Penegakan Hukum Hak Lintas Damai Bagi Kapal- Kapal Asing Di Perairan Indonesia

Suhendang, Dadang (2015) Penegakan Hukum Hak Lintas Damai Bagi Kapal- Kapal Asing Di Perairan Indonesia. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Secara konsepsional inti dan makna penegakan hukum adalah hubungan nilai-nilai yang dijabarkan dan kegiatannya diserasikan dengan kaidah yang mantap guna mengejawantahkan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Kebijakan hukum pidana (penal policy), baik dalam penegakan in abstractio dan in concreto, merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan system (penegakan) hukum nasional dan merupakan bagian dari upaya menunjang kebijkaan pembangunan nasional (national development). Ini berarti bahwa penegakan hukum pidana in abstractio (pembuatan/perubahan UU; law making/law reform) dalam penegakan hukum pidana in concreto (law enforcement) seharusnya bertujuan menunjang tercapainya tujuan, visi dan misi pembangunan nasional (bangnas) dan menunjang terwujudnya sistem (penegakan) hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk perlindungan dirinya Negara pantai dan Negara Kepulauan dapat mengambil tindakan atau langkah yang diperlukan dalam laut teritorialnya atau perairan kepulauannya untuk mencegah lintas damai dan atau menangguhkan sementara lintas damai bagi kapal asing apabila penangguhan itu sangat diperlukan untuk perlindungan keamanannya atau latihan senjata. Dengan diratifikasinya Konvensi Hukum Laut 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985, harus menyesuaikan pengaturan mengenai Negara Kepulauan yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982, yang memuat perkembangan-perkembangan dalam pengaturannya. Untuk menyesuaikan pengaturan mengenai Negara Kepulauan yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982 Indonesia telah mencabut UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia dan menggantinya dengan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Pengaturan mengenai Hak lintas damai dan hak lintas alur kepulauan yang terdapat dalam UU No. 6 Tahun 1996 pada dasarnya sama dengan UU No. 4/Prp/1960, yaitu selain untuk menjamin kepentingan pelayaran internasional dan kepentingan keamanan, ketertiban dan perdamaian Negara Indonesia. Dalam beberapa hal terdapat perkembangan-perkembangan pengaturan mengenai lintas damai di laut teritorial dan lintas alur laut kepulauan di perairan kepulauan, bagi kapal asing sesuai dengan Konvensi Hukum Laut 1982

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/341.4/SUH/P/2015/041507005
Subjects: 300 Social sciences > 341 Law of nations > 341.4 Jurisdiction over physical space; human rights
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 21 Dec 2015 14:27
Last Modified: 21 Dec 2015 14:27
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156129
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item