Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Transaksi Short Selling Di Pasar Modal Indonesia Menurut Peraturan Bapepam V.D.6

Sinambela, Reimonsius (2015) Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Transaksi Short Selling Di Pasar Modal Indonesia Menurut Peraturan Bapepam V.D.6. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Maju mundurnya pasar modal sangatlah bergantung kepada besar kecilnya investor. Tanpa investor, tak akan ada pasar modal. Mereka terdiri dari investor lembaga (dana pensiun, asuransi, reksa dana, dan sebagainya) disamping investor individu dan perorangan. Meskipun belum ada bursa saham resmi, sebenarnya transaksi jual beli saham telah berlangsung di batavia sejak tahun 1880. Pembeli dan menjual saham, umumnya orang-orang belanda, cina, dan hanya sedikit orang kaya pribumi. Ketika pasar modal dibuka pada tahun 1977 yang boleh bermain di bursa hanyalah investor lokal, jumlahnya pun tidak terlalu banyak. Investor asing belum diperbolehkan menanam uangnya di pasar modal indonesia pada waktu itu, semata-mata karena pertimbangan bahwa pasar modal adalah sarana untuk pemerataan kepemilikan saham. Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik surat utang, ekuiti, reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain, dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dari tahun ketahun pemerintah terus mendorong peningkatan kemajuan pasar modal yang modern dan setara dengan yang ada di negara – negara lain sehingga dibentuknya Bapepam. Pada awalnya Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) merupakan badan multifungsi, sebagai regulator, pengelola bursa efek, pengawas pihak – pihak yang terlibat dan pelaksana kegiatan di bidang pasar modal.Dan pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menetapkan Bapepam sebagai regulator dan penegak hukum pasra modal demi peningkatan kualitas penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan di bidang pasar modal yang sesuai dengan standar internasional. Di dalam pasar modal seringkali ada pihak-pihak yang bertanggung jawab, yang menyebabkan adanya pelanggaran dalam pasar modal, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dari pelanggaran tersebut. Mekanisme yang sering luput dari pengawasan adalah short selling. Short selling adalah suatu cara yang digunakam dalam penjualan saham di mana investor atau trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun. Penulisan ini mengangkat tentang short selling untuk ditinjau secara yuridis, bagaimana peraturan yang membahas short selling tersebut sehingga tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran di dalam pasar modal yang mengakibatkan larinya investor, hilangnya kepercayaan masyarakat yang diakibatkan harga saham anjlok akibat praktik short selling tersebut. Berdasarkan hasil tersebut, penulis akan mengankat rumusan masalah, Bagaimana pengaturan short selling menurut Peraturan Bapepam V.D.6 serta Bagaimana bentuk perlindungan Hukum yang diberikan kepada Investor di dalam Transaksi short selling pada Pasar Modal Indonesia? Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian secara yuridis normatif adalah yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian hukum normatif ini didasarkan kepada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode penelitian tersebut, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa, transaksi short selling tidak diatur secara khusus di dalam Undang – undang No. 8 Tahun 1995. Dalam pasal 92 undnag – undang tersebut dapat ditemukan secara tersirat bahwa dilarangnya suatu transaksi efek yag dapat menyebabkan harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun. Suatu transaksi efek yang menyebabkan harga efek turun secara terus menerus hampir sama indikasinya dengan transaksi short selling. Short selling diatur di dalam peraturan V.D.6 mengenai pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah, Peraturan ini di sahkan oleh ketua Badan Pengawas Pasar Modal dengan nomor keputusan: Kep – 09/PM/1997 pada tanggal 30 April 1997. Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk meperoleh hasil (return) yang diharapkan. Keadaan tersebut akan mendorong perusahaan (emiten) untuk memenuhi keinginan para investor.

English Abstract

Reciprocation of the capital market is dependent on the number of investors. Without investors, there would be no capital market. They consist of institutional investors (pension funds, insurance, mutual funds, and so on) in addition to individual investors and individuals. Although no official stock exchange, the actual share purchase transaction has taken place in Batavia since 1880. Buyers and sell stocks, generally those Dutch, Chinese, and only a few people wealthy natives. When the stock market opened in 1977, which allowed to play in the exchange only local investors, the amount is not too much. Foreign investors are not allowed to plant their money in the Indonesian capital market at that time, solely because of the consideration that the capital market is a means for equity ownership. Capital markets are concerned with the activities of the public offering and trading of securities of public companies related to the issuance of securities, as well as institutions and professions related to the effect. The capital market is a market for a variety of long-term financial instruments that can be traded, either bonds, equities, mutual funds, derivative instruments and other instruments. The stock market is a means of funding for companies and other institutions, and as a means for investing activities. Over the years, the government continues to encourage the advancement of modern capital markets and equivalent to those in the country - other countries so that the formation of Bapepam. At first the Capital Market Supervisory Agency (Bapepam) is a multifunctional entity, as a regulator, the manager of the stock exchange, the supervisor - the parties involved and implementing activities in the field of market modal.Dan government finally decided to set Bapepam as regulators and law enforcement for the sake of capital pasra improving the quality of the implementation and enforcement of laws - laws in the field of capital markets in accordance with international standards. In the capital market often there are those who are responsible, which led to a breach in the capital market, with the aim to benefit themselves from such breach. Mechanisms that often escapes scrutiny is short selling. Short selling is a way digunakam in the sale of shares in which the investor or trader borrows funds (on the margin) to sell the stock (which is not owned) at a high price in the hope it would buy back and return the shares to the broker loan when the stock goes down. Writing is raised about short selling to be reviewed judicially, how to discuss short selling rules so that no violations in the capital market which resulted in the flight of investors, loss of public confidence caused stock prices plummeted due to the practice of short selling. Based on these results, the authors will pick-formulation of the problem, how short selling arrangement according to Bapepam Regulation and the VD 6. What forms of protection of the Law given to investors in short selling transactions on Indonesian Capital Market? This type of research is a kind of normative juridical research is normative jurisdiction where the laws are drafted as what is written in the legislation (law in books) or the laws are drafted as a rule or norm which is the benchmark of human behavior is considered appropriate. Normative legal research is based on primary and secondary legal materials, the research refers to the norms contained in the legislation. From the results of research using the research method, the authors obtained the answers to the problems that exist that, short sale transactions are not specifically regulated in the Law - Law No. 8 Year 1995. In chapter 92 undnag - the law can be found implicitly that the banning of a transaction Yag effects may cause the price of securities on the stock exchange remains, up, or down. A securities transaction that caused prices fell continuously effect is almost the same indications with short selling transactions. Short selling is set in the VD 6. rules concerning the financing of settlement of securities transactions by securities companies for customers, this Regulation legalized by the chairman of the Capital Market Supervisory Board with decision number: Kep - 09 / PM / 1997 on April 30, 1997. Capital Markets provide an opportunity for investors to meperoleh results (return) is expected. The state will encourage the company (issuer) to meet the desires of investors.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/385/051705861
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.09 Investment and negotiable instruments > 346.092 Investment
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 21 Aug 2017 06:26
Last Modified: 07 Oct 2020 04:56
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/1451
[thumbnail of Bagian Depan.pdf]
Preview
Text
Bagian Depan.pdf

Download (291kB) | Preview
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (79kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (135kB) | Preview
[thumbnail of BAB III.pdf]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (38kB) | Preview
[thumbnail of BAB IV.pdf]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (133kB) | Preview
[thumbnail of BAB V.pdf]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (48kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (41kB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item