Kendala dan solusi pelaksanaan prinsip amanah [itikad baik] pada perjanjian pembiayaan murabahah : studi di Bank Syariah Mandiri Cabang Malang

SitiNurhidayati (2008) Kendala dan solusi pelaksanaan prinsip amanah [itikad baik] pada perjanjian pembiayaan murabahah : studi di Bank Syariah Mandiri Cabang Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah KENDALA DAN SOLUSI PELAKSANAAN PRINSIP AMANAH (ITIKAD BAIK) PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH (Studi di Bank Syariah Mandiri Cabang Malang). Hal ini dilatarbelakangi dari prinsip itikad baik pasal 1338 ayat (3) dan prinsip amanah dalam Al Qur’an dan Hadits. Sebagai lembaga keuangan syariah, maka bank syariah juga menerapkan prinsip ini dalam setiap perjanjian yang dibuatnya, termasuk perjanjian Murabahah. Murabahah merupakan salah satu produk perbankan syariah yang mendominasi dibandingkan produk perbankan syariah yang lain. Nasabah produk ini memerlukan kepastian hukum. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, maka pihak bank syari’ah dan nasabah harus memenuhi ketentuan yang telah disepakati bersama. Untuk mengetahui hal tersebut, maka penulis mempunyai dua rumusan masalah, yaitu pelaksanaan prinsip amanah (itikad baik) pada perjanjian pembiayaan murabahah, kendala yang dihadapi Bank Syariah Mandiri dalam pelaksanaannya, dan solusi yang digunakan untuk mengatasi kendala tersebut. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, maka penulis menggunakan jenis penelitian hukum empirik ( empirical legal research ) dengan pendekatan sosiologis, yang mengkaji prinsip amanah (itikad baik) menurut pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, dan Bagian Premise, Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6 Akad Pembiayaan al-Murabahah Bank Syariah Mandiri Cabang Malang, kemudian menganalisis pelaksanaan ketentuan tersebut dalam praktek perjanjian pembiayaan murabahah Bank Syariah Mandiri Cabang Malang. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh beberapa hal diantaranya bahwa kewajiban bank hanya menyediakan pembiayaan yang akan digunakan nasabah untuk membeli barang yang diinginkan nasabah dari pemasok. Nasabah hanya sebagai wakil untuk mengadakan transaksi pembelian dengan pemasok. Penyerahan barang dari pemasok kepada pembeli juga harus dengan persetujuan dan pengetahuan pihak bank. Padahal kewajiban utama bank pada pembiayaan murabahah adalah mendatangkan barang pesanan nasabah sesuai dengan kriterianya. Kemudian pihak nasabah wajib untuk membayar harga pokok pembelian ditambah margin keuntungan yang telah disepakati oleh pihak nasabah dan pihak bank. Margin keuntungan yang seharusnya ditentukan oleh kedua belah pihak juga telah ditentukan oleh bank dan masih berpatokan pada bunga bank konvensional, yaitu 21 % pertahun. Kendala dalam pelaksanaan prinsip ini hanya berupa keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah dan cidera janji. Solusi yang digunakan Bank Syariah Mandiri adalah memberikan tiga kali peringatan sebelum memberikan denda sebesar 0,00069 % X tunggakan perhari atas keterlambatan pembayaran dan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 8 Akad Pembiayaan al-Murabahah untuk nasabah yang cidera janji. Berdasarkan penelitian tersebut, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa prinsip amanah (itikad baik) yang tercermin dalam bagian premise, pasal 2, 4, dan 6 akad pembiayaan al-Murabahah sudah dilaksanakan oleh pihak bank namun posisi bank dan nasabah belum setara. Pihak bank mempunyai posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan nasabah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FHJ/2008/138/050801851
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 01 Aug 2008 09:28
Last Modified: 22 Oct 2021 10:23
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/113013
[thumbnail of 050801851.pdf]
Preview
Text
050801851.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item