Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan Metode Gross Up (studi pada Perum Jasa Tirta I Malang.

JayantiDiahFeriana (2009) Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan Metode Gross Up (studi pada Perum Jasa Tirta I Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Sektor perpajakan memiliki peran penting bagi penyediaan dana untuk pembangunan baik pembangunan fisik maupun non fisik. Di mana dana ini di perlukan untuk kelangsungan hidup pembangunan Indonesia dalam rangka mencapai masyarakat yang adil, makmur dan merata Dalam pemungutan pajak terdapat Self Assesment System dimana mengharuskan Wajib Pajak untuk menghitung sendiri, menyetorkan dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya sehingga memerlukan perencanaan pajak yang matang sesuai dengan undangundang yang brrlaku. Dalam prakteknya besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat di perlakukan dengan tiga cara : pajak penghasilan di bayar oleh pemberi kerja, pajak penghasilan di tanggung oleh karyawan dan pajak penghasilan di bebankan kepada perusahaan dengan Metode Gross Up . Perencanaan perpajakan ( Tax planning ) dengan menggunakan Metode Gross Up dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 di jelaskan sebagai upaya mengefisiensikan pajak penghasilan yang sesuai dengan kondisi perusahaan dan masih mengacu pada ketentuan peraturan perundang–undangan perpajakan yang berlaku serta bagaimana dampak terhadap perusahaan dengan di terapkannya perencanaan pajak ( Tax Planning ) dengan menggunakan Metode Gross Up. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif karena dengan jenis penelitian ini penulis dapat menggambarkan hasil penelitian sesuai dengan tujuan penelitian.. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan instrument penelitian wawancara, observasi dan dokumentasi. Diharapkan dengan menggunakan penelitian kualitatif dapat menganalisa data pada perusahaan serta membandingkan hasilnya. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Berdasarkan hasil perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21 dengan menggunakan Metode Gross Up , dapat disimpulkan bahwa dengan Metode Gross Up , Pajak Penghasilan pasal 21 dapat dihemat sebesar Rp 75.241.600/tahun atau Rp 6.270.100/bulan. Hal tersebut dapat dilihat dari perhitungan Pajak penghasilan yang dibayarkan oleh Perum Jasa Tirta I Malang tanpa Metode Gross up dalam tahun 2006 sebesar Rp 5.014.100.000,-/tahun atau Rp 417.841.600,-/bulan sedangkan jika menerapkan Metode Gross Up sebesar Rp 4.111.200.000,-/tahun atau Rp 342.600.000,-/bulan, maka Perum Jasa Tirta I Malang dapat melakukan penghematan sebesar Rp 75.241.600,-/tahun atau Rp 6.270.100,-/bulan. Laba bersih setelah pajak tahun 2006 Perum Jasa Tirta I Malang tanpa Metode Gross Up sebesar Rp 6.183.000.000,- sedangkan laba bersih setelah pajak tahun 2006 Perum Jasa Tirta I Malang dengan Metode Gross Up sebesar Rp 6.976.000.000,- ini dikarenakan pajak penghasilan yang dibayarkan lebih kecil jika diterapkan Metode Gross Up . Dengan menggunakan Metode Gross Up jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang menjadi lebih besar akibat ditambahkan unsur tunjangan pajak dalam prosedur perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21 karyawan. Bila perusahaan berada dalam posisi laba yang signifikan, penerapan metode ini akan menguntungkan karena perusahaan akan terhindar dari koreksi positif atau pembebanan pajak penghasilan walaupun harus membayar Pajak Penghasilan pasal 21 lebih besar.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FIA/2009/94/050900870
Subjects: 600 Technology (Applied sciences) > 658 General management
Divisions: Fakultas Ilmu Administrasi > Ilmu Administrasi Bisnis / Niaga
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 20 Mar 2009 10:38
Last Modified: 21 Oct 2021 07:09
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/114411
[thumbnail of 050900870.pdf]
Preview
Text
050900870.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item