Makna Penghasilan Dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Sebagai Syarat Izin Poligami

Hartono, RicoAndrian (2017) Makna Penghasilan Dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Sebagai Syarat Izin Poligami. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada asasnya, dalam perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami) apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Keseluruhan ketentuan yang mengatur tentang kebolehan suami untuk dapat berpoligami diatur dalam: Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 40 hingga Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan; serta Pasal 55 hingga Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam. Dalam hal suami yang hendak mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan, haruslah ia memperlihatkan surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat ia bekerja, sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Namun kata “penghasilan” dalam pasal tersebut menjadi letak permasalahan, dimana tidak ada penjelasan secara jelas tentang sejauhmana pemaknaan penghasilan dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum, dengan mengkaji isu hukum tentang kekaburan hukum pada makna penghasilan dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan sebagai syarat izin poligami. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, serta pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian yang digunakan terdiri dari sumber dan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik penelusuran bahan hukum diperoleh dengan cara studi kepustakan melalui penelusuran bahan hukum, dengan mempelajari dan mengutip bahan hukum dari sumber-sumber yang sudah ada. Teknik analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik interpretasi gramatikal, dan historis. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Makna penghasilan dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan sebagai syarat izin poligami adalah seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh suami yang hendak berpoligami. Seluruh harta kekayaan yang dimaksud disini ialah baik berupa bukti kepemilikan benda bergerak, maupun benda tetap, dan juga termasuk di dalamnya gaji.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2017/80/051704265
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.01 Persons and domestic relations > 346.016 Marriage, partnerships, unions
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Yusuf Dwi N.
Date Deposited: 12 Jun 2017 13:09
Last Modified: 22 Oct 2021 10:20
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112987
[thumbnail of ABSTRAK.pdf]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of SKRIPSI.pdf]
Preview
Text
SKRIPSI.pdf

Download (8MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item