aspek Substansi, Struktur dan Kultur hukum; dan (2) untuk mengetahui Untuk mengetahui pokok-pokok pengaturan apa dalam peraturan daerah tentang pertambangan rakyat yang harus dibuat pemerintah daerah kabupaten Katingan provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Melalui penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif diperoleh hasil sebagai berikut : (1) Penyebab terjadi penambang emas tanpa izin dilihat dari : (a) Aspek substansi hukum, yaitu belum ada norma hukum yang secara teknis, berupa Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan hanya membentuk Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Usaha Pertambangan Umum, materi muatannya tidak lengkap dalam mengatur pengelolaan usaha pertambangan Rakyat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (b) Aspek struktur hukum, yakni lembaga-lembaga yang diciptakan oleh sistem hukum dan pihak yang berwenang sebagai penegak hukum belum terorganisir dengan baik dalam mengatur pengelolaan pertambangan rakyat di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Norma hukum tidak dapat berjalan dengan efektif dalam mengatur pengelolaan usaha pertambangan rakyat dengan tertib, aman, kondusif, berwawasan lingkungan dalam rangka menciptakan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pihak yang berwenang menganggap para penambang melanggar hukum dan secara langsung melakukan penangkapan terhadap para penambang rakyat yang dianggap ilegal. (c) Aspek kultur (budaya hukum), yakni masyarakat penambang rakyat Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah masih terbiasa dengan kegiatan tambang rakyat secara tradisional yang tidak menggunakan izin dari pihak pemerintah. Kegiatan usaha pertambangan rakyat secara tradisional merupakan kebiasan yang secara turun-temurun dilakukan oleh nenek moyang mereka sejak dahulu kala. (2) Pokok-pokok pengaturan dalam peraturan daerah tentang pertambangan rakyat yang harus dibuat Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, meliputi: (1) obyek dan subyek pertambangan rakyat; (2) ketentuan perizinan; (3) tata cara memperoleh izin; (4) pemberian dan masa berlaku izin pertambangan rakyat daerah (IPRD); (5) luas wilayah izin pertambangan rakyat daerah (IPRD); (6) hak dan kewajiban pemegang IPRD; dan (7) pembinaan dan pengawasan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas disarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan: (1) agar secepatnya membuat Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat, yang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, karena mengingat kegiatan pertambangan rakyat di Kabupaten Katingan sangat dominan dilakukan oleh masyarakat setempat. (2)Juga disarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, bila perangkat norma hukum berupa Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat sudah disiapkan, langkah selanjutnya perlu dilakukan sosialisasi berupa penyuluhan hukum kepada masyarakat Kabupaten Katingan, agar mereka mengerti, paham terhadap peraturan perundang-undangan terutama norma hukum yang terkait dengan pengaturan pengelolaan pertambangan rakyat. Dengan demikian diharapkan kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat, sehingga efektivitas hukum dapat tercipta dalam masyarakat Kabupaten Katingan. Dalam pelaksanaan sosialisasi hukum kepada masyarakat, apabila dipandang perlu dapat bekerja sama dengan pihak Perguruan Tinggi. (3) Sehubungan dengan kenyataan di lapangan bahwa jumlah anggota kelompok penambang rakyat dapat mencapai 8 (delapan) orang, maka hendaknya luas wilayah IPRD yang dapat diberikan kepada kelompok usaha pertambangan dapat dipertimbangkan berdasarkan jumlah atau banyaknya anggota kelompok penambang. Dasar pertimbangannya adalah dapat diberikan 1 (satu) hektar kepada setiap orang anggota kelompok penambang rakyat. Hal ini mengingat luas tanah yang dapat dijadikan wilayah usaha pertambangan rakyat di daerah Kabupaten Katingan masih sangat luas. Sehingga dengan demikian Kelompok penambang rakyat tidak terlalu sering
English Abstract
