Analisis Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Fungsi Bank sebagai Lembaga Intermediasi di Jawa Timur

Maski, Ghozali and -, Sukarmi and Hamidah, Siti and Kusumaningrum, Adi (2007) Analisis Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Fungsi Bank sebagai Lembaga Intermediasi di Jawa Timur. Project Report. Pusat Kajian dan Riset Perbankan Daerah - Universitas Brawijaya, Malang. (Unpublished)

Abstract

Perkembangan perbankan di Jawa Timur dikatakan meningkat secara signifikan tetapi fungsi intermediasi belum berjalan secara optimal. Penelitian dengan pendekatan dari aspek hukum penting dilakukan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas fungsi intermediasi bank sebagaimana yang diamanatkan pasal 1 angka 2 UU Perbankan. Aspek hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teori Efektivitas Hukum yang terdiri dari Substansi, Struktur dan Culture sebagai variabel independen, untuk membuktikan adanya pengaruh signifikan dari ketiga faktor tersebut terhadap fungsi intermediasi bank khususnya penyaluran dana kepada masyarakat sebagai variabel dependen, melalui uji terhadap 2 hipotesis. Adapun teori Penawaran Kredit dipergunakan dalam menentukan indikator yang mempengaruhi penawaran kredit yang masuk pada faktor substansi maupun culture, disamping dari beberapa penelitian lain yang pernah dilakukan sebelumnya. Dalam penyusunan rekomendasi dipergunakan teori Analisis Hukum atas Ekonomi agar peraturan dan kebijakan yang diambil menimbulkan efisiensi bagi para pihak dan sekaligus bagi peningkatan efisiensi fungsi intermediasi perbankan itu sendiri. Penelitian dilaksanakan di Jawa Timur, dengam mengambil 290 sampel pengusaha (besar, menengah, kecil dan mikro) dan 100 sampel kalangan perbankan di 5 kota di Jawa Timur, yaitu Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang dan Kediri, berdasarkan 4 Wilayah Kerja Bank Indonesia di Jawa Timur, meliputi KBI Malang, BI Surabaya, KBI Kediri dan KBI Jember. Analisis data dalam penelitian ini terdiri dari dua bagian, yakni analisis faktor dan analisis regresi logistik, setelah dilakukan uji reliabilitas dan validitas. Hasil analisis faktor terhadap responden perbankan menunjukkan bahwa Kepastian Hukum merupakan indikator terpenting dari faktor Substansi, sedangkan untuk faktor kedua, yaitu struktur, ketaatan dan kepatuhan pihak perbankan merupakan indikator terpenting. Sementara itu alternatif lain untuk mendapatkan kredit melalui lembaga keuangan bukan bank (LKBB) merupakan indikator terpenting dari faktor Budaya. Adapun uji analisis faktor dengan responden pengusaha menunjukkan pada hakekatnya keadilan merupakan indikator terpenting dari faktor substansi. Pada faktor kedua, yaitu struktur, profesionalitas merupakan indikator terpenting dan indikator kebiasaan maupun alternatif LKBB bersama-sama merupakan indikator terpenting dari faktor culture. Hasil estimasi regresi logistik menunjukkan bahwa pengaruh seluruh faktor terhadap fungsi intermediasi perbankan adalah positif, artinya hipotesa pertama bahwa terdapat pengaruh signifikan dari faktor substansi, structure dan culture fungsi bank sebagai lembaga intermediasi secara simultan (bersama-sama) adalah diterima. Demikian halnya dengan hipotesa kedua bahwa faktor manusia (structure dan/atau culture) merupakan faktor dominan pengaruhnya terhadap efektivitas intermediasi, dengan berdasar kepada manusia sebagai pihak yang menjadi subjek hukum, pelaksana hak dan kewajiban serta memiliki tanggungjawab hukum, juga dapat diterima. Hal ini didasarkan pada faktor determinan yang dominan mempengaruhi fungsi intermediasi perbankan adalah faktor Budaya. Budaya sebagai inti dari perilaku kebiasaan yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat merupakan faktor utama yang mempengaruhi efektivitas fungsi bank sebagai lembaga intermediasi khususnya dalam penyaluran dana kepada masyarakat. Rekomendasi yang dapat diberikan dalam rangka peningkatan fungsi intermediasi, adalah: (1) Untuk meningkatkan fungsi intermediasi perbankan dari faktor substansi, maka perlu peningkatan unsur keadilan dan kepastian hukum peraturan perundang-undangan, kebijakan intern bank dan perjanjian kredit perbankan oleh para pihak (bank dan pengusaha). (2) Untuk meningkatkan fungsi intermediasi perbankan dari faktor struktur, maka perlu peningkatan profesionalitas perbankan dan kepatuhan atas perundang-undangan, kebijakan intern bank dan perjanjian kredit perbankan. (3) Untuk meningkatkan fungsi intermediasi perbankan dari faktor culture, maka perlu peningkatan bank minded pengusaha yang selama ini sudah terbentuk, disamping meningkatkan kualitas pelayanan dibandingkan dengan lembaga keuangan lain. (4) Diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik secara sinergi antara Pemerintah, Lembaga Perbankan, Pengusaha dan Perguruan Tinggi dalam rangka meningkatkan fungsi intermediasi.

English Abstract

-

Item Type: Monograph (Project Report)
Identification Number: PEN/332.1/MAS/a/2007/021000300
Subjects: 300 Social sciences > 332 Financial economics > 332.1 Banks
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Yusuf Dwi N.
Date Deposited: 13 Sep 2018 07:45
Last Modified: 14 Sep 2018 02:29
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/11981
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item