Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil oleh Lembaga Keuangan Syariah (Studi pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Lembaga Keuangan Syariah

Bhakti, RizkiTriAnugrah (2013) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil oleh Lembaga Keuangan Syariah (Studi pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Lembaga Keuangan Syariah. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki peran yang penting terutama dalam memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga dapat menjadi penggerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Peran yang penting tersebut dalam praktiknya masih menemui beberapa permasalahan yang umum dihadapi oleh mereka, salah satunya adalah permasalahan permodalan, disamping teknologi dan pemasaran. Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu lembaga yang berfungsi sebagai penghimpun dana maupun penyalur dana dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah untuk tujuan kemaslahatan. Penyaluran dana oleh lembaga keuangan syariah tersebut adalah dalam bentuk pembiayaan. Prinsip yang digunakan dalam pembiayaan ada beberapa macam, namun prinsip bagi hasil inilah yang dianggap paling ideal dalam rangka keikutsertaan lembaga keuangan syariah dalam usaha pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Memperhatikan potensi yang sangat baik dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Malang, maka perlu kiranya dilakukan penelitian sehubungan dengan keikutsertaan lembaga keuangan syariah di dalamnya. Permasalahan yang menjadi fokus penelitian dan pembahasan pada tesis ini adalah: (1) Bagaimanakah pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pembiayaan dengan prinsip bagi hasil oleh lembaga keuangan syariah di Kota Malang; (2) Apa faktor yang menghambat pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pembiayaan dengan prinsip bagi hasil oleh lembaga keuangan syariah di Kota Malang; (3) Bagaimanakah upaya mengatasi faktor-faktor penghambat pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah oleh lembaga keuangan syariah di Kota Malang. Berdasarkan rumusan permasalahan tersebut maka tujuan penelitian ini adalah: (1) Mengkaji dan menganalisa pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pembiayaan dengan prinsip bagi hasil oleh lembaga keuangan syariah di Kota Malang; (2) Mencari, menemukan, mengkaji dan menganalisa faktor-faktor yang menghambat pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pembiayaan dengan prinsip bagi hasil oleh lembaga keuangan syariah di Kota Malang; (3) Merumuskan upaya mengatasi faktor-faktor penghambat pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah oleh lembaga keuangan syariah di Kota Malang. Jawaban terhadap permasalahan tersebut didapatkan dengan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui pembiayaan dengan prinsip bagi hasil oleh lembaga keuangan syariah di Kota Malang dilihat dari indikator pemberdayaan yaitu tumbuh dan berkembang, tangguh serta mandiri sudah berjalan baik, walaupun dalam kenyataannya masih sangat kecil porsinya. Prinsip bagi hasil memberikan tanggung jawab kepada para pihak yaitu mudharib dan shahibul maal untuk tidak hanya berbagi keuntungan namun juga kerugian. Hal inilah yang menyebabkan prinsip bagi hasil dianggap sangat ideal, sehingga terjadi kerja sama yang baik diantara keduanya, mudharib melaksanakan usahanya dengan penuh tanggung jawab hingga kerugian bisa dihindari, sebaliknya shahibul maal terus memberikan pembinaan dan pelatihan agar usaha mudharib dapat berjalan dengan lancar sehingga mampu mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan olehnya. Faktor penghambat dalam pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) oleh lembaga keuangan syariah di Kota Malang dapat diketahui dengan menggunakan empat instrument efektifitas hukum, sebagai berikut: (a) substansi hukum yaitu ketidaktegasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Perbankan serta Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam mengatur keberadaan agunan dalam kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, serta keharusan menerapkan prinsip kehati-hatian menyebabkan bank kurang menyadari bahwa kemampuan dan kondisi nasabah tidak semua sama, terutama bagi usaha mikro kecil; (b) struktur hukum yaitu adanya self regulatory banking yang membuka peluang untuk bank bebas membuat aturan sendiri tanpa memperhatikan bahwa ada pihak tidak memiliki kemampuan yang sama, terutama usaha mikro kecil; (c) fasilitas yaitu berkaitan dengan sumber daya insani yang belum memadai, jaringan perbankan syariah yang masih sangat terbatas, serta kualitas pelayanan dan inovasi produk perbankan syariah; (d) Budaya masyarakat berkaitan dengan kecenderungan masyarakat untuk melakukan pengembangan usaha secara tradisional, yaitu mengandalkan modal pribadi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kurang memperhatikan menjadi unit usaha yang disukai perbankan, serta faktor kejujuran di masyarakat yaitu kekhawatiran terjadinya asymmetric information . Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat sesuai dengan instrument efektifitas hukum sebagai berikut: (a) substansi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perlunya penyesuaian peraturan perbankan agar bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian tetap memperhatikan kondisi nasabah terutama usaha mikro kecil yang tidak selau sama, disamping itu harus ada ketegasan bahwa agunan hanyalah menrupakan salah satu syarat, dan bukan menjadi syarat utama; (b) Struktur hukum berkaitan adanya kebijakan bank untuk melakukan pembiayaan baik kepada koperasi primer maupun lembaga keuangan mikro misalnya Baitul Maal wat Tamwil (BMT) agar kemudian diteruskan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam bentuk pembiayaan modal kerja; (c) Fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan hukum berkaitan dengan kesiapan sumber daya insane, perluasan jaringan lembaga keuangan syariah, serta peningkatan kualitas pelayanan dan inovasi produk perbankan syariah; (d) Budaya masyarakat berkaitan dengan dilakukannya pendekatan dalam merubah perilaku tidak jujur sebagian masyarakat serta mencantumkannya ke dalam akad (perjanjian) sehingga merupakan kewajiban nasabah untuk melaksanakannya.

English Abstract

Micro, Small and medium enterprises (SMEs) have significant function especially to enlarge employment opportunity, increase society income with the result to become agent of economic development. That significant function in the fact still facing some common problematic, one of them is capital difficulty, beside of technology and market issue. Syariah financial institution is one of the parts to become collective capital agent or capital stores that still based on Syariah principle with benefit purposes. The capital stores from Syariah Financial Institution are in the financing term. Have some principle to apply the financing, but the profit sharing principle is the one to become ideal solution within Syariah Financial Institution for Micro, Small and medium enterprises (SMEs). Take more attention to the good potential of Micro, Small and medium enterprises (SMEs) at Malang City, it is essential to have observation with the relationship of Syariah financial institution. Problematic those need to be focusing on this research and to describe for this final thesis are: (1) How the Micro, Small and medium enterprises (SMEs) with the profit sharing principle from the Syariah financial institution at Malang City; (2) What is the factor that inhibited Micro, Small and medium enterprises (SMEs) with the profit sharing principle from the Syariah financial institution at Malang City; (3) How the effort to solve factor that inhibited Micro, Small and medium enterprises (SMEs) with the profit sharing principle from the Syariah financial institution at Malang City. Based on those problematic descriptions then the purposes of this research are: (1) To examine and analyze Micro, Small and medium enterprises (SMEs) with the profit sharing principle from the Syariah financial institution at Malang City; (2) To find, meet, examine and analyze the factors that inhibited Micro, Small and medium enterprises (SMEs) with the profit sharing principle from the Syariah financial institution at Malang City; (3) To formulate the efforts to solves the factors that inhibited Micro, Small and medium enterprises (SMEs) with the profit sharing principle from the Syariah financial institution at Malang City; To answer those problematic can be obtain using the empirical law research method with use the sociological juridical approach. The results of this research indicate that Micro, Small and medium enterprises (SMEs) with the profit sharing principle from the Syariah financial institution at Malang City refer to empowerment indicator that is grow and develop, strong and stand alone already working well, although in the actual fact there are still in the small portion condition. Profit sharing principle gives the responsibility to both party, mudharib and shahibul maal that not only to share the profit but also for some financial loss. In this condition, profit sharing principle becomes very ideal, that consist good mutual working together between both of them, mudharib doing the work with full responsibility so that can avoid financial loss, and the opposite way shahibul maal also continuously provide the training and development in order to create smoothly mudharib business so that they can refund the financial credit those already given. The factor that inhibited Micro, Small and medium enterprises (SMEs) with the profit sharing principle from the Syariah financial institution at Malang City can be observe use the four Law effective instrument, those are: (a) legal substantive that is distinctly stated on regulation number 7, year 1992 in the same manner as regulation number 10, year 2008 stated for Banking also regulation number 21, year 2008 stated for Islamic Banking to arrange collateral existence for the credit or financing with the Syariah principle, along with mandatory to apply circumspection principle cause the Bank less to aware that ability and condition of each customer not all the same, especially for micro small enterprises; (b) legal structure namely the existence of self regulatory banking open the opportunity for the bank to freely create own rules without notice that still have other party not have the same ability especially for micro small enterprises; (c) facilities namely related with human resources that still not inadequate, network of Islamic banking that still very limited, and the quality of service and product innovation of Islamic banking; (d) culture society that related with society tendency to conduct traditional business development, namely rely to use they own capital, Micro, Small and medium enterprises (SMEs) lack to pay attention to become enterprises that preferred by the banking, and the honesty factor in the society namely concerns to the occurrence of asymmetric information. The solutions to overcome the inhibited factors in accordance with Law effective instrument, those are; (a) legal substance regulation related with the need to adapt banking regulation in order to apply circumspection principle but still gives more attention against customer condition especially for micro small enterprises that not all have the same condition, other than that there must be have assertiveness that collateral existence only one of the requirements, and not to become main requirements; (b) Legal structure related to the existence of bank regulation to do financing to primary cooperation nor micro financial institution for example Baitul Maal wat Tamwil (BMT) so then forwarded to Micro, Small and Middle Enterprises in the form of financial working capital; (c) facilities that to be expected to supporting Law implementation related with readiness of human resources, expansion for the Syariah financial institution networking, and enhancement quality of service and Islamic bank product innovation; (d) culture society associated with doing approach to change dishonest behavior of partially society and to include them inside agreement contract so that become constitute liability of customer to implement it.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/343.07/BHA/p/041307076
Subjects: 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 03 Jan 2014 18:31
Last Modified: 03 Jan 2014 18:31
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156196
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item