Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Umum DPRD di Provinsi Kalimantan Timur (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Samarinda)

Jofri (2013) Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Umum DPRD di Provinsi Kalimantan Timur (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Samarinda). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pemilihan Umum selanjutnya di sebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia, Pemilihan Umum pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955, dan setiap kali dilaksanakannya Pemilihan Umum selalu terjadi tindak pidana pemilu, walaupun Undang-undang tentang Pemilihan Umum selalu mengatur dan melarang terjadinya tindak pidana pemilihan umum tersebut. Tindak pidana pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu yang di atur dalam Undang-undang pemilu yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui penyelesaian tindak pidana pemilihan umum DPRD di Provinsi Kalimantan Timur, hambatan-hambatan yang di alami oleh aparat penegak hukum dalam menyelesaikan suatu tindak pidana pemilihan umum, serta upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi hambatan-hambatan penyelesaian tindak pidana pemilihan umum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum secara empiris, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum di dalam masyarakat; sedangkan lokasi penelitian dilakukan di Kota Samarinda dan Kota Bontang. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian tindak pidana pemilihan umum dimulai dari laporan harus diajukan kepada Bawaslu atau Panwaslu, lalu diteliti bersama tim Penegakkan hukum terpadu. Laporan yang di dukung dengan alat bukti yang cukup, dilanjutkan penyidikannya sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maksimal sampai tingkat banding. Hambatan yang di alami oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pemilihan umum adalah waktu yang sangat singkat, sehingga banyak laporan tindak pidana pemilihan umum yang tidak dapat diselesaikan dengan baik karena kesulitan mencari alat bukti. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi hambatan-hambatan penyelesaian tindak pidana pemilihan umum antara lain laporan tindak pidana pemilihan umum harus segera dilakukan maksimal 3 (tiga) hari sejak kejadian, dan aparat penegak hukum harus segera menangani laporan tersebut dan di periksa dengan Acara Pemeriksaan Singkat.

English Abstract

General Election hereinafter in mentioning General election is executed democracy execution medium directly, public, free, secret, downright, and fair in Unity state Republic Of Indonesia pursuant to Five Principles and Constitution State Republic Of Indonesia Year 1945. In Indonesia, General Election is first time executed in the year 1955, and each time implementation of General Election always happened general election doing an injustice, although Code/Law about General Election always arrange and prohibit the happening of the general election doing an injustice. Doing an injustice general election is collision to rule of general election crime which is in arranging in Code/Law general election which is its solution is executed to pass/through justice in general court environment. This research is meant to know the solving of DPRD general election doing an injustice in Provinsi Kalimantan East, resistance which is in experiencing of by enforcer government officer punish in finishing an general election doing an injustice, and also effort which can be done/conducted in overcoming resistance of/is solving of general election doing an injustice. used by Research type is research punish empirically, that is research which aim to know how far work punish in society; while research location done/conducted in Town Samarinda and Town Bontang. Pursuant to result of research known that solving of general election doing an injustice started from report have to be raised to Bawaslu or Panwaslu, is then checked with inwrought Enforcer law team. Report which is in supporting by means of evidence which enough, continued by investigation of it get decision having legal force remain to be maximal mount to compare. Resistance which is in experiencing of by enforcer government officer punish in overcoming general election doing an injustice is short meter, so that many general election doing an injustice report which cannot be finished better because difficulty look for evidence appliance. While effort which can be done/conducted in overcoming resistance of/is solving of general election doing an injustice for example general election doing an injustice report have to is immediately done/conducted maximal 3 (three) day since occurence, and law enforcer government officer have to immediately handle the report and in checking with Brief Event Inspection.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/342.05/JOF/p/041305694
Subjects: 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 04 Jan 2014 17:09
Last Modified: 04 Jan 2014 17:09
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156137
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item