Zonasi Kawasan Konservasi Perairan (Kkp) Pasir Putih Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur

Amalia, DwiHasna (2015) Zonasi Kawasan Konservasi Perairan (Kkp) Pasir Putih Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Pasir Putih Kabupaten Situbondo merupakan kawasan yang memiliki sumberdaya alam dengan nilai ekonomisnya yang tinggi. Adanya penetapan kawasan Pasir Putih Kabupaten Situbondo sebagai suatu kawasan konservasi, tidak berarti kawasan tersebut tidak boleh dimanfaatkan bagi kepentingan lainnya. Tetapi penetapan itu bertujuan selain pemanfaatan dari aspek lingkungan juga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ekonomi dan sosial sehingga dalam pemanfaatannya harus diatur menurut luas dan kaidah pelestarian lingkungan. Untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, hal ini telah menjadi kebijakan pemerintah sebagai tindak lanjut Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, perlu mengatur rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan; dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.30/Men/2010 tentang rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan, kawasan konservasi perairan merupakan kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Zonasi dalam kawasan konservasi ini meliputi zona inti, zona berkelanjutan, zona pemanfaatan dan atau zona lainnya. Peraturan tersebut disusun untuk mewadahi kebijakan pemerintah dalam melakukan zonasi kawasan pesisir dan lautan. Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan adanya sistem zonasi kawasan sesuai dengan potensi yang dimiliki berdasarkan aktifitas dan fungsi- fungsinya untuk perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan wilayah pesisir serta ekosistemnya sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir Kabupaten Situbondo dan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan nasional. Penelitian tentang zonasi kawasan konservasi ini menggunakan metode deskriptif yaitu untuk menggambarkan atau mendiskripsikan fakta-fakta atau sifat-sifat serta hubungan fenomena yang sedang diamati secara faktual dan akurat. Dalam melakukan penelitian membutuhkan informasi tentang kondisi aktual pengelolaan kawasan konservasi perairan dilapangan harus menggunakan metode pengambilan data yang baku untuk memdapatkan data yang valid. Metode pengambilan data ada dua yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara pengamatan fisik dengan cara observasi secara langsung dan melakukan FGD (Focus Group Discussion) terkait tentang pengelolaan kawasan konservasi di perairan Pasir Putih. FGD ini dilakukan dengan melakukan wawancara dari sekelompok masyarakat untuk mendorong peserta berbicara terbuka terkait dengan zonasi kawasan konservasi dengan tujuan untuk memperoleh masukan atau informasi mengenai hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka menjaga kawasan pesisir Kabupaten Situbondo. Pengumpulan data sekunder dibutuhkan dalam penyusunan peta yang didapat dari peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dari Map source. Dalam pengolahan peta tersebut menjadi peta tematik menggunakan Software ArcGis. ix Kawasan Konservasi Perairan Pasir Putih Kabupaten Situbondo berada di wilayah perairan Pasir Putih Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan sampai dengan Desa Klatakan Kabupaten Kendit. Potensi yang dimiliki di Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Pasir Putih Kabupaten Situbondo adalah (i) Wisata kapal kano/perahu layar, (ii) Wisata snorkling, (iii) Kegiatan renang, (iv) Budidaya Karamba Jaring Apung, (v) Penangkapan dengan pancing, (vi) Ekosistem terumbu karang dan (vii) Ekosistem mangrove. Rencana zonasi di KKP Pasir Putih Kabupaten Situbondo dengan luas total 278 ha dibagi menjadi lima zona yaitu: 1) zona sempadan pantai seluas 7 ha; 2) zona inti seluas 27 ha; 3) zona ekosistem terumbu karang; 4) zona ekosistem mangrove seluas 3,4 ha; dan 5) zona pemanfaatan umum seluas 17,2 ha. Zona pemanfaatan umum terdiri dari tiga sub zona yaitu: 1) sub zona pemanfaatan pariwisata dengan potensi wisata snorkling seluas 2,9 ha dan wisata renang 3,5 ha; 2) sub zona pemanfaatan perikanan tangkap seluas 4,6 ha; dan 3) sub zona perikanan budidaya seluas 6,2 ha.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FPR/2015/259/ 051504863
Subjects: 300 Social sciences > 338 Production > 338.3 Other extractive industries > 338.37 Products > 338.372 Products of fishing, whaling, hunting, trapping
Divisions: Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan > Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 12 Aug 2015 09:55
Last Modified: 12 Aug 2015 09:55
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/134099
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item