The small-scale mining business activity, especially the gold mining business by people at Katingan District of Central Kalimantan Province has been done since long time ago by utilizing traditional panning gold system. In the previous time, this kind of traditional mining activity usually done by not getting legal permit from the goverment. In line with the effort of opening more and more the isolated inner areas of Katingan District, the civil mining activity started to be managed modernly using mining machines by individual or groups of people. Despite of using modern management, the civil minings effort are still not getting legal permit from the goverment, so they are called Penambang Emas Tanpa Ijin (Illegal Gold Minner). Recently, this illegal gold mining activities are wide spreading in the area of Katingan District. Because civil minners are not having mining licence from the goverment, they are considered breaking the prescribed rules, and often arrested by the authority of Katingan District. Meanwhile, from the perspective of its benefit for the community, civil mining activities contibuted possitively as source of daily income and as the way of increasing their life prosperity. In connection with the small-scale mining business at Katingan District mentioned above, it is neccessary to conduct a research with research problems formulated as follows: (1) What kind of law issues are concerned with civil mining activities at Katingan District, Central Kalimantan Province, from the aspects of Law ‟ s Substance, Law ‟ s Structure and Law ‟ s Culture point of views? (2) What are the basic governance on civil mining should be define by the Katingan District government, Central Kalimantan Province to be included in their Regional Regulations on Mining as implementation of Mineral and Coal Mining Law 2009 and Government Regulation Number 23 of 2010 Concerning Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities? The objectives of this research are (1) to find out the law issues concerned with civil mining activities at Katingan District, Central Kalimantan Province, from the aspects of Law ‟ s Substance, Law ‟ s Structure and Law ‟ s Culture point of views; (2) to find out basic regulations on civil mining should be define by the Katingan District government, Central Kalimantan Province to be included in their Regional Regulations on Mining as implementation of Mineral and Coal Mining Law Number 4 of 2009 and Government Regulation Number 23 of 2010 Concerning Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities. The research was done through normative juridical law research method and utilized the qualitative descriptive analysis, the research findings are as follows: (1) Law issues concerned in the community mining business activity can be seen from (a) The Law ‟ s Substance aspect, there is no normative act available which technically in the form of Regional Regulation of Katingan District concerning Management of Community Mining Bussines Activities in accordance with Mineral and Coal Mining Law Number 4 of 2009 juncto Government Regulation Number 23 of 2010 Concerning Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities. The Katingan District Government only issued Regional Regulation Number 10 of 2006 Concerning General Mining Business Regulation, its content materials are found to be incomplete in regulating the management of small-scale mining business, and contradicted with The Mineral and Coal Mining Law Number 4 of 2009 juncto Government Regulation Number 23 of 2010 Concerning Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities. (b) The Law ‟ s structure aspect, i.e. the institutions created by the law system and the authority which supposed to be the law enforcer are not yet nicely organized in regulating the management of small-scale mining business in Katingan District of The Central Kalimantan Province. Law norms could not function effectively to regulate the management of small-scall mining business in a well regulated, safe, condusive, and environmental friendly to support national development sustainability. The authority considered the small-scale mineworkers are breaking the law and arresting those who are seen as illegal miners. (c) Law ‟ s Cultural aspect (cultural ‟ s law), i.e. the small-scale gold mineworkers at Katingan District of Central Kalimantan Province are accustomed with traditional mining activities which are done without mining permit from the government. They inherited the traditional mining activities from their ancestors from time immemorial. (2) The basic regulations which should be made by the Katingan District government and included in the Regional Regulation on Small-Scale Mining of Katingan District of Central Kalimantan as the implementation of The Mineral and Coal Mining Law Number 4 of 2009 juncto Government Regulation Number 23 of 2010 Concerning Implementation of Mineral and C
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/343.077/ATH/p/041102539 |
Subjects: | 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endro Setyobudi |
Date Deposited: | 20 Oct 2011 11:45 |
Last Modified: | 20 Oct 2011 11:45 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156219 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